TANAH DATAR - wartaepress.com - Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup & B3 Indonesia (Amphibi) Wilayah Sumatera Barat dan Pimpinan Daerah Kab. Tanah Datar melakukan Jumpa pers dengan awak media di Kota Batusangkar pada Kamis (16/10/2020).
Dalam keterangan pers
Sekwil Amphibi Sumbar menjelaskan kepada awak media, bahwa Lembaga Amphibi
Dewan Pimpinan Daerah Tanah Datar menerima aduan dan laporan dari tokoh masyarakat,
Niniak Mamak Malalo 3 Jurai, yang mana diantara isi laporannya Tanah Ulayatnya
disertifikitankan secara sepihak oleh oknum yang berasal dari Nagari Sumpur,
Kec. Batipuh Selatan.
"Kami akan
menyoroti permasalahan ini dengan arif dan bijaksana untuk mendapatkan keadilan
yang seadil-adilnya baik untuk masyarakat Malalo 3 Jurai maupun masyarakat
Nagari Sumpur,” ujar Sekwil Amphibi Wilayah Sumatera Barat.
Di sisi lain, Ketua
Amphibi wilayah Sumbar, Nasrul, menjelaskan, bahwa Lembaga Lingkungan Amphibi
sebagai lembaga yang bergerak di lingkungan hidup dan sososial kemasyarakatan
akan menghadirkan solusi bagi permasalahan ini.
“Kami telah mengunjungi
Badan Pertanahan Kab. Tanah Datar untuk memintai keterangan lebih lanjut kepada
Kepala BPN Tanah Datar terkait penerbitan sertifikat oleh BPN Tanah Datar,
namun karena Ketua BPN Tanah Datar sedang melakukan Rapat secara daring dengan
Agraria Pusat berdasarkan keterangan stafnya dan juga Bagian Ahlihnya terkait
permasalahan tersebut sedang tugas ke Kota Padang,” terang Nasrul.
Sekretaris Daerah
Amphibi Tanah Datar mengungkapkan, bahwa pihaknya telah melayangkan surat
kepada Bupati Tanah Datar dalam hal ini Plt. Bupati Tanah Datar yang mana
point-point dalam surat tersebut, yakni Menolak segala bentuk perizinan yang
diajukan oleh investor Siti Noerjannah, Kawasan Pendidikan, Olahraga dan Wisata
yang akan dibangun di wilayah sengketa.
Dan mengembalikan
wilayah Adminstratif Nagari Padang Laweh Malalo dalam hal ini wilayah Jorong
Rumbai yang peta wilayahnya telah diubah oleh BPN menjadi Jorong Suduik Nagari
Sumpur, Kec. Batipuh Selatan, Kab. Tanah Datar.
“Besok kami akan menyurati Polres Padang Panjang, Ombudsman Sumatera Barat untuk memeriksa dan meneliti BPN Tanah Datar yang kami anggap kurang jeli dalam proses menerbitkan sertifikat tanah seluas kurang lebih 60 hektar wilayah Ulayat Malalo 3 Jurai, yang menimbulkan konflik di masyarakat dan hampir memakan korban. Selanjutnya kami juga akan menyurati Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia,” imbuhnya. (Ns/Dod)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar