KETAPANG - wartaekspres - Satuan Reskrim Polres
Ketapang amankan polisi gadungan yang diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan
anak di bawah umur. Pelaku diketahui atas nama Febri Haryanto alias Febri (21).
Pemuda pengangguran dari Kecamatan Pulau Maya Kabupaten Kayong Utara ini, telah
diamankan di areal Lobby Hotel Borneo Ketapang pada hari Rabu 25 Desember 2019,
pukul 00.30 Wib, karena diduga kuat telah melakukan pencabulan terhadap
korbannya AH, seorang pelajar yang masih berusia 16 tahun.
Kapolres Ketapang, AKBP RS. Handoyo, S.IK, M.Si, melalui Paur Humas Polres
Ketapang Ipda Matalip menjelaskan, bahwa pelaku diduga telah melakukan
pencabulan kepada korban dengan modus mengaku sebagai anggota Polri kepada
korban. Dimulai dari perkenalan singkat antara pelaku dan korban melalui
aplikasi percakapan WhatsApp, pelaku mengaku sebangai salah satu anggota Polsek
Marau dan mengajak korban bertemu.
“Sekitar awal bulan November 2019 lalu, pelaku ini mengaku sebagai anggota
Polsek Marau dan mengajak korban bertemu melalui percakapan WhatsApp, lalu pada
hari Selasa 24 Desember 2019 kemarin sekitar pukul 06.30 Wib, pelaku menjemput
di rumah orang tua korban Jalan Restu Ibu, Gg. Masidin, Kelurahan Sampit, Kecamatan
Delta Pawan, dengan dalih akan mengajak korban sarapan pagi,” ungkap Ipda
Matalip.
Dikatakan Matalip, bahwa selanjutnya pelaku mengajak korban menginap di Penginapan
Pawan Biru, Jalan Tengkawang, Kelurahan Tengah, Kecamatan Delta Pawan,
Kabupaten Ketapang, sesampainya di kamar, pelaku mengajak korban untuk
melakukan hubungan badan. Semula korban menolak, namun karena pelaku berjanji
akan bertanggung jawab, sehingga korban pun mau untuk melakukan perbuatan bejad
tersebut.
Dari keterangan korban, bahwa pelaku dan korban berhubungan badan sebanyak
3 kali. Setelah puas pelaku lalu memesan Ojek Online untuk mengantarkan korban
kembali ke rumahnya. Sesampainya di rumah, korban menceritakan peristiwan yang
dialaminya kepada orang tuanya.
Tak ayal, Orang tua korban yang terkejut mendengar kesaksian korban,
langsung mendatangi Polres Ketapang untuk membuat laporan. Tak lama, pelakupun
berhasil ditangkap Tim Reskrim Polres Ketapang di areal lobby Hotel Borneo Ketapang
pada hari Rabu 25 Desember 2019, pukul 00.30 Wib dini hari.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/497-B/XII/Res.1.24./2019/Kalbar/SPKT
tanggal 24 Desember 2019, pelaku kita amankan di areal Hotel Borneo Ketapang
berikut barang bukti berupa 1 helai baju lengan panjang warna biru, 1 helai jilbab
warna hitam, 1 helai pakaian dalam.
“Kini pelaku beserta barang bukti telah kita bawa ke Polres Ketapang, untuk
pelaku kita jerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76D,
yaitu setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak
melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tutup Matalip. (Rls/danil)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar