KAYONG UTARA - wartaekspres - Rencana Pemerintah
Daerah Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat untuk merelokasi pedagang yang
berjualan di Pasar Dusun Simpang Empat, Desa Pangkalan Buton (Sungai Mengkuang)
dan pedagang di sepanjang Jalan Tanjungpura, Desa Sutera. Sebab, hingga
mendekati waktu selesai kontrak tanggal 25 Desember ini, kondisi sarana dan
prasarana serta bangunan pasar yang menelan biaya 3.4 miliar Dana APBN tahun
2019 itu tidak selesai sesuai kontrak yang ditentukan.
Tampak di lokasi pekerjaan, para pekerja masih “ngebut” menyelesaikan
beberapa jenis pekerjaan proyek yang cenderung hanya menghamburkan uang negara.
Walau demikian diprediksi, sangat tidak mungkin pekerjaan proyek pasar itu akan
selesai. Demikian dikatakan oleh salah satu warga yang berdomisili di sekitar
proyek Dinas Perindagkop itu.
“Semakin mendekati akhir kontrak, nampaknya pemborongnya siang malam kerja,
tapi mustahil bisa selesai. Buat apalah bangun banyak pasar sementara pasar
yang ada kosong melompong,” ujarnya.
Beberapa pekerjaan yang dikerjakan oleh para tukang yang terkesan ngebut
itu diantaranya penyelesaian bagian atas, pembuatan lapak-lapak pedagang, serta
beberapa pekerjaan kasar lainnya, nampak bangunan tersebut sedang dicat dan
terpampang tulisan Pasar Rakyat.
Sementara itu, proyek penimbunan tanah di lokasi pasar itu, terlihat hanya
sebagian tanah yang ditimbun untuk akses jalan pasar itu, padahal nilai proyek
timbunan itu senilai hampir 91 juta, namun volume tanah yang ditimbun
sangat minim, nampak jelas dari jenis tanah timbunan yang digunakan yakni
berjenis tanah berwarna kuning khas tanah bebatuan atau daerah pegunungan.
Selain itu, proyek pembangunan batu kali senilai 181 juta, volume
terpasang hanya nampak sepanjang kurang lebih 70-80 meter saja, disinyalir
tidak sesuai dengan kontrak.
Proyek penimbunan senilai 91 juta serta pemasangan batu kali senilai 181
juta itu, dikerjakan oleh CV. Diwa Karya Abadi, disinyalir pula dikerjakan oleh
pelaksana dengan mendahului kontrak pekerjaan. Pasalnya, pekerjaan itu telah
selesai dikerjakan sementara papan informasi baru terpasang sekitar tangga 13
Desember 2019.
“Asumsi kami, pemiliki proyek ini adalah orang dekat dengan kekuasaan
dengan meminjam perusahaan orang Kubu Raya Pontianak. Praktek pinjam pakai
perusahaan ini juga mengindikasikan bahwa proyek ini sengaja dikerjakan dulu
dengan dugaan bahwa orang dinas diintervensi dengan orang yang dekat dengan
kekuasaan tersebut. Itu bisa dilacak di laman LPSE Kayong Utara soal
dugaan pekerjaan mendahului SPMK,” ujar sumber yang enggan disebut namanya.
Sementara Kepala Dinas Perindagkop KKU, H. Erwin Sudrajat, S.Sos, M.AP
mengatakan, bahwa pihaknya secara lisan maupun tulisan terus mendorong
kontraktor proyek senilai 3.4 miliar itu untuk berupaya menyelesaikan pekerjaan
secara maksimal. “Pembayaran pekerjaan nantinya sesuai dengan progres pekerjaan,”
tegasnya. (Rls/danil)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar