GUNUNGSITOLI - wartaekspres - Tahun 2020 mendatang,
Pemerintah Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, mengalokasikan anggaran sebesar
Rp. 153.179.332.531 atau 23,77% dari total belanja daerah untuk urusan wajib
pelayanan dasar.
Adapun urusan wajib pelayanan dasar dimaksud yakni meliputi pendidikan,
kesehatan, pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan rakyat, kawasan
permukiman, ketenteraman umum, ketertiba umum, perlindungan masyarakat, dan
sosial.
Demikian dikatakan Walikota Gunungsitoli, Ir. Lakhomizaro Zebua, dalam Rapat
Paripurna bersama DPRD tentang penyampaian Nota Penjelasan Rancangan KUA-PPAS
APBD Kota Gunungsitoli TA 2020, Senin (23/9/2019) pagi.
Walikota menjelaskan, adapun uraian dari penggunaan alokasi anggaran di atas
adalah sebagai berikut. 1. Penyediaan guru kontrak daerah (GKD) 510 orang untuk
tingkat SD, SMP, dan PAUD sebanyak 16 orang. Dengan anggaran sebesar Rp.
7.574.521.460.
2. Pengadaan sarana dan prasarana di enam lokasi SMP pelaksana ujian
nasional berbasis komputer (UNBK). Seperti pengadaan server 9 unit, komputer PC
40 unit, dan genset 6 unit. Dengan anggaran sebesar Rp. 1.105.000.000. 3.
Pemberian beasiswa kepada siswa berperestasi di tingkat SD dan SMP. Yang
terdiri dari SD 490 orang siswa, serta SMP 52 orang. Dengan anggaran sebesar
Rp. 283.631.370.
4. Penyediaan tenaga kesehatan medis, analisis kesehatan, perawat gigi,
juruasak UPTD puskesmas rawat inap dan tenaga farmasi sebanyak 31 orang.
Dengan anggaran sebesar Rp. 1.154.103.650. 5. Pembangunan puskesmas pembantu di
Desa Teluk Belukar, Kecamatan Gunungsitoli Utara. Dengan anggaran sebesar Rp.
725.104.690.
6. Penyelenggaraan jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) untuk 14.173 orang
Dengan anggaran sebesar Rp. 3.930.066.590. 7. Penanganan infrastruktur jalan
dalam bentuk pembangunan, pemeliharaan, dan peningkatan sepanjang 43.000 meter.
Dengan akumulasi anggaran sebesar Rp. 43.427.122.050.
8. Pembangunan jembatan sebanyak empat unit, serta pembangunan
infrastruktur strategis wilayah lainnya. Dengan anggaran sebesar Rp. 10.500.000.000.
9. Pemberian beras sejahtera daerah (Rastrada) untuk 1.633 KPM. Dengan anggaran
sebesar Rp. 1.036.669.520. 10. Penanganan orang terlantar dan penyandang
disabilitas mental sebanyak 22 orang. Dengan anggaran sebesar Rp. 382.923.502.
Selain urusan wajib pelayanan dasar, lanjut Walikota, Pemerintah Kota
Gunungsitoli juga menyediakan alokasi anggaran Rp. 28.005.118.341 untuk Urusan
Wajib Non Pelayanan Dasar. "Selanjutnya untuk Urusan Pilihan Rp.
8.090.794.394, serta Penunjang Urusan Pelaksana Fungsi Pemerintah Daerah
sebesar Rp. 57.506.441.059," ujar Walikota. (Van)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar