SERANG - wartaekspres - Direktorat Reserse Narkoba
(Ditresnarkoba) Polda Banten, gelar Konferensi Pers dalam rangka memusnahkan
barang bukti 500 gram shabu dan ganja kering dengan berat total 86,867 kilogram
di halaman Polda Banten, Jumat (27/9/2019), pukul 09.00 Wib.
Barang bukti ganja
dan shabu itu, diamankan dari 4 orang tersangka di dua lokasi yang berbeda,
satu diantaranya yang disembunyikan dalam septic tank di Kampung Padurung,
Kelurahan Sukamenak,
Kecamatan Cikeusal,
Kabupaten Serang.
Kapolda Banten, Irjen
Pol Drs. Tomsi Tohir, M.Si, memimpin langsung pelaksanaan pemusnahan barang bukti
tersebut, didampingi oleh Ketua MUI Provinsi Banten, Dirresnarkoba Polda
Banten, Ka BNNP Banten, Ketua Pengadilan Tinggi Banten dan Serang, BPOM Banten,
Den POM, serta Danrem 064/MY diwakili Dandim Kota Serang, Karo Ops, Kabid Humas
Polda Banten, dan perwakilan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.
Kapolda Banten, Irjen
Pol. Tomsi Tohir, M.Si, mengatakan, bahwa pemusnahan ganja yang berat total
86,867 kilogram tersebut, merupakan hasil pengembangan Polda Banten atas
penangkapan ME di sekitar Terminal Pakupatan, Kelurahan Panancangan, Kecamatan
Cipocok Jaya, Kota Serang pada Sabtu (7/9) lalu dengan barang bukti 500 gram shabu.
"ME mengaku,
bahwa shabu tersebut didapatkan dan akan diambil dari orang suruhan AN (DPO)
yang diambil di Terminal Kampung Rambutan-Jakarta Timur. Kemudian kami
melakukan pengembangan hingga ke Cikeusal," jelas Kapolda.
Lebih lanjut
dikatakan Kapolda Banten, bahwa dalam pengungkapan narkoba jenis shabu dan
ganja di wilayah Cikeusal tersebut, Polisi berhasil mengamankan dua orang
tersangka FS (48) dan RF yang diduga kuat masih dalam satu jaringan.
"FS dan RF ini
mendapatkan perintah dari AN untuk mengecek ganja di rumah ME. Di sana keduanya
bertemu dengan JU ayah kandung ME, kemudian JU berinisiatif memindahkan ganja
itu ke dalam septic tank," ujar Kapolda Banten.
Sementara
Diresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Yohanes Hernowo, S.IK, MH, mengungkapkan,
bahwa ME mendapatkan barang narkotika jenis shabu dan ganja tersebut dari AN
(DPO) yang mengaku berada di Lapas. Shabu tersebut didapat dengan cara diambil
ke orang AN dan ganja didapat dengan cara dikirim melalui ekspedisi dengan cara
memalsukan indentitas barang.
"Motifnya ingin
mendapatkan keuntungan yang besar secara cepat melalui transaksi jual beli
narkotika jenis shabu dan ganja," ungkapnya.
Yohanes menegaskan,
bahwa ketiga tersangka, ME, FS dan RF terancam Pasal 114 ayat (2), sub Pasal
112 ayat (2), UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana
penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau
hukuman mati.
Sedangkan Kabid Humas
Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata, S.IK, MH, menyampaikan terima kasih
kepada masyarakat yang telah membantu Polri dalam memberikan informasi tentang
adanya peredaran narkoba, sehingga petugas bisa segera menindaklanjutinya
dengan penyelidikan dan penegakkan hukum.
Edy memberi himbauan
kepada masyarakat, agar jauhi penggunaan barang haram tersebut, narkoba, shabu,
ganja dan lainnya, karena itu semua akan merusak kesehatan, merusak masa depan
generasi muda dan menghancurkan diri kita. Jangan mau percaya akan janji
pengedar narkoba, terhadap imbalan apapun, karena Polisi akan terus menindak
dengan tegas. (Ridzky/Bidhum)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar