Sabtu, 21 Desember 2019

Buang Limbah Berbahaya, Satgas Sektor VII Citarum Gerebek Pabrik Garcia Mega Jaya


BANDUNG - wartaekspres - Sektor VII  Satgas Citarum Harum di bawah garis Komando Kolonel Kav Purwadi, secara gencar kembali menyidak pabrik-pabrik nakal pembuang limbah industri tanpa melalui proses instalasi pengolahan air limbah (Ipal) yang benar, sehingga mencemari dan merusak ekosistem lingkungan daerah aliran Sungai Citarum.
Mengacu kepada Undang-Undang No. 32 Tahun 2009, tentang lingkungan hidup dan Perpres No. 15 Yahun 2018, terkait pengendalian percepatan pemulihan kerusakan daerah aliran Sungai Citarum serta menindaklanjut laporan warga.
Pabrik Gracia Mega Jaya, di Jalan Raya Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jumat (201/12) pukul 09.25 pagi WIB, disidak Komandan Sektor VII bersama Satgas Maung Kodam III Siliwangi Citarum Harum Sektor VII, karena kedapatan membuang limbah cair berwarna hitam pekat ke daerah aliran Sungai Citarum pada malam hari melalui pipa cadangan, yang mana Ipalnya tidak diproses sesuai baku mutu.
Dikatakan Kolonel Kav Purwadi kepada reporter Media3.TV Online, di tempat kejadian perkara (TKP), bahwa pelaku industri Pabrik Gracia Mega Jaya, telah membuang langsung limbah cair pada malam hari melalui pipa lain di atas bak penampungan limbah cair, tanpa melalui proses Ipal yang benar sesuai dengan baku mutu, dimana dulu pipa-pipa ini ketika dicek tidak ada.
"Pelanggaran lainnya, Pabrik Gracia Mega Jaya yaitu penempatan limbah play'es, slat dan B3  harusnya memenuhi standar adanya TPS yang benar tidak berceceran di mana-mana,” ternga Kol Kav Purwadi.
Selain itu proses bak pengolahan instalasi air limbah cair, harus teratur, mana tempat proses bak penampungan biologinya, kimianya serta aoutletnya harus jelas. “Sehingga tidak ada lagi pipa limbah cair yang dipasang dan dibuang langsung ke daerah aliran Sungai Citarum, sebelum limbah ini diolah dengan baik," tegasnya.
Kol Kav Purwadi berharap, perusahaan ini bersikap koperatif menuju perbaikan walaupun sedang trail, tidak ada alasan perusahaan ini masih baru berdiri, koordinasi tetap diperlukan dengan Satgas Citarum. “Karena tahun depan kami tidak akan ada lagi pembinaan-pembinaan terhadap pabrik, kalau ketahuan melanggar langsung diproses secara hukum," tukasnya.
Pantauan Reporter Media3.TV, Kolonel Kav Purwadi setelah melakukan sidak, langsung menghubungi DLH Kab Bandung melalui saluran seluler serta berkoordinasi dengan DLH Kab Bandung, meminta pihak DLH menindaklanjut penemuan hasil sidak Satgas Citarum Sektor VII.
Sementara Jepri, selaku owner PT Gracia Mega Jaya, menyatakan permintaan maaf dan mengakui kesalahannya kepada Satgas Citarum Harum Sektor VII. Selain itu, Jepri meminta arahan dan petunjuk serta pembinaan kepada Dansektor VII untuk proses perbaikan Ipal.
Selain itu, Jepri juga membuat surat pernyataan di atas materai terkait komitmen perbaikan Ipal milik perusahaannya, dan tidak akan mengulangi kesalahan yang sama. (Arbim/Pena Sukma)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....