JAKARTA - wartaekspres - Sidang yang dipimpin
oleh KASAD & dihadiri antara lain oleh Wakil Kepala Staf AD, Komandan Pusat
Polisi Militer AD, Pangdam Jaya, Asisten Intelijen KASAD, Direktur Hukum AD,
Kepala Pusat Sandi dan Siber AD, dan Kepala Dinas Penerangan AD, pada hari
Minggu 17 Mei 2020 di Mabes AD, memutuskan :
Pertama, mendorong proses hukum terhadap Saudari SD dalam kapasitas-nya
sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi & Transaksi Elektronik.
Kedua, menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer kepada Sersan Mayor T (anggota
Rindam Jaya) berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari, karena tidak
mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang
larangan penyalahgunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya.
Sidang Disiplin Militer terhadap Serma T yang akan dipimpin oleh Komandan
Rindam Jaya sebagai Atasan Yang Berhak Menghukum dari Serma T sudah dijadwalkan
oleh Pangdam Jaya untuk digelar pada jam 10.00 hari Senin, 18 Mei 2020, di Mako
Rindam Jaya. (Rls/danil)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar