Selasa, 31 Desember 2019

Habis Masa Kontrak, Dermaga Teluk Batang Terbengkalai


KAYONG UTARA - wartaekspres - Proyek pemeliharaan Dermaga Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat senilai, Rp. 2.4 milyar tidak berhasil diselesaikan sesuai jadwal kontrak. Pemborong proyek itu, CV. Transforma Jaya Kontruksi didenda Dinas Perhubungan Kayong Utara.
Menurut salah satu orang yang ditunjuk perusahaan untuk melaksanakan proyek rehab dermaga itu, Syaiful Hartadin membenarkan, bahwa pihaknya bekerja dalam masa denda. ”Di perpanjang, dan didenda,” ujar Syaiful Hartadin singkat.
Sebagaimana progres pekerjaan itu, kontraktor masih mengerjakan proyek, namun diduga pula berdasarkan sumber dari salah satu pekerja menyebutkan, bahwa ada dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan kegiatan itu.
Kejanggalan itu diutarakannya, diantaranya mengenai ukuran material besi yang diperkirakan sangat jauh di bawah standar proyek dermaga. “Sebab, ukuran besi yang digunakan lebih kecil dari ukuran yang seharusnya, sehingga bakal mempengaruhi dari segi ketahanan dermaga itu,” jelasnya.
Berdasar data dari laman www.LPJK.net, bahwa disinyalir perusahaan itu hanya dipakai oleh oknum tertentu, sebab, dalam dokumen kepemilikan perusahaan itu tidak terdapat nama orang yang mengerjakan proyek, sebagaimana informasi yang beredar di kalangan warga sekitar Pelabuhan Teluk Batang yang menyebutkan nama SH sebagai pemilik proyek.
“Sehingga patut ditengarai, bahwa ada kongkalikong antara pemilik perusahaan yang sebenarnya dengan pelaksana pekerjaan di lapangan, kemungkinan pemilik perusahaan tersebut tidak pernah terjun ke lokasi pekerjaan sehingga proyek itu terbengkalai,” tukasnya.
Sementara sumber di Badan Keuangan Daerah (BKD) Kayong Utara menjelaskan, bahwa proyek-proyek pemerintah tidak selesai, maka pihaknya meminta agar SKPD wajib menyampaikan laporan akhir kegiatan fisik maupun keuangan.
Laporan dimaksud sebagai acuan pengesahan Dokumen Pengesahan Anggaran Lanjutan (DPAL) dan menjadi dasar pelaksanaan penyelesaian pekerjaan dan pembayaran.
“Yang belum selesai tetapi putus kontrak berarti dibayarkan sesuai progress, volume pekerjaan di lapangan, apabila terdapat kegiatan yang tidak selesai di tahun ini dapat dilanjutkan di tahun anggaran berikutnya dengan syarat-syarat tertentu sebagaimana Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 pasal 138,” rinci sumber itu memaparkan.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Saharudin tidak memberikan jawaban ketika Tim Mitrapol menghubungi. “Maaf posisi saya dinas luar, hubungi Kasi Prasarana,” jawabnya singkat. (LPJK/danil)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....