SERANG - wartaekspres - Beberapa waktu lalu masyarakat
Indonesia sempat dibuat heboh sekaligus greget oleh para pelajar yang terlibat
aksi unjuk rasa. Kejadian itu terjadi di beberapa kota besar di Indonesia
terutama Ibukota Jakarta, Rabu (25/9/2019) lalu.
Banyak dari berbagai
pihak menyayangkan hal tersebut, lantaran dianggap perbuatan mereka tidak untuk
porsinya.
Untuk mencegah
kejadian serupa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
(Kemendikbud RI) mengambil langkah-langkah pencegahan. Salah satunya dengan
Surat Edaran yang ditujukan untuk para pemimpin daerah yang berkepentingan
seperti Gubernur, Bupati, Walikota, dan Kepala Dinas Pendidikan setempat.
Melalui Surat Edaran
Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pencegahan Keterlibatan Peserta Didik Dalam
Aksi Unjuk Rasa Berpotensi Kekerasan.
Menanggapi hal
tersebut, Kapolda Banten, Irjen Pol Drs. Tomsi Tohir, M.Si, melalui Kabidhumas
Kombes Pol Edy Sumardi P, S.IK, MH mengatakan Surat Edaran ini perlu dipahami
dan dilaksanakan.
"Untuk
pemerintahan yang lebih baik, juga masa depan dan perkembangan mental serta
pendidikan moral anak-anak kita semua," kata Kombes Pol Edy Sumardi,
Minggu (29/9/2019).
Edy mengaku,
menyesalkan atas peristiwa yang terjadi. Tidak hanya di Jakarta, kejadian yang
tak pantas untuk ditiru justru memicu terjadi hal serupa di beberapa kota besar.
"Secara pribadi,
atas peristiwa pelajar yang turut serta dalam unjuk rasa, sangat menyayangkan
kenapa hal itu bisa sampai terjadi," ujar Edy.
Didalam Surat Edaran
Nomor 9 Tahun 2019 ini dilandasi dua Undang-undangan dan Peraturan dari
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Antara lain, yang pertama adalah
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, yang dalam Pasal 15 huruf d menyatakan,
bahwa setiap anak didukung untuk mendapatkan perlindungan dari pelibatan dalam
peristiwa yang mengandung unsur kekerasan.
Kedua, Peraturan
Mendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak
Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Di dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c
menyatakan, bahwa satuan pendidikan wajib menjamin keamanan, keselamatan, dan
kenyamanan bagi peserta didik dalam pelaksanaan kegiatan atau pembelajaran di
sekolah maupun kegiatan sekolah di luar satuan pendidikan.
Ketiga, Peraturan
Mendikbud Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan
Pendidikan yang dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf b menyatakan, pihak
keluarga berperan mencegah peserta didik dari perbuatan yang melanggar
peraturan satuan pendidikan dan/atau yang mengganggu ketertiban umum dan
mencegah terjadinya tindak anarkis dan/atau perkelahian yang melibatkan
pelajar.
Edy menambahkan, bahwa
surat edaran ini juga sebagai kontrol sistem. Menurutnya, kontrol sistem itu
perlu dilakukan oleh semua pihak, baik di sekolah oleh para pengajar,
lingkungan dan orangtua.
Ia pun mengingatkan
untuk tidak mudah percaya terhadap isu-isu yang beredar terutama di media
sosial.
"Mari kita
sama-sama saling memberi nasihat dan mengingatkan satu sama lain. Jika ada
informasi ataupun isu, yang perlu diperhatikan adalah mencari dari berbagai sumber. Cari kebenaran dan
sumber informasi yang dapat dipercaya juga dipertanggungjawabkan,"
imbaunya. (Kabidhumas/Cecep)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar