MERAUKE - wartaekspres - Dalam rangka terus menjaga keamanan dan kenyamanan pada
saat Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 di Kabupaten Merauke, Satgas Pamtas RI-PNG
Yonif MR 411/Pdw Kostrad, dalam pemeriksaan rutinnya kembali berhasil
mengamankan puluhan botol miras bermerk dan miras lokal.
Demikian disampaikan Dansatgas Pamtas RI-PNG Yonif MR
411/Pdw Kostrad Mayor Inf Rizky Aditya, S.Sos, M.Han, dalam rilis tertulisnya
di Distrik Eligobel, Merauke, Papua, Jumat (27/12/2019).
Dansatgas menjelaskan, bahwa tepat pada Kamis tengah
malam pukul 01.33 dini hari, Pos Barki yang dipimpin oleh Danki Satgas (Danpos
Barki) Lettu Inf Lukman Nurhuda, ST. Han, dan 7 anggotanya berhasil mengamankan
35 botol miras bermerk dan miras lokal saat pemeriksaan rutin terhadap orang
dan kendaraan di Jalan Poros Trans Papua, KM 51.
“Miras yang diamankan terdiri dari 3 botol Robinson
Whiskey 250 ml, 6 botol Robinson Whiskey 600 ml dan 26 botol miras lokal jenis
Sopi dari seorang pengendara sepeda motor Supra X 125 warna hitam berinisial DM
(25) warga Kampung Butiptiri, Jair, Kab. Boven Digoel,” ujarnya.
Menurut Dansatgas, bahwa kejadian tersebut berawal saat
Sertu Giri dan Pratu Hadi menghentikan sepeda motor yang melaju dari arah
Merauke, dengan gerak gerik yang mencurigakan. Awalnya saat ditanya petugas
pengendara menyampaikan, bahwa isi di dalam kardusnya hanya air mineral, namun
setelah diperiksa berhasil ditemukan puluhan botol miras.
“Ini adalah untuk yang kesekian kalinya miras berhasil
diamankan Satgas saat pemeriksaan di Jalan Trans Papua menjelang Natal dan
Tahun baru, melihat maraknya masyarakat yang membawa miras baik untuk
dikonsumsi atau dijual lagi, tentunya intensistas pemeriksaan terhadap
kendaraan dan orang yang melintas akan terus ditingkatkan lagi,” tambahnya.
Dansatgas mengatakan, bahwa sesuai dengan Perda No.15
Tahun 2013 peredaran miras ilegal dilarang di Papua. Oleh karena itu, setiap
miras yang berhasil diamankan akan disita sebagai efek jera, selanjutnya
dilaporkan ke Komando Atas dalam hal ini Kolakops Korem 174/ATW dan nantinya
akan diserahkan kepada pihak berwenang. (Pen
Satgas Pamtas RI-PNG, 27 Desember 2019)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar