Senin, 30 Desember 2019

Ketum GPHN RI Angkat Bicara Soal Kinerja Kejari Karawang


KARAWANG - wartaekspres - Hampir dua bulan Kejari Karawang begitu gencar memanggil paguyupan kelompok tani se-Kabupaten Karawang, guna mengklarifikasi adanya dugaan tindak pidana korupsi DAK bantuan pemerintah pusat kepada kelompok tani yang nilainya bervariasi antara Rp. 40 juta sampai Rp. 80 juta.
Tentunya apresiasi layak diberikan kepada pihak tim Kejari bila kinerjanya profesional dan bila kerugiannya signifikan, serta tidak ada kesewenang-wenangan dalam tahap klarifikasi. Karena setiap tindakan hukum dari Kejaksaan dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap seseorang pasti memiliki efak terhadap kehidupan bermasyarakat, penegak hukum menjadi pilar dari bertahannya supremasi hukum dan keadilan di negara ini.
Namun, benarkah sudah adil? Pertama pihak Kejari Karawang gencar mengirim undangan klarifikasi kepada kelompok tani yang mendapat bantuan DAK (dana alokasi khusus) dari pemerintah pusat  yang kegiatannya sudah dilaksanakan dan ada manfaatnya bagi para petani, namun dalam tahap klarifikasi terhadap kelompok tani diduga ada intimidasi dan tekanan terhadap masyarakat tani yang tidak paham hukum,
Lalu pertanyaannya bukti apa yang didapat dari pelapor oleh pihak Kejari Karawang yang katanya sudah “ga zaman lagi mengejar pengakuan seseorang untuk menjadikan tersangka.
Sementara sudah ada MoU Kemendagri, Kejaksaan dan Polri, bila ada laporan masyarakat aparat penegak hukum agar berkoordinasi dengan inspektorat terlebih dahulu dan tidak serta merta melakukan pemanggilan.
Kalau pelapor hanya memberi informasi tanpa data dan bukti, jangan-jangan penyidik akan mengintimidasi dan menekan para undangan klarifikasi guna mendapatkan pengakuan dari masyarakat awam yang buta hukum. Cara kerja oknum penyidik Kejaksaan seperti ini sungguh memalukan dan harus mendapat sanksi tegas dari Kejaksaan Agung.
Kalau penyidik Pidsus Kejari Karawang bekerja berdasarkan informasi pelapor tanpa data dan bukti, kemudian mengirim surat panggilan terhadap seseoran tanpa melakukan gelar perkara terlebih dahulu, lalu bagaimana pertanggung jawaban Pidsus Kejari Karawang terhadap surat panggilan yang sudah ditandatangani itu. Lalu tanggal berapa Kejari Karawang melakukan gelar perkara ko tiba-tiba Pidsus Kejari Karawang manggil-manggil orang untuk diperiksa,
Kedua, apakah penegak hukum Pidsus Kejari Karawang sudah meletakan asas cepat dalam proses penyidikan? Jangan-jangan Pidsus Kejari Karawang pernah/sering menindaklanjuti laporan masyarakat yang hanya berbekal informasi tanpa data dan bukti, lalu bagaimana pertanggung jawaban terhadap surat panggilan yang sudah beredar umum,
Di sinilah goyangnya aspek profesionaisme seorang penyidik. Dari pantauan Tim GPHN RI banyak panggilan yang dilayangkan kemudian tenggelam, akan tetapi pemanggilan pada kelompok tani masih gencar dilakukan karena tidak ada yang mampu menyelesaikan.
Untuk itu kami dari LSM GPHN RI akan memberikan advis dan bantuan kuasa hukum untuk kelompok tani, mendatangi Aswas di Kejati Jawa bRat, Jamwas di Kejaksaan Agung dan akan melakukan aksi demo di Kantor Menkopolhukam, karena apa yang dilakukan Pidsus Kejari Karawang menimbulkan keresahan dan banyak terklarifikasi yang mengalami stress, padahal kegiatan DAK bantuan pusat sudah dilaksanakan dan belum diaudit.
Ketiga., apakah pengawasan terhadap penyidik Pidsus sudah dilakukan, kapan gelarnya, bagaimana hasil gelarnya? Apakah pemanggilan yang dilakukan Kejari Karawang melanggar SOP atau tidak?
Apakah bunyi sara pendapat gelarnya? Tentunya semua prosedur menindaklanjuti laporan masyarakat harus dilakukan sesuai prosedur, agar proses hukum dalam mengungkap kasus korupsi menjadi transparan dan akuntabel.
Ke empat, dimana salahnya jika ternyata nanti pada saat ada tersangka dan pengacara berhasil menang dalan gugatan praperadilan, karena tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan tidak terbuktia ada kerugian negara.
Semoga jika ada yang mengajukan praperadilan nanti, tentang bagaimana alat bukti kasus korupsi didapatkan, transparansi yang menjadi harapan masyarakat terhadap kinerja Pidsus Kejari Karawang akan tercapai. (Vincen)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....