PURWAKARTA - wartaekspres - Satuan Reserse
Narkoba Polres Purwakarta meringkus 11 tersangka dari 10 perkara penyalahgunaan
narkoba di wilayah Kabupaten Purwakarta, selama kurun waktu satu bulan.
Kapolres Purwakarta,
AKBP Indra Setiawan, mengatakan, bahwa 10 perkara dengan 11 tersangka tersebut
diungkap Satnarkoba Polres Purwakarta selama April 2020. "Dari 11
tersangka, kami berhasil mengamankan barang bukti shabu seberat 143,13 gram, 13
unit handphone, dan 4 timbangan digital," ujar Indra, saat menggelar
konferensi pers di Aula Mapolres Purwakarta, Selasa (5/5/2020).
Ia menambahkan, bahwa
dalam kasus itu, ada yang bertindak sebagai bandar, pengedar dan kurir. Untuk
kesebelas pelaku ditangkap di empat lokasi berbeda.
"Untuk TKP, dari
11 pelaku tersebut di antaranya di Kecamatan Purwakarta, Kecamatan Bungursari,
Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang dan Kecamatan Cimenyan, Bandung. Untuk
lokasinya bervariasi mulai dari jalanan, rumah kontrakan, hingga rumah tempat
tinggal pribadi," paparnya.
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Indra, para pelaku dijerat dengan
ancaman hukuman 5 sampai maksimal 20 tahun. Pasal yang dilanggar yiatu Pasal
112 dan 114, Undang-Undang Narkotika.
"Untuk
memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba, kami mengajak kepada seluruh
lapisan masyarakat untuk bekerjasama dengan polisi mengawasi lingkungan tempat
tinggalnya masing-masing. Jadi pemilik kontrakan, tetangga-tetangga di
kontrakan juga harus bisa sama-sama saling mengawasi lingkungan tempat
tinggalnya," pungkasnya. (Subbag
Humas Polres Purwakarta/Pena Sukma)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar