KARAWANG - wartaekspres - Hampir dua bulan Kejari
Karawang begitu gencar memanggil paguyupan kelompok tani se-Kabupaten Karawang,
guna mengklarifikasi adanya dugaan tindak pidana korupsi DAK bantuan pemerintah
pusat kepada kelompok tani yang nilainya bervariasi antara Rp. 40 juta sampai Rp.
80 juta.
Tentunya apresiasi
layak diberikan kepada pihak tim Kejari bila kinerjanya profesional dan bila
kerugiannya signifikan, serta tidak ada kesewenang-wenangan dalam tahap klarifikasi.
Karena setiap tindakan hukum dari Kejaksaan dalam penyelidikan dugaan tindak
pidana korupsi terhadap seseorang pasti memiliki efak terhadap kehidupan
bermasyarakat, penegak hukum menjadi pilar dari bertahannya supremasi hukum dan
keadilan di negara ini.
Namun, benarkah sudah
adil? Pertama pihak Kejari Karawang gencar mengirim undangan klarifikasi kepada
kelompok tani yang mendapat bantuan DAK (dana alokasi khusus) dari pemerintah
pusat yang kegiatannya sudah dilaksanakan
dan ada manfaatnya bagi para petani, namun dalam tahap klarifikasi terhadap
kelompok tani diduga ada intimidasi dan tekanan terhadap masyarakat tani yang
tidak paham hukum,
Lalu pertanyaannya
bukti apa yang didapat dari pelapor oleh pihak Kejari Karawang yang katanya
sudah “ga zaman lagi mengejar pengakuan seseorang untuk menjadikan tersangka.
Sementara sudah ada MoU
Kemendagri, Kejaksaan dan Polri, bila ada laporan masyarakat aparat penegak
hukum agar berkoordinasi dengan inspektorat terlebih dahulu dan tidak serta
merta melakukan pemanggilan.
Kalau pelapor hanya
memberi informasi tanpa data dan bukti, jangan-jangan penyidik akan
mengintimidasi dan menekan para undangan klarifikasi guna mendapatkan pengakuan
dari masyarakat awam yang buta hukum. Cara kerja oknum penyidik Kejaksaan
seperti ini sungguh memalukan dan harus mendapat sanksi tegas dari Kejaksaan Agung.
Kalau penyidik Pidsus
Kejari Karawang bekerja berdasarkan informasi pelapor tanpa data dan bukti,
kemudian mengirim surat panggilan terhadap seseoran tanpa melakukan gelar
perkara terlebih dahulu, lalu bagaimana pertanggung jawaban Pidsus Kejari Karawang
terhadap surat panggilan yang sudah ditandatangani itu. Lalu tanggal berapa Kejari
Karawang melakukan gelar perkara ko tiba-tiba Pidsus Kejari Karawang manggil-manggil
orang untuk diperiksa,
Kedua, apakah penegak
hukum Pidsus Kejari Karawang sudah meletakan asas cepat dalam proses
penyidikan? Jangan-jangan Pidsus Kejari Karawang pernah/sering menindaklanjuti
laporan masyarakat yang hanya berbekal informasi tanpa data dan bukti, lalu
bagaimana pertanggung jawaban terhadap surat panggilan yang sudah beredar umum,
Di sinilah goyangnya
aspek profesionaisme seorang penyidik. Dari pantauan Tim GPHN RI banyak
panggilan yang dilayangkan kemudian tenggelam, akan tetapi pemanggilan pada
kelompok tani masih gencar dilakukan karena tidak ada yang mampu menyelesaikan.
Untuk itu kami dari
LSM GPHN RI akan memberikan advis dan bantuan kuasa hukum untuk kelompok tani,
mendatangi Aswas di Kejati Jawa bRat, Jamwas di Kejaksaan Agung dan akan
melakukan aksi demo di Kantor Menkopolhukam, karena apa yang dilakukan Pidsus Kejari
Karawang menimbulkan keresahan dan banyak terklarifikasi yang mengalami stress,
padahal kegiatan DAK bantuan pusat sudah dilaksanakan dan belum diaudit.
Ketiga., apakah pengawasan
terhadap penyidik Pidsus sudah dilakukan, kapan gelarnya, bagaimana hasil
gelarnya? Apakah pemanggilan yang dilakukan Kejari Karawang melanggar SOP atau tidak?
Apakah bunyi sara
pendapat gelarnya? Tentunya semua prosedur menindaklanjuti laporan masyarakat
harus dilakukan sesuai prosedur, agar proses hukum dalam mengungkap kasus
korupsi menjadi transparan dan akuntabel.
Ke empat, dimana
salahnya jika ternyata nanti pada saat ada tersangka dan pengacara berhasil
menang dalan gugatan praperadilan, karena tidak terbukti melakukan perbuatan
melawan hukum dan tidak terbuktia ada kerugian negara.
Semoga jika ada yang
mengajukan praperadilan nanti, tentang bagaimana alat bukti kasus korupsi
didapatkan, transparansi yang menjadi harapan masyarakat terhadap kinerja
Pidsus Kejari Karawang akan tercapai. (Vincen)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar