GARUT - wartaekspres - Ketua Umum Presidium
DOB Garut Selatan, Gunawan Undang memandang, bahwa syarat kewilayahan untuk
pemekaran sudah cukup walaupun tanpa Kecamatan Cikajang.
Pasalnya, selama ini Kecamatan Cikajang yang selalu menolak bergabung
dengan DOB Garut Selatan. Bahkan dari hasil musyawarah desa (musdes) yang
belakangan digelar, dari 12 desa mayoritas menolak bergabung dengan DOB Garut
Selatan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
syarat untuk DOB kabupaten itu hanya 5 kecamatan saja. Sementara yang siap
bergabung dengan DOB Garut Selatan adalah 15 kecamatan.
”Ya bagi kami sebagai presidium tidak ada masalah karena persyaratan
terbentuknya kabupaten kota kan hanya 5 kecamatan. Ini kami tanpa Cikajang pun
kan sudah 15, sudah cukup memadai,” ujarnya.
Bahkan tanggal 27 Desember 2019 ini, Presidium akan mengikuti sidang
paripurna dengan DPRD Garut dan Pemkab Garut.
Berdasarkan kesimpulan sementara, kecamatan yang akan bergabung dengan DOB
Garut Selatan itu adalah 15 kecamatan. Dan itu kemungkinan akan diputuskan
dalam sidang paripurna nanti. Artinya Cikajang kemungkinan akan dilepas.
”Kemarin sudah ada menyampaikan kesimpulan sementara 15. Ya, alhamdulillah
lanjut saja, daripada ke depan jadi terus terusan masalah,” katanya.
Kendati demikian, Gunawan Undang juga cukup menyayangkan dengan keputusan
tokoh dan warga Cikajang. Karena menurutnya, ada beberapa alasan kuat, kenapa
Cikajang harus bergabung dengan Garut Selatan.
Alasan pertama, bahwa pada tahun 2008 lalu, Cikajang itu sudah pernah
dilaksanakan musyawarah desa (musdes). Dan dari musyawarah tersebut dari 11
desa yang ada di Cikajang waktu itu (sebelum mekar jadi 12 desa), bahwa
Cikajang ada 2 desa yang tidak menyetujui gabung, sementara 9 desa lainnya
menyetujui bergabung.
“Dalam undang-undang dan peraturan pemerintah tidak mensyaratkan harus 100
persen yang setuju. Maka Cikajang itu kami masukan, karena memang berdasarkan
asas demokrasi dari 11 ada 9 berbanding 2. Sudah cukup demokratis untuk memenuhi
persyaratan secara administratif,” katanya.
“Meskipun secara perkembangannya sejak tahun 2013 diekspos di media massa
banyak keberatan dan sebagainya. Ya kan itu sudah ditetapkan dalam keputusan
BPD yang demokratis tadi itu. DPRD Bupati, Gubernur dan DPRD provinsi juga
sudah ditetapkan hingga keluarnya Ampres (Amanat Presiden),” tambahnya.
Dengan demikian, menurutnya, review musdes yang sekarang ini, harusnya
bukan dalam rangka mengubah hasil keputusan tahun 2008 tadi. Tapi lebih kepada
menyesuaikan kepada peraturan perundang-undangan yang baru.
“Sesungguhnya keputusan 2008 yang lalu secara konstitusional seharusnya itu
final dan mengikat kan. Material kan hukumnya itu ya. Persetujuannya itu final
dan mengikat. Jadi tidak dalam rangka untuk menyetujui dan tidak menyetujui,”
jelasnya.
Alasan selanjutnya, Gunawan menjelaskan, bahwa berdasarkan Perda No. 28 Tahun
2010 tentang pengembangan Jawa Barat bagian selatan, bahwa Cikajang yang ada di
Garut Selatan itu sudah ditetapkan sebagai 83 kecamatan di kawasan Jabar
Selatan.
“Artinya secara konstitusional dalam perda tersebut, Cikajang sudah masuk Jabar
Selatan, yang secara administratif berada di cakupan Garut Selatan,” katanya.
Selanjutnya, Gunawan Undang juga menjelaskan, bahwa dilihat dari sisi
historis sosiologis, Kecamatan Cikajang itu dahulunya berada pada wilayah Kerajaan
Sukapura Kidul.
“Sukapura Kidul kan termasuk Cikajang wilayah Bungbulang. Ada irisan dengan
Kandangwesi. Artinya kalau Cikajang tercabut dari akar historis sosiologisnya,
saya tidak tahu Cikajang akan seperti apa ke depannya,” katanya.
Sementara kalau Cikajang bergabung ke Garut yang eksisting sekarang.
Menurutnya secara historis sosiologis tidak nyambung. Karena kota lama Garut
itu adalah Kecamatan Limbangan yang notabene secara historis sosiologis
termasuk irisan kerajaan dari Sumedang. “Apalagi dengan Garut Kota. Sehingga
secara historis itu ngambang, ngagantung,” katanya.
Lebih lanjut Gunawan Undang menjelaskan, dilihat dari sisi perencanaan tata
ruang. Sebenarnya dalam hirarki tata ruang, itu antara Kota Garut Cikajang,
dengan Pamengpeuk itu satu hirarki sebagai pusat kegiatan lokal perkotaan.
“Jadi eksisting Kota Garut dalam hirarki tata ruang tidak lebih tinggi dari
Cikajang dan Pamengpeuk. Artinya Cikajang punya hak yang sama dengan Garut Kota
dan Pamengpeuk sebagai pusat kegiatan lokal perkotaan,” jelasnya.
Berbeda dengan Bungbulang yang pada tahun 2019 ini baru diusulkan jadi
pusat lokal perkotaan yang semuala itu adalah pusat kegiatan lokal perdesaan.
“Artinya dilihat sisi ini disparitas pembangunan kota dengan Cikajang akan
terus terasa. padahal sama-sama memiliki hak yang sama. Tetapi kalau Cikajang
ikut ke Garut Selatan menjadi berbeda. Karena yang akan jadi pusat perkotaan
itu kan Cikajang dengan kemandiriannya, kemudian Pamengpeuk bahkan Bungbulang.
Tiga segitiga itu yang akan dikembangkan sebagai pusat kegiatan lokal
perkotaan,” katanya.
Dengan begitu, Gunawan Undang memandang, jika Cikajang gabung dengan Garut
Selatan, tidak akan terjadi disparitas seperti yang sekarang terjadi di Garut
Kota. Karena sudah menjadi hak Cikajang untuk dikembangkan menjadi pusat
kegiatan lokal perkotaan.
Namun demikian, Gunawan Undang tetap legowo. Apapun keputusan warga
Cikajang akan dihormati, dan jika memang Cikajang harus terpaksa dilepas,
menurutnya itu tidak masalah.
Dihubungi terpisah, Ketua Raksa Baraya, Agus Saepul Manan, mengungkapkan,
bahwa alasan utama kenapa warga Kecamatan Cikajang tidak mau bergabung dengan
DOB Garut Selatan adalah karena jarak tempuh ke ibukota.
Hasil Musdes (Musyawarah Desa) sebagai review proses DOB belakangan ini
menurutnya murni aspirasi masyarakat Cikajang. Dan sebagian besar alasan
masyarakat memang mengenai jarak tempuh ke pusat ibukota.
"Yang menjadi acuan bahwa Cikajang tetap bergabung dengan Kabupaten
Garut adalah dekatnya pelayanan dan dekat ke pusat ibukota. Itu adalah aspirasi
masyarakat secara langsung melalui musdesnya yang sudah dilaksanakan legal dan
terukur berbeda dengan hasil musdes pada tahun 2008," katanya.
Agus pun menyinggung soal historis sosiologis Kecamatan Cikajang yang
selama ini dihubungkan dengan kerajaan Sukapura Kidul. Menurutnya, dengan tidak
bergabungnya Cikajang kepada DOB Garut Selatan, tidak perlu khawatir kehilangan
jati diri yang secara historis sosiologis pernah menjadi bagian kerajaan
Sukapura Kidul tersebut.
"Sebagai warga Cikajang tidak perlu khawatir dengan tidak bergabungnya
ke Kerajaan Sukapura Kidul. Tidak usah mengkhawatirkan bagaimana Cikajang ke
depan, mudah-mudahan dengan tidak bergabungnya Cikajang ke Garut Selatan, tidak
mengurangi persyaratan administratif dan DOB Garsel dapat berjalan sesuai
dengan apa yang diharapkan pemerintah," katanya. (Koes)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar