BANDUNG - wartaekspres - Bertempat di Aula
Muryono Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta 748 Bandung, Rabu (4/12/2019), telah
dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Perkap 9 tahun 2017 dan Perkap 10 tahun 2017
oleh Tim Divisi Propam Mabes Polri.
Kegiatan Sosialisasi
dibuka oleh Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Pol. Drs. Yoslan, SH, MH, didampingi
Ketua Tim Sosialisasi yaitu Kabag Prodok
Ropaminal Div Propam Polri Kombes Pol Slamet Setiono, S.IK, M.Si, dihadiri oleh
pejabat utama Polda Jabar atau yang mewakili, peserta terdiri dari para Waka
Polres, Kabag Sumda, Kasubagrenmin Polda dan Kasi Propam jajaran Polda Jabar.
Diinformasikan Kabid
Humas Polda Kombes. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.IK, bahwa Perkap 09 tahun
2017 mengatur tentang usaha bagi anggota Polri dan Perkap 10 tahun 2017
mengatur tentang kepemilikan barang yang tergolong mewah oleh Pegawai Negeri
pada Polri.
Maksud dan tujuan
Perkap ini dibuat sebagai wujud pengawasan dan membatasi bidang usaha pegawai
pada Polri. Sebagai salah satu penunjang dalam meningkatkan taraf hidup atau
pun kesejahteraannya.
Adapun tujuan
diselenggarakannya sosialisasi ini, yaitu sebagai sarana untuk mewujudkan
penerapan pola hidup sederhana dengan tidak bergaya hidup mewah, baik dalam
kehidupan sehari-hari di lingkungan kepolisian maupun di masyarakat. (Bid Humas Pold Jabar/Pena Sukma)


Poker online dengan presentase menang yang besar
BalasHapusayo segera bergabung bersama kami di AJOQQ :D
WA : +855969190856