
Martinus A. Werimon, Departemen Pemenangan Pemilu Papua dan Papua Barat
RAJA AMPAT - wartaexpress.com - Sudah miliki
bukti-bukti anggota DPRD Raja Ampat asal Partai Golkar dan mantan Ketua DPD
kampanyekan kotak kosong, tim pemenangan Pemilu DPP Partai Golkar terjun
langsung ke lapangan untuk memastikan kebenarannya.
Selain melaksanakan
tugas pokok melakukan konsolidasi dan koordinasi kader dan simpatisan Partai
Golkar Kabupaten Raja Ampat, dalam rangka memenangkan paslon yang direkomendasikan
Partai Golkar, Martinus A. Werimon turun langsung untuk memastikan kebenaran
bukti rekaman, video dan foto kampanye kotak kosong yang dilakukan oleh anggota
DPRD Kabupaten Raja Ampat dari Partai Golkar.
“Semua dokumen sudah kami
punya, video kampanye di daerah-daerah, di pulau-pulau sudah kami miliki, saya
datang ke sini ingin memastikan, apakah benar terjadi, dan faktanya memang
seperti itu. terjadi, bahkan saya diancam melalui telepon,” kata Werimon.
Menghadapi sendiri
ancaman melalui telepon, dan telah membuktikan kebenaran alat bukti,
sepulangnya dari Raja Ampat, anggota Bidang Pemenangan Pemilu Provinsi Papua
dan Papua Barat, Martinus A. Werimon, akan melapor langsung kepada Ketua Umum.
Sementara Sekretaris Partai
Golkar Raja Ampat, Soleman Dimara, mengatakan, bahwa mereka telah memiliki alat
bukti rekaman yang dilakukan oleh Fraksi Golkar, dan akan diserahkan kepada
Martinus A. Werimon, untuk diteruskan ke DPP Partai Golkar sebagai alat bukti.
Tentang kader partai
yang membelot dan mengkampanyekan kotak kosong, DPP Partai Golkar akan
menertibkannya, mau mantan Ketua DPD, mantan Ketua DPRD, Ketua Fraksi, DPP
Partai Golkar akan menertibkannya.
“Siapapun orangnya,
mau mantan Ketua DPD, Ketua DPRD, mau Ketua Fraksi, bagi kader yang tidak
tertib, akan kami akan tertibkan, saya ulangi lagi, bagi kader yang tidak
tertib akan ditertibkan,“ tegas Werimon.
Penertiban kader
partai baik anggota DPRD dan bukan anggota DPRD akan dilakukan dalam waktu
segera, karena jika Ketua Umum sudah menandatangani Rekomendasi partai, semua
barisan harus tertib tegak luruskan mengamankan perintah partai.
Penertiban anggota DPRD dapat berupa pemberhentian sebagai anggota DPRD Raja Ampat maupun dikeluarkan dari keanggotaan partai untuk kader yang bukan anggota DPRD. (Joris OK)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar