KAB. BANDUNG - wartaekspres - Penyidik Balai Gakkum
KLHK Wilayah Jabalnusra telah merampungkan proses penyidikan terhadap PT. DPL
yang bergerak dalam bidang industri tekstil, terhadap tersangka HK, selaku Direktur
Utama, dengan pidana lingkungan hidup yang melakukan pengelolaan limbah B3
tanpa izin pada hari Sabtu tanggal 2 Nopember 2019 sekitar pukul 12.30 WIB berlokasi
di Jl. Industri Batujajar Permai II No. 29, Laksana Mekar, Padalarang, Kab.
Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat, Rabu (20/05/2020).
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi fakta dan saksi ahli, penyidik
menemukan dua alat bukti tindak pidana yang dilakukan oleh PT. DPL dengan
melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin dengan dumping limbah B3 di area
terbuka.
Berkas penyidikan yang telah dirampungkan oleh penyidik diteliti oleh Jaksa
Peneliti Kejari Kab. Bandung, dan pada tanggal 23 April 2020 dinyatakan lengkap
P21. Selanjutnya berkas perkara baru diserahkan ke penyidik pada Rabu
(20/5/2020).
Muhammad Nur, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra saat
dikonfirmasi, menyatakan, bahwa PT. DPL telah melakukan tindak pidana
lingkungan hidup dengan melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin berupa
dumping limbah B3 di area terbuka tanpa izin.
Lebih lanjut Nur mengatakan, bahwa tersangka akan dijerat dengan pidana
sesuai Pasal 103 dan/atau Pasal 104 jo Pasal 59 dan atau Pasal 60 UU No. 32
tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan
ancaman hukuman penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp. 3 miliar.
Sementara Ketua Umum Amphibi, Agus Salim Tanjung sangat mengapresiasi
kinerja Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra yang telah menangani berbagai
macam kasus lingkungan hidup, oleh karena itu Amphibi siap mengawal setiap
langkah proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Balai Gakkum Jabalnusra.
Agus ST juga menyatakan, bahwa dirinya juga siap menginstruksikan kader
Amphibi dimanapun untuk mengawal sampai tuntas proses sidang di pengadilan.
“Sebagai lembaga sosial kontrol yang tercantum dalam BAB I Ketentuan Umum
Pasal 1 butir 27 UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup, lembaga Amphibi mempunyai ranah dalam pengawasan penegakan
hukum lingkungan hidup,” tegasnya. (Red/Litbang)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar