KAYONG UTARA - wartaekspres - Proyek pemeliharaan Dermaga
Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat senilai, Rp. 2.4 milyar
tidak berhasil diselesaikan sesuai jadwal kontrak. Pemborong proyek itu, CV. Transforma
Jaya Kontruksi didenda Dinas Perhubungan Kayong Utara.
Menurut salah satu orang yang ditunjuk perusahaan untuk melaksanakan proyek
rehab dermaga itu, Syaiful Hartadin membenarkan, bahwa pihaknya bekerja dalam
masa denda. ”Di perpanjang, dan didenda,” ujar Syaiful Hartadin singkat.
Sebagaimana progres pekerjaan itu, kontraktor masih mengerjakan proyek,
namun diduga pula berdasarkan sumber dari salah satu pekerja menyebutkan, bahwa
ada dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan kegiatan itu.
Kejanggalan itu diutarakannya, diantaranya mengenai ukuran material besi
yang diperkirakan sangat jauh di bawah standar proyek dermaga. “Sebab, ukuran
besi yang digunakan lebih kecil dari ukuran yang seharusnya, sehingga bakal
mempengaruhi dari segi ketahanan dermaga itu,” jelasnya.
Berdasar data dari laman www.LPJK.net, bahwa disinyalir perusahaan itu hanya
dipakai oleh oknum tertentu, sebab, dalam dokumen kepemilikan perusahaan itu
tidak terdapat nama orang yang mengerjakan proyek, sebagaimana informasi yang
beredar di kalangan warga sekitar Pelabuhan Teluk Batang yang menyebutkan nama
SH sebagai pemilik proyek.
“Sehingga patut ditengarai, bahwa ada kongkalikong antara pemilik
perusahaan yang sebenarnya dengan pelaksana pekerjaan di lapangan, kemungkinan
pemilik perusahaan tersebut tidak pernah terjun ke lokasi pekerjaan sehingga
proyek itu terbengkalai,” tukasnya.
Sementara sumber di Badan Keuangan Daerah (BKD) Kayong Utara menjelaskan, bahwa
proyek-proyek pemerintah tidak selesai, maka pihaknya meminta agar SKPD wajib
menyampaikan laporan akhir kegiatan fisik maupun keuangan.
Laporan dimaksud sebagai acuan pengesahan Dokumen Pengesahan Anggaran
Lanjutan (DPAL) dan menjadi dasar pelaksanaan penyelesaian pekerjaan dan
pembayaran.
“Yang belum selesai tetapi putus kontrak berarti dibayarkan sesuai
progress, volume pekerjaan di lapangan, apabila terdapat kegiatan yang tidak
selesai di tahun ini dapat dilanjutkan di tahun anggaran berikutnya dengan
syarat-syarat tertentu sebagaimana Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 pasal 138,” rinci
sumber itu memaparkan.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Saharudin tidak memberikan jawaban ketika Tim
Mitrapol menghubungi. “Maaf posisi saya dinas luar, hubungi Kasi Prasarana,” jawabnya
singkat. (LPJK/danil)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar