Jumat, 27 Desember 2019

Presidium DOB Garut Selatan Memandang Syarat Kewilayahan Sudah Cukup Tanpa Cikajang


GARUT - wartaekspres - Ketua Umum Presidium DOB Garut Selatan, Gunawan Undang memandang, bahwa syarat kewilayahan untuk pemekaran sudah cukup walaupun tanpa Kecamatan Cikajang.
Pasalnya, selama ini Kecamatan Cikajang yang selalu menolak bergabung dengan DOB Garut Selatan. Bahkan dari hasil musyawarah desa (musdes) yang belakangan digelar, dari 12 desa mayoritas menolak bergabung dengan DOB Garut Selatan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, syarat untuk DOB kabupaten itu hanya 5 kecamatan saja. Sementara yang siap bergabung dengan DOB Garut Selatan adalah 15 kecamatan.
”Ya bagi kami sebagai presidium tidak ada masalah karena persyaratan terbentuknya kabupaten kota kan hanya 5 kecamatan. Ini kami tanpa Cikajang pun kan sudah 15, sudah cukup memadai,” ujarnya.
Bahkan tanggal 27 Desember 2019 ini, Presidium akan mengikuti sidang paripurna dengan DPRD Garut dan Pemkab Garut.
Berdasarkan kesimpulan sementara, kecamatan yang akan bergabung dengan DOB Garut Selatan itu adalah 15 kecamatan. Dan itu kemungkinan akan diputuskan dalam sidang paripurna nanti. Artinya Cikajang kemungkinan akan dilepas.
”Kemarin sudah ada menyampaikan kesimpulan sementara 15. Ya, alhamdulillah lanjut saja, daripada ke depan jadi terus terusan masalah,” katanya.
Kendati demikian, Gunawan Undang juga cukup menyayangkan dengan keputusan tokoh dan warga Cikajang. Karena menurutnya, ada beberapa alasan kuat, kenapa Cikajang harus bergabung dengan Garut Selatan.
Alasan pertama, bahwa pada tahun 2008 lalu, Cikajang itu sudah pernah dilaksanakan musyawarah desa (musdes). Dan dari musyawarah tersebut dari 11 desa yang ada di Cikajang waktu itu (sebelum mekar jadi 12 desa), bahwa Cikajang ada 2 desa yang tidak menyetujui gabung, sementara 9 desa lainnya menyetujui bergabung.
“Dalam undang-undang dan peraturan pemerintah tidak mensyaratkan harus 100 persen yang setuju. Maka Cikajang itu kami masukan, karena memang berdasarkan asas demokrasi dari 11 ada 9 berbanding 2. Sudah cukup demokratis untuk memenuhi persyaratan secara administratif,” katanya.
“Meskipun secara perkembangannya sejak tahun 2013 diekspos di media massa banyak keberatan dan sebagainya. Ya kan itu sudah ditetapkan dalam keputusan BPD yang demokratis tadi itu. DPRD Bupati, Gubernur dan DPRD provinsi juga sudah ditetapkan hingga keluarnya Ampres (Amanat Presiden),” tambahnya.
Dengan demikian, menurutnya, review musdes yang sekarang ini, harusnya bukan dalam rangka mengubah hasil keputusan tahun 2008 tadi. Tapi lebih kepada menyesuaikan kepada peraturan perundang-undangan yang baru.
“Sesungguhnya keputusan 2008 yang lalu secara konstitusional seharusnya itu final dan mengikat kan. Material kan hukumnya itu ya. Persetujuannya itu final dan mengikat. Jadi tidak dalam rangka untuk menyetujui dan tidak menyetujui,” jelasnya.
Alasan selanjutnya, Gunawan menjelaskan, bahwa berdasarkan Perda No. 28 Tahun 2010 tentang pengembangan Jawa Barat bagian selatan, bahwa Cikajang yang ada di Garut Selatan itu sudah ditetapkan sebagai 83 kecamatan di kawasan Jabar Selatan.
“Artinya secara konstitusional dalam perda tersebut, Cikajang sudah masuk Jabar Selatan, yang secara administratif berada di cakupan Garut Selatan,” katanya.
Selanjutnya, Gunawan Undang juga menjelaskan, bahwa dilihat dari sisi historis sosiologis, Kecamatan Cikajang itu dahulunya berada pada wilayah Kerajaan Sukapura Kidul.
“Sukapura Kidul kan termasuk Cikajang wilayah Bungbulang. Ada irisan dengan Kandangwesi. Artinya kalau Cikajang tercabut dari akar historis sosiologisnya, saya tidak tahu Cikajang akan seperti apa ke depannya,” katanya.
Sementara kalau Cikajang bergabung ke Garut yang eksisting sekarang. Menurutnya secara historis sosiologis tidak nyambung. Karena kota lama Garut itu adalah Kecamatan Limbangan yang notabene secara historis sosiologis termasuk irisan kerajaan dari Sumedang. “Apalagi dengan Garut Kota. Sehingga secara historis itu ngambang, ngagantung,” katanya.
Lebih lanjut Gunawan Undang menjelaskan, dilihat dari sisi perencanaan tata ruang. Sebenarnya dalam hirarki tata ruang, itu antara Kota Garut Cikajang, dengan Pamengpeuk itu satu hirarki sebagai pusat kegiatan lokal perkotaan.
“Jadi eksisting Kota Garut dalam hirarki tata ruang tidak lebih tinggi dari Cikajang dan Pamengpeuk. Artinya Cikajang punya hak yang sama dengan Garut Kota dan Pamengpeuk sebagai pusat kegiatan lokal perkotaan,” jelasnya.
Berbeda dengan Bungbulang yang pada tahun 2019 ini baru diusulkan jadi pusat lokal perkotaan yang semuala itu adalah pusat kegiatan lokal perdesaan.
“Artinya dilihat sisi ini disparitas pembangunan kota dengan Cikajang akan terus terasa. padahal sama-sama memiliki hak yang sama. Tetapi kalau Cikajang ikut ke Garut Selatan menjadi berbeda. Karena yang akan jadi pusat perkotaan itu kan Cikajang dengan kemandiriannya, kemudian Pamengpeuk bahkan Bungbulang. Tiga segitiga itu yang akan dikembangkan sebagai pusat kegiatan lokal perkotaan,” katanya.
Dengan begitu, Gunawan Undang memandang, jika Cikajang gabung dengan Garut Selatan, tidak akan terjadi disparitas seperti yang sekarang terjadi di Garut Kota. Karena sudah menjadi hak Cikajang untuk dikembangkan menjadi pusat kegiatan lokal perkotaan.
Namun demikian, Gunawan Undang tetap legowo. Apapun keputusan warga Cikajang akan dihormati, dan jika memang Cikajang harus terpaksa dilepas, menurutnya itu tidak masalah.
Dihubungi terpisah, Ketua Raksa Baraya, Agus Saepul Manan, mengungkapkan, bahwa alasan utama kenapa warga Kecamatan Cikajang tidak mau bergabung dengan DOB Garut Selatan adalah karena jarak tempuh ke ibukota.
Hasil Musdes (Musyawarah Desa) sebagai review proses DOB belakangan ini menurutnya murni aspirasi masyarakat Cikajang. Dan sebagian besar alasan masyarakat memang mengenai jarak tempuh ke pusat ibukota.
"Yang menjadi acuan bahwa Cikajang tetap bergabung dengan Kabupaten Garut adalah dekatnya pelayanan dan dekat ke pusat ibukota. Itu adalah aspirasi masyarakat secara langsung melalui musdesnya yang sudah dilaksanakan legal dan terukur berbeda dengan hasil musdes pada tahun 2008," katanya.
Agus pun menyinggung soal historis sosiologis Kecamatan Cikajang yang selama ini dihubungkan dengan kerajaan Sukapura Kidul. Menurutnya, dengan tidak bergabungnya Cikajang kepada DOB Garut Selatan, tidak perlu khawatir kehilangan jati diri yang secara historis sosiologis pernah menjadi bagian kerajaan Sukapura Kidul tersebut.
"Sebagai warga Cikajang tidak perlu khawatir dengan tidak bergabungnya ke Kerajaan Sukapura Kidul. Tidak usah mengkhawatirkan bagaimana Cikajang ke depan, mudah-mudahan dengan tidak bergabungnya Cikajang ke Garut Selatan, tidak mengurangi persyaratan administratif dan DOB Garsel dapat berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan pemerintah," katanya. (Koes)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....