KUBU RAYA - wartaekspres - Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan menghimbau umat muslim
di Kabupaten Kubu Raya untuk melaksanakan Shalat Id di rumah masing-masing. Hal
itu mengikuti instruksi pemerintah pusat sekaligus menindaklanjuti surat
Gubernur Kalimantan Barat tertanggal 20 Mei 2020 tentang protokol kesehatan
dalam menyambut Idulfitri mendatang.
Di mana Gubernur Sutamidji meminta seluruh bupati dan wali
kota untuk menghimbau warganya melaksanakan Shalat Id di rumah masing-masing.
Hal itu sebagai upaya memutus mata rantai penularan Covid-19 atau virus corona.
“Tren penularan Covid-19 sampai saat ini masih menunjukkan
kekhawatiran dalam angka penularan dan belum diketahui pasti kapan puncak pandemi
Covid-19 ini di Indonesia,” ujar Muda Mahendrawan di Sungai Raya, Kamis (21/5).
Muda berharap, masyarakat dapat memahami kondisi dilematis
yang ada. Di mana pada satu sisi secara empiris terbukti bahwa kerumunan orang
dapat menjadi media penularan Covid-19, namun di sisi lain ada realitas sosial
tradisi dan kultur khas masyarakat dalam merayakan Idul Fitri. Karena itu
dirinya berharap pemahaman dari warga akan kondisi yang ada.
“Sehingga kedisiplinan warga untuk menjalankan anjuran
pemerintah dan MUI untuk menghindari berkumpulnya orang dalam jumlah banyak
secara bersama-sama termasuk dalam kegiatan ibadah sangat diharapkan,” ucapnya.
Muda menegaskan, bahwa pelaksanaan Shalat Id berjemaah baik
di lapangan maupun masjid sebaiknya tidak dilaksanakan. Demi melindungi
kesehatan dan keselamatan umat secara luas. Terlebih bagi daerah hinterland
atau penyangga seperti Kubu Raya yang berbatasan langsung dengan wilayah Kota
Pontianak yang notabene adalah zona merah Covid-19.
“Diharapkan umat bisa bersikap bijak dan negarawan dalam
menghadapi situasi ancaman penyebaran, sekaligus turut berkontribusi dalam
upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” harapnya.
Hal yang sama juga berlaku untuk pelaksanaan takbiran. Muda
meminta warga untuk melaksanakan takbiran di kediaman masing-masing. Atau cukup
dengan pengeras suara dari masjid atau mushalla lingkungan. Hal ini sebagaimana
anjuran Kementerian Agama tentang pelaksanaan takbiran.
“Tidak dengan melakukan takbiran keliling seperti biasanya.
Sebab dikhawatirkan akan timbul potensi berkumpulnya orang dalam jumlah cukup
banyak,” terangnya. (Rls/danil)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar