Rabu, 25 September 2019

Dinas Kesehatan Mentawai Bagikan Masker Ke Pengendara Di Jalan Raya Tuapeijat Sipora Utara


MENTAWAI - wartawaekspres - Pegawai Dinkes beserta pejabat bidang dalam lingkungan Dinas Kesehatan Kab. Kep. Mentawai membagikan masker anti pengisap asap. Di Jalan Raya Tuapeijat KM. 4, beberapa pegawai staf dan pejabat bidang di Lingkungan Dinas Kesehatan turun ke jalan membagikan masker kepada masyarakat yang lewat menggunakan sepeda motor maupun pejalan kaki.
Untuk kita ketahui, saat ini di Kep. Mentaeai sedang dirundung asap kiriman akibat kebakaran hutan dan lahan di daerah tetangga seperti Riau, Jambi, Palembang dan juga sebagian kecil kebakaran lahan di daerah Mentawai
Kadis Kesehatan, Lahmuddin, SKM, S.IP, saat konferensi pers di ruang kerjanya terkait pembagian masker mengatakan, bahwa membagikan masker adalah upaya Dinas Kesehatan dan jajarannya untuk mengurangi dampak dari resiko mengisap asap yang melanda daerah Mentawai.
Kadis Kesehatan juga menghimbau kepada masyarakat, agar kalau berpergian hendaknya menggunakan masker atau kalau bisa selagi banyak asap ini kurangi aktifitas di luar rumah. “Kita himbau agar masyarakat kalau ada gejala sesak napas atau gangguan iritasi lainnya yang diakibatkan asap ini cepat bawa ke rumahnya sakit atau puskesmas dan pustu bagi masyarakat di pedesaan,” ujar Kadis.
“Ingat perbanyak makan sayur dan buah untuk daya tahan tubuh serta banyak minum air putih untuk mengurangi dehidrasi,” pungkasnya.
Kep. Mentawai memang dalam kurun waktu hampir 2 bulan ini tidak pernah turun hujan, sehingga mengakibatkan kekeringan dan sumber air sudah tidak mencukupi lagi terutama untuk keperluan sehari-hari.
Untuk hal pencegahan kebakaran lahan dan hutan di Mentawai ini, Kapolres Kep. Mentawai, AKBP Dody Prawiranegara, S.IK, SH, MH, juga telah mengeluarkan himbauan tegas untuk seluruh lapisan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran dalam proses pembukaan lahan perkebunan maupun pertanian, bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran ini akan dikenakan sanksi sesuai UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah (Pasal 50 Ayat 3 huruf F dan D).
Bupati Kab. Kep. Mentawai, Yudas Sabaggalet, SE, MM, juga menyatakan mengenai adanya kabut asap di wilayah Kep. Mentawai, bahwa sudah ditandatangani Surat Edaran Bupati melalui Kadis Dinkes Kab. Kep. Mentawai, yang berbunyi antara lain, kalau keluar rumah memakai kendaraan harus menghidupkan lampu kendaraan, karena pengaruh asap menyebabkan gelap.
Dikatakan Bupati, bahwa pemerintah provinsi sebagian telah menginstruksikan anak-anak sekolah SD diliburkan, akan tetapi di Mentawai belum sampai arah situ.
Bupati juga menyarankan dalam edarannya, agar memeriksakan anak-anak ke Puskesmas dan atau Pustu terdekat, karena pelayanan untuk itu disediakan.
Di Mentawai juga ada kebakaran hutan dan lahan sekitar 30 hektar di Pulau Sikakap dan Bupati melalui BPBD sudah sampaikan agar mengajak masyarakat untuk tidak membakar hutan dan lahan perkebunan pada saat kemarau panjang ini. (Kontr/Rijon)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....