Kamis, 26 Desember 2019

Satuan Reskrim Polres Ketapang Amankan Polisi Gadungan


KETAPANG - wartaekspres - Satuan Reskrim Polres Ketapang amankan polisi gadungan yang diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur. Pelaku diketahui atas nama Febri Haryanto alias Febri (21). Pemuda pengangguran dari Kecamatan Pulau Maya Kabupaten Kayong Utara ini, telah diamankan di areal Lobby Hotel Borneo Ketapang pada hari Rabu 25 Desember 2019, pukul 00.30 Wib, karena diduga kuat telah melakukan pencabulan terhadap korbannya AH, seorang pelajar yang masih berusia 16 tahun.
Kapolres Ketapang, AKBP RS. Handoyo, S.IK, M.Si, melalui Paur Humas Polres Ketapang Ipda Matalip menjelaskan, bahwa pelaku diduga telah melakukan pencabulan kepada korban dengan modus mengaku sebagai anggota Polri kepada korban. Dimulai dari perkenalan singkat antara pelaku dan korban melalui aplikasi percakapan WhatsApp, pelaku mengaku sebangai salah satu anggota Polsek Marau dan mengajak korban bertemu.
“Sekitar awal bulan November 2019 lalu, pelaku ini mengaku sebagai anggota Polsek Marau dan mengajak korban bertemu melalui percakapan WhatsApp, lalu pada hari Selasa 24 Desember 2019 kemarin sekitar pukul 06.30 Wib, pelaku menjemput di rumah orang tua korban Jalan Restu Ibu, Gg. Masidin, Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, dengan dalih akan mengajak korban sarapan pagi,” ungkap Ipda Matalip.
Dikatakan Matalip, bahwa selanjutnya pelaku mengajak korban menginap di Penginapan Pawan Biru, Jalan Tengkawang, Kelurahan Tengah, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, sesampainya di kamar, pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan badan. Semula korban menolak, namun karena pelaku berjanji akan bertanggung jawab, sehingga korban pun mau untuk melakukan perbuatan bejad tersebut.
Dari keterangan korban, bahwa pelaku dan korban berhubungan badan sebanyak 3 kali. Setelah puas pelaku lalu memesan Ojek Online untuk mengantarkan korban kembali ke rumahnya. Sesampainya di rumah, korban menceritakan peristiwan yang dialaminya kepada orang tuanya.
Tak ayal, Orang tua korban yang terkejut mendengar kesaksian korban, langsung mendatangi Polres Ketapang untuk membuat laporan. Tak lama, pelakupun berhasil ditangkap Tim Reskrim Polres Ketapang di areal lobby Hotel Borneo Ketapang pada hari Rabu 25 Desember 2019, pukul 00.30 Wib dini hari.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/497-B/XII/Res.1.24./2019/Kalbar/SPKT tanggal 24 Desember 2019, pelaku kita amankan di areal Hotel Borneo Ketapang berikut barang bukti berupa 1 helai baju lengan panjang warna biru, 1 helai jilbab warna hitam, 1 helai pakaian dalam.
“Kini pelaku beserta barang bukti telah kita bawa ke Polres Ketapang, untuk pelaku kita jerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76D, yaitu setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tutup Matalip. (Rls/danil)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....