MENTAWAI - wartawaekspres - Pegawai Dinkes beserta
pejabat bidang dalam lingkungan Dinas Kesehatan Kab. Kep. Mentawai membagikan
masker anti pengisap asap. Di Jalan Raya Tuapeijat KM. 4, beberapa pegawai staf
dan pejabat bidang di Lingkungan Dinas Kesehatan turun ke jalan membagikan
masker kepada masyarakat yang lewat menggunakan sepeda motor maupun pejalan
kaki.
Untuk kita ketahui, saat
ini di Kep. Mentaeai sedang dirundung asap kiriman akibat kebakaran hutan dan
lahan di daerah tetangga seperti Riau, Jambi, Palembang dan juga sebagian kecil
kebakaran lahan di daerah Mentawai
Kadis Kesehatan,
Lahmuddin, SKM, S.IP, saat konferensi pers di ruang kerjanya terkait pembagian masker
mengatakan, bahwa membagikan masker adalah upaya Dinas Kesehatan dan jajarannya
untuk mengurangi dampak dari resiko mengisap asap yang melanda daerah Mentawai.
Kadis Kesehatan juga
menghimbau kepada masyarakat, agar kalau berpergian hendaknya menggunakan masker
atau kalau bisa selagi banyak asap ini kurangi aktifitas di luar rumah. “Kita
himbau agar masyarakat kalau ada gejala sesak napas atau gangguan iritasi lainnya
yang diakibatkan asap ini cepat bawa ke rumahnya sakit atau puskesmas dan pustu
bagi masyarakat di pedesaan,” ujar Kadis.
“Ingat perbanyak
makan sayur dan buah untuk daya tahan tubuh serta banyak minum air putih untuk
mengurangi dehidrasi,” pungkasnya.
Kep. Mentawai memang
dalam kurun waktu hampir 2 bulan ini tidak pernah turun hujan, sehingga mengakibatkan
kekeringan dan sumber air sudah tidak mencukupi lagi terutama untuk keperluan
sehari-hari.
Untuk hal pencegahan kebakaran
lahan dan hutan di Mentawai ini, Kapolres Kep. Mentawai, AKBP Dody
Prawiranegara, S.IK, SH, MH, juga telah mengeluarkan himbauan tegas untuk
seluruh lapisan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran dalam proses
pembukaan lahan perkebunan maupun pertanian, bagi siapa saja yang melakukan
pelanggaran ini akan dikenakan sanksi sesuai UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah (Pasal 50
Ayat 3 huruf F dan D).
Bupati Kab. Kep.
Mentawai, Yudas Sabaggalet, SE, MM, juga menyatakan mengenai adanya kabut asap
di wilayah Kep. Mentawai, bahwa sudah ditandatangani Surat Edaran Bupati
melalui Kadis Dinkes Kab. Kep. Mentawai, yang berbunyi antara lain, kalau
keluar rumah memakai kendaraan harus menghidupkan lampu kendaraan, karena
pengaruh asap menyebabkan gelap.
Dikatakan Bupati,
bahwa pemerintah provinsi sebagian telah menginstruksikan anak-anak sekolah SD
diliburkan, akan tetapi di Mentawai belum sampai arah situ.
Bupati juga
menyarankan dalam edarannya, agar memeriksakan anak-anak ke Puskesmas dan atau
Pustu terdekat, karena pelayanan untuk itu disediakan.
Di Mentawai juga ada
kebakaran hutan dan lahan sekitar 30 hektar di Pulau Sikakap dan Bupati melalui
BPBD sudah sampaikan agar mengajak masyarakat untuk tidak membakar hutan dan
lahan perkebunan pada saat kemarau panjang ini. (Kontr/Rijon)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar