Selasa, 31 Desember 2019

Telan Dana APBN 3.4 M, Progres Proyek Pasar Sukadana Minim Hingga Mendekati Akhir Kontrak


KAYONG UTARA - wartaekspres - Rencana Pemerintah Daerah Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat untuk merelokasi pedagang yang berjualan di Pasar Dusun Simpang Empat, Desa Pangkalan Buton (Sungai Mengkuang) dan pedagang di sepanjang Jalan Tanjungpura, Desa Sutera. Sebab, hingga mendekati waktu selesai kontrak tanggal 25 Desember ini, kondisi sarana dan prasarana serta bangunan pasar yang menelan biaya 3.4 miliar Dana APBN tahun 2019 itu tidak selesai sesuai kontrak yang ditentukan.
Tampak di lokasi pekerjaan, para pekerja masih “ngebut” menyelesaikan beberapa jenis pekerjaan proyek yang cenderung hanya menghamburkan uang negara. Walau demikian diprediksi, sangat tidak mungkin pekerjaan proyek pasar itu akan selesai. Demikian dikatakan oleh salah satu warga yang berdomisili di sekitar proyek Dinas Perindagkop itu.
“Semakin mendekati akhir kontrak, nampaknya pemborongnya siang malam kerja, tapi mustahil bisa selesai. Buat apalah bangun banyak pasar sementara pasar yang ada kosong melompong,” ujarnya.
Beberapa pekerjaan yang dikerjakan oleh para tukang yang terkesan ngebut itu diantaranya penyelesaian bagian atas, pembuatan lapak-lapak pedagang, serta beberapa pekerjaan kasar lainnya, nampak bangunan tersebut sedang dicat dan terpampang tulisan Pasar Rakyat.
Sementara itu, proyek penimbunan tanah di lokasi pasar itu, terlihat hanya sebagian tanah yang ditimbun untuk akses jalan pasar itu, padahal nilai proyek timbunan itu senilai hampir 91 juta, namun volume tanah yang ditimbun sangat minim, nampak jelas dari jenis tanah timbunan yang digunakan yakni berjenis tanah berwarna kuning khas tanah bebatuan atau daerah pegunungan.
Selain itu, proyek pembangunan batu kali senilai 181 juta, volume terpasang hanya nampak sepanjang kurang lebih 70-80 meter saja, disinyalir tidak sesuai dengan kontrak.
Proyek penimbunan senilai 91 juta serta pemasangan batu kali senilai 181 juta itu, dikerjakan oleh CV. Diwa Karya Abadi, disinyalir pula dikerjakan oleh pelaksana dengan mendahului kontrak pekerjaan. Pasalnya, pekerjaan itu telah selesai dikerjakan sementara papan informasi baru terpasang sekitar tangga 13 Desember 2019.
“Asumsi kami, pemiliki proyek ini adalah orang dekat dengan kekuasaan dengan meminjam perusahaan orang Kubu Raya Pontianak. Praktek pinjam pakai perusahaan ini juga mengindikasikan bahwa proyek ini sengaja dikerjakan dulu dengan dugaan bahwa orang dinas diintervensi dengan orang yang dekat dengan kekuasaan tersebut. Itu bisa dilacak di laman LPSE Kayong Utara soal dugaan pekerjaan mendahului SPMK,” ujar sumber yang enggan disebut namanya.
Sementara Kepala Dinas Perindagkop KKU, H. Erwin Sudrajat, S.Sos, M.AP mengatakan, bahwa pihaknya secara lisan maupun tulisan terus mendorong kontraktor proyek senilai 3.4 miliar itu untuk berupaya menyelesaikan pekerjaan secara maksimal. “Pembayaran pekerjaan nantinya sesuai dengan progres pekerjaan,” tegasnya. (Rls/danil)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....