Jumat, 27 Desember 2019

Pengurus Kadin Garut Yang Baru Diharapkan Akomodir Semua Pelaku Usaha


GARUT - wartaekspres - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Garut sebentar lagi akan menggelar Musyawarah Kabupaten (Muskab) dalam rangka membentuk kepengurusan baru.
Kalangan pelaku usaha di Kabupaten Garut berharap besar dengan pengurus baru nanti ada perubahan dan bisa lebih mengakomodir palaku usaha dan investor.
Evi Hartaz Alvian, Direktur Utama PT. Bumi Desa Sejahtera, menganggap, bahwa selama ini Kadin hanya mengakomodir kontraktor saja, sementara bidang usaha lain masih belum tersentuh.
”Saya secara pribadi berpendapat pesimis dengan Kadin ke depan, kalau melihat track cecord perjalanan selama ini, bahkan saya masih berpendapat secara pribadi Kadin bukan sebagai rumah kamar dagang, tetapi masih sebagai rumah pemborong,” ujar Evi Hartaz Alvian kepada sejumlah awak media, Jumat (27/12/2019).
“Sayang lho Kadin yang dilindungi oleh peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 87, hanya dijadikan dan berkesan sebagai rumah pemborong,” tambahnya.
Evi berharap, Kadin justru bisa mengakomodir lebih luas pelaku usaha. Kadin harus bisa menjadi rumah investor dan tempat bernaung organisasi pengusaha dan tempat advokasi pelaku usaha.
”Selama ini investor lebih senang berdampingan dengan broker daripada berdampingan dengan Kadin. Perusahaan leasing atau dunia finance lebih adem bermitra dengan debt collector daripada bernaung di Kadin. Sementara bidang minyak bumi, gas dan LPG tidak tersentuh sedikitpun oleh Kadin,” ujar Evi.
Maka, kata Evi, dalam Muskab nanti, peran panitia sangat diharapkan bersikap independen dalam menjaring pengurus baru.
“Menurut saya, untuk menyambut Kadin ke depan, dalam Muskab besok lusa diharapkan para panitia baik SC, OC harus independen, jangan ada keberpihakan. Cetak dan ciptakan ketua dan pengurus yang benar-benar berjiwa entrepreneur, yang bisa mewarnai pertumbuhan ekonomi, industri kontruksi dan iklim investasi,” katanya.
Kadin, kata Evi, sebetulnya sudah memiliki landasan hukum yang jelas dan tinggal dijalankan. Misalnya Kepres No. 17 Tahun 2010, PO dan AD/ART.
“Ada tiga hak anggota untuk bersuara, memilih dan dipilih. Jika dalam pelaksanaan dibatasi 200 orang setiap perwakilan, wajib membawa mandat dari anggota Kadin yang diwakilinya. Dan memiliki hak suara sejumlah mandat yang diterima,” katanya.
”Kita ingin Kadin sekarang sebagai Kadin yang benar-benar jadi bapak dan komandan pelaku dunia usaha Garut,” pungkasnya. (Koes)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....