PURWAKARTA - wartaekspres - Cyber Crime adalah
suatu aktivitas kejahatan di dunia maya dengan memanfaatkan jaringan komputer
sebagai alat dan jaringan internet medianya.
Kejahatan dunia maya
ini mulai muncul sejak tahun 1988 yang pada masa itu disebut dengan sebutan
Cyber Attack.
"Pelaku Cyber Crime
pada saat itu menciptakan worm/virus untuk menyerang komputer yang
mengakibatkan sekitar 10% komputer di dunia yang terkoneksi ke internet
mengalami mati total," kata Brigpol Frima Suparman, anggota Polri dari
Polres Purwakarta saat menjadi salah satu narasumber dalam Sosialisasi Jabar
Saber Hoaks yang digelar di Bale Yudhistira Pemkab Purwakarta, Jumat
(27/9/2019).
Frima menjelaskan, bahwa
ada beberapa definisi tentang Ciber Crime, yaitu Cyber Crime bisa disebut semua
tindakan ilegal yang dilakukan melalui jaringan komputer dan internet untuk
mendapatkan keuntungan dengan merugikan pihak lain.
Cyber Crime juga bisa
didefinisikan semua tindakan ilegal yang ditujukan untuk menyerang sistem
keamanan komputer dan data yang diproses oleh suatu sistem komputer.
"Selain itu
Cyber Crime atau kejahatan dunia maya dapat dilakukan dengan berbagai cara dan
beragam tujuan. Kejahatan dunia maya ini umumnya dilakukan oleh pihak-pihak
yang mengerti dan menguasai bidang teknologi informasi," jelas Frima di
depan para peserta sosialisasi.
Dalam kesempatan itu,
Frima juga memaparkan beberapa bentuk kejahatan siber sesuai Undang-Undang ITE,
diantaranya distribusi asusila, perjudian, penghinaan, dan pengancaman sesuai
pasal 27, lalu di pasal 28 tentang berita bohong, ujaran kebencian dan SARA.
Untuk Ancaman dan
teror pribadi berada di pasal 29, akses ilegal pasal 30, intersepsi dan
penyadapan ada di pasal 31, lalu manipulasi/ pemalsuan data dan dokumen
elektronik di pasal 32.
Tidak hanya itu,
untuk mengganggu/disrupsi system elektonik ada di pasal 33, memfasilitasi
terjadinya kejahatan di pasal 34, lalu di pasal 35 tentang pencurian/ pemalsuan
data dan dokumen elektronik.
"Dan pasal 27
hingga 34 tentang perbuatan yang menyebabkan terjadinya kerugian orang
lain," papar Frima.
Tindak pidana Cyber Crime
di Indonesia ujar Frima telah diatur di dalam Undang-Undang ITE (Informasi dan
Transaksi Elektronik) Nomor 11 Tahun 2008 dan Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.
"UU ITE telah
menetapkan perbuatan-perbuatan mana yang termasuk tindak pidana di bidang Cyber
Crime dan telah ditentukan unsur-unsur tindak pidana dan penyerangan terhadap
berbagai kepentingan hukum dalam bentuk rumusan-rumusan tindak pidana
tertentu," kata Frima.
Untuk diketahui,
dalam kegiatan tersebut selain mendengarkan materi-materi yang disampaikan,
peserta juga diperbolehkan untuk bertanya dengan beberapa narasumber yang
hadir.
Tidak hanya itu,
Frima juga mengungkapkan beberapa perkara berita hoaks yang telah tuntas
ditangani oleh pihak Polres Purwakarta dari pelaku Cyber Crime, seperti adanya
hoaks tentang seorang ustadz hampir jadi korban pembacokan orang gila
disebabkan karena issu PKI, dimana kejadiannya di Kecamatan Jatiluhur.
Lalu adanya berita
hoaks kejadian robohnya masjid di Kecamatan Plered yang disebabkan tertiup
angin kencang dan kondisi tiang pondasinya sudah rapuh, namun di media sosial
(medsos) tersiar menjadi masjid dirobohkan warga karena diduga kerap digunakan
aliran menyimpang.
Kemudian adanya
berita hoaks melalui postingan begal dengan modus pocong yang membuat resah
masyarakat Kecamatan Sukasari, setelah itu hoaks tentang adanya pembegalan di
Taman Pembaharuan Jalan Baru Purwakarta, kemudian hoaks kejadian aksi begal di
Pintu Lintasan Rel Kereta Api Cikopak Purwakarta.
"Melalui acara
Sosialisasi Jabar Saber Hoaks ini, kami dari Polres Purwakarta mengajak semua
pihak, mari gunakan media sosial dengan bijak, jangan sebarkan berita yang
tidak jelas sumbernya. Dan yang pasti mari kita berantas hoaks bersama-sama,
karena hoaks bisa memecah belah kita dan bisa menghancurkan bangsa ini,"
ucap Frima. (Kana Pena Sukma)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar