BANDUNG - wartaekspres - Sektor VII Satgas Citarum Harum di bawah garis Komando
Kolonel Kav Purwadi, secara gencar kembali menyidak pabrik-pabrik nakal
pembuang limbah industri tanpa melalui proses instalasi pengolahan air limbah (Ipal)
yang benar, sehingga mencemari dan merusak ekosistem lingkungan daerah aliran Sungai
Citarum.
Mengacu kepada Undang-Undang
No. 32 Tahun 2009, tentang lingkungan hidup dan Perpres No. 15 Yahun 2018, terkait
pengendalian percepatan pemulihan kerusakan daerah aliran Sungai Citarum serta menindaklanjut
laporan warga.
Pabrik Gracia Mega
Jaya, di Jalan Raya Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jumat (201/12) pukul 09.25
pagi WIB, disidak Komandan Sektor VII bersama Satgas Maung Kodam III Siliwangi Citarum
Harum Sektor VII, karena kedapatan membuang limbah cair berwarna hitam pekat ke
daerah aliran Sungai Citarum pada malam hari melalui pipa cadangan, yang mana
Ipalnya tidak diproses sesuai baku mutu.
Dikatakan Kolonel Kav
Purwadi kepada reporter Media3.TV Online, di tempat kejadian perkara (TKP), bahwa
pelaku industri Pabrik Gracia Mega Jaya, telah membuang langsung limbah cair pada
malam hari melalui pipa lain di atas bak penampungan limbah cair, tanpa melalui
proses Ipal yang benar sesuai dengan baku mutu, dimana dulu pipa-pipa ini
ketika dicek tidak ada.
"Pelanggaran
lainnya, Pabrik Gracia Mega Jaya yaitu penempatan limbah play'es, slat dan
B3 harusnya memenuhi standar adanya TPS
yang benar tidak berceceran di mana-mana,” ternga Kol Kav Purwadi.
Selain itu proses bak
pengolahan instalasi air limbah cair, harus teratur, mana tempat proses bak
penampungan biologinya, kimianya serta aoutletnya harus jelas. “Sehingga tidak
ada lagi pipa limbah cair yang dipasang dan dibuang langsung ke daerah aliran Sungai
Citarum, sebelum limbah ini diolah dengan baik," tegasnya.
Kol Kav Purwadi
berharap, perusahaan ini bersikap koperatif menuju perbaikan walaupun sedang
trail, tidak ada alasan perusahaan ini masih baru berdiri, koordinasi tetap
diperlukan dengan Satgas Citarum. “Karena tahun depan kami tidak akan ada lagi
pembinaan-pembinaan terhadap pabrik, kalau ketahuan melanggar langsung diproses
secara hukum," tukasnya.
Pantauan Reporter
Media3.TV, Kolonel Kav Purwadi setelah melakukan sidak, langsung menghubungi
DLH Kab Bandung melalui saluran seluler serta berkoordinasi dengan DLH Kab
Bandung, meminta pihak DLH menindaklanjut penemuan hasil sidak Satgas Citarum Sektor
VII.
Sementara Jepri,
selaku owner PT Gracia Mega Jaya, menyatakan permintaan maaf dan mengakui
kesalahannya kepada Satgas Citarum Harum Sektor VII. Selain itu, Jepri meminta
arahan dan petunjuk serta pembinaan kepada Dansektor VII untuk proses perbaikan
Ipal.
Selain itu, Jepri
juga membuat surat pernyataan di atas materai terkait komitmen perbaikan Ipal
milik perusahaannya, dan tidak akan mengulangi kesalahan yang sama. (Arbim/Pena Sukma)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar