JAKARTA - wartaekspres - Kepala Bakamla RI
Laksdya A. Taufiq R. membeberkan tentang Kompleksitas Penegakan Hukum di laut,
pada kegiatan Diskusi Terpumpun “Urgensi Perundingan Batas Maritim dan Peran
Peta Batas Wilayah Maritim dalam Mendukung Kebijakan Satu Peta (KSP)”, yang
dihelat oleh Kementerian Luar Negeri RI, di Universitas Gadjah Mada,
Yogyakarta, Jumat (20/9/2019).
Laksamana bintang tiga tersebut, diundang sebagai salah satu pembicara
untuk membawakan pembahasan bertema Tantangan Penegakan Hukum di Zona Maritim
Indonesia.
Dijelaskannya, bahwa posisi geogafis Indonesia yang berbatasan dengan 10
negara di laut, dimana masih adanya permasalahan batas maritime terutama di
Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI). Sebagai contoh adalah insiden yang
terjadi dengan apparat maritime Malaysia dan Vietnam di dispute area.
Dikatakannya pula, bahwa dalam rezim Hukum Laut Internasional pengguna laut
memiliki hak lintas damai di wilayah Perairan Indonesia, Hak Lintas Alur Laut
Kepulauan di Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI), Hak Lintas Transit di Selat
Malaka dan Selat Singapura, Hak Akses dan Komunikasi sesuai perjanjian
bilateral, Hak Kebebasan Pelayaran, Penerbangan, Pasang Kabel dan Pipa Bawah
Laut di Zona Tambahan, Hak Kebebasan Pelayaran dan Penerbangan Internasional,
Pemasangan Kabel dan Pipa Bawah Laut di ZEEI dan di Landas Kontinen.
Untuk itu, fokus pencapaian tugas yang diemban adalah tercapainya
pengamanan choke point di seluruh perairan Indonesia, terjaminnya keamanan
ALKI, terjaganya kedaulatan NKRI, dan tegaknya hukum di seluruh perairan
Indonesia.
Dalam presentasi yang disampaikannya, Laksdya Taufiq memberikan penekanan
tentang mengedepankan fungsi Coast Guard untuk mengatasi ancaman non militer,
karena Coast Guard sebagai bagian civil supremacy. Hal itu selaras dengan
arahan Presiden RI untuk mengembangkan fungsi Bakamla RI sebagai Coast Guard
Indonesia.
Berbagai tantangan dalam penegakan hukum di laut, maka perlu adanya
penguatan dasar penindakan melalui peta yang valid, karena pada saat penindakan
apparat harus didukung dengan dasar yang jelas atas posisi pelanggaran, jenis
kapal dan tindakan pelanggaran yang dilakukan.
Keberadaan peta batas wilayah negara dan peta tematik lainnya yang valid,
lebih komprehensif dan terintegrasi ini diperlukan untuk mendukung proses
perundingan batas maritime di masa mendatang, yang diwujudkan dalam Kebijakan
Satu Peta (KSP), dimana Kemenlu ditunjuk sebagai walidata peta batas wilayah
negara, sekaligus sebagai Ketua Tim Perunding Batas Maritim.
Kebijakan Satu Peta itu sendiri dapat membantu instansi operasional seperti
Bakamla RI dalam melaksanakan penegakan hukum di laut dengan penggunaan sebuah
peta tunggal yang integratif.
Acara dibuka oleh Perwakilan Dekanat Fakultas Hukum UGM, Kepala Departemen
Hukum Internasional Prof. Dr. Agustinus Supriyanto, SH, M.Si, Sebagai walidata
Kebijakan Satu Peta yaitu Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional,
Kemenlu Dr. iur. Damos Dumoli Agusman, SH, MA, juga memberikan sambutannya.
Adapun selaku nara sumber pada sesi pertama yaitu Kepala Bakamla RI Laksdya
Bakamla A. Taufiq R, Direktur Hukum dan Perjanjian Kewilayahan Kemenlu, Purnomo
Ahmad Chandra, dan Guru Besar Fakultas Hukum UGM, Prof. Dr. Marsudi Triadmodjo,
SH, LL.M. Moderator yaitu Sekretaris Departemen Hukum Internasional, Fakultas
Hukum UGM, Agustina Merdekawati, SH, LL.M.
Sedangkan pada sesi kedua menghadirkan nara sumber antara lain Kepala Pusat
Hidrografi dan Oseanografi (Pushidros) Laksda TNI Dr. Ir. Harjo Susmoro, S.Sos,
SH, MH, Deputi bidang Informasi Geospasial Dasar, Badan Informasi Geospasial
(BIG) Ir. Mohammad Arief Syafi’I, M.Eng.Sc, Kepala Pusat Pemetaan dan Integrasi
Tematik, Badan Informasi Geospasial dan Sekretariat Tim Percepatan Kebijakan
Satu Peta Lien Rosalina, dan Peneliti Senior sekaligus Dosen Fakultas Teknik,
UGM Dr. I Made Andi Arsana. Sesi kedua dipandu oleh Dosen Hukum Pajak, Fakultas
Hukum Gadjah Mada, Taufiq Adiyanto, SH, LL.M, selaku moderator. (Humas Bakamla RI/Indonesian Coast Guard)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar