PESISIR
BARAT – wartaekspres.com - Bupati Pesisir Barat, DR. Drs. Agus
Istiqlal, SH, MM, dampingi Asisten Bidang Administrasi Umum menyerahkan
Sertifikat Tanah secara simbolis melalui Program Persertifikatan Tanah sistem
Lengkap (PTSL), di halaman Kantor Camat Pesisir Utara, Rabu (6/3).
Kepala Badan Pertanahan Nasional Lampung Barat menyampaikan,
bahwa penerima sertifikat tanah khusus masyarakat Pesisir Utara berjumlah 513
sertifikat, dengan rincian Pekon Walur sebanyak 59 sertifikat, Pekon Gedau 47 sertifikat,
Pekon Balam 40 sertifikat, Way Narta 30 sertifikat, Pekon Kerbang Dalam 34
sertifikat, Pekon Kerbang Langgar 34 sertifikat, Pekon Kuripan 79 sertifikat, Pekon
Negeri Ratu 53 sertifikat, Pekon Padang Rindu 50 sertifikat, Pekon Pemancar 57 sertifikat,
dan Pekon Kota Karang 30 sertifikat.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Pesisir Barat menyampaikan,
agar jajaran Kantor Pertanahan dapat memberikan kemudahan dalam proses sertifikasi
tanah.
Bupati juga menyampaikan, bahwa tanah merupakan salah satu
aset, yang harus dapat dikelola secara aman tanpa adanya persengketaan yang
mungkin saja terjadi. “Inilah fungsi dari program pendaftaran tanah sistematis
lengkap, yang merupakan program strategis nasional, juga berfungsi untuk
mengurangi sengketa tanah yang terjadi," terang Bupati.
Bupati juga menegaskan, bahwa sertifikat tanah ini tentu sangat
penting sebagai dasar bukti kepemilikan tanah yang sah serta memberi kepastian
hak atas kepemilikan tanah yang berkekuatan hukum, dan ini otomatis akan
mengurangi sengketa yang terjadi.
Turut hadir para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, Camat Pesisir Utara, Peratin
Pekon Walur, Peratin Pekon Gedau, Peratin Pekon Waynarta, Peratin Pekon kerbang
Dalam, Peratin Pekon Kerbang Langgar, Peratin Pekon Kuripan, Peratin Pekon
Negeri Ratu, Peratin Pekon Padang Rindu, Peratin Pekon Pemancar, Peratin Pekon
Kota Karang, Peratin Pekon Balam dan masyarakat penerima sertifikat tanah. (Humas)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar