KUBU RAYA - wartaekspres - Ketua Harian Gugus
Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kubu Raya, Yusran Anizam,
mengatakan, bahwa refocusing dan realokasi anggaran penanganan pandemi Covid-19
di Kubu Raya dilaksanakan sesuai mekanisme dari pemerintah pusat. Termasuk
pembahasannya yang dilakukan bersama-sama DPRD. Penetapannya pun melalui kajian
dari unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Sebelum ditetapkan sudah di-review oleh Inspektorat yang tugasnya
dikonsultasikan ke Kejaksaan Negeri dan Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan,” ujar Yusran Anizam di kediamannya, Sabtu (16/5).
Yusran menuturkan, bahwa sejak awal munculnya pandemi, pemerintah kabupaten
telah menetapkan tim dan mengarahkan anggaran dari masing-masing Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) untuk difokuskan pada upaya mendukung penanganan
Covid-19 atau virus corona.
Kemudian setelah adanya surat edaran dari Menteri Dalam Negeri dan
ditetapkannya Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, pihaknya langsung
melakukan refocusing dan realokasi anggaran dengan menyisir semua anggaran di
SKPD yang dilakukan bersama DPRD Kabupaten Kubu Raya.
“Alhamdulillah, semua jajaran di DPRD Kubu Raya dari pimpinan sampai
anggotanya mengikhlaskan pemangkasan anggaran termasuk program-program
prioritas di DPRD. Anggaran ini dialokasikan sesuai dengan arahan dari
pemerintah pusat melalui pos Belanja Tidak Terduga atau BTT dan dari sinilah
munculnya anggaran Rp 23 miliar,” jelasnya.
Alokasi Rp 23 miliar tersebut selanjutnya ditempatkan pada pos belanja
tidak terduga yang sewaktu-waktu dapat digunakan dalam penanganan Covid-19.
Untuk realisasinya diawali dari usulan SKPD sesuai dengan kondisi dan situasi
di lapangan, yang kemudian ditelaah oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah untuk
selanjutnya dibawa ke auditor Inspektorat guna di-review. “Proses itu
dipantau oleh Kejaksaan Negeri baru disetujui untuk pencairannya,” terangnya.
Yusran melanjutkan, bahwa setelah serangkaian proses dilalui, anggaran
dapat direalisasikan ke SKPD bersangkutan. Baik untuk belanja operasional,
pengadaan barang jasa, dan sebagainya. Pengadaan barang jasa pun tetap mengacu
pada Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
Pusat.
“Pelaksanaan di lapangan oleh SKPD dimonitor dan dievaluasi serta
didampingi baik oleh auditor Inspektorat, Kejaksaan Negeri, maupun BPKP.
Termasuk adanya join audit antara Inspektorat dan BPKP,” tuturnya.
Ia menegaskan, bahwa kesemua proses tersebut berjalan transparan dan sesuai
mekanisme aturan yang berlaku. Pihaknya menyilakan semua pihak untuk turut
memantau. Sehingga ikut mengetahui kerja tenaga teknis terkait penanganan
pandemi Covid-19 di Kabupaten Kubu Raya.
“Insya Allah, semuanya ini sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang
berlaku. Mungkin mohon maaf masih ada sebagian pihak yang belum mengatahui
mekanisme ini, tapi sesuai dengan mekanisme semuanya sudah kita lakukan. Mari
kita bersatu menghadapi Covid-19 ini,” ucapnya mengajak. (Rls/danil)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar