GUNUNGSITOLI - wartaekspres - Pemerintah Kota
Gunungsitoli, Sumatera Utara, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) penanggulangan
bencana di Kota Gunungsitoli melalui sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2019,
Kamis (26/9/2019) pagi.
Berdasarkan press release diterima wartaekspres,
bahwa kegiatan itu bertujuan menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana
secara terencana, terpadu, terkoordinasi di wilayah Kota Gunungsitoli.
"Penanggulangan bencana menjadi perhatian khusus Pemerintah Kota
Gunungsitoli. Dimana pelaksanaannya terstruktur, sistematis, efektif, dan
terintegrasi dalam mewujudkan perlindungan yang aman dan tanggap bencana kepada
masyarakat," ujar Sekda Gunungsitoli, Ir. Agustinus Zega, dalam
sambutannya.
Menindaklanjuti amanat UU Nomor 24 Tahun 2007 Pasal 27, lanjut Sekda,
setiap orang berkewajiban melakukan penanggulangan bencana. Untuk itu,
pemerintan daerah telah menerbitkan regulasi yang mengatur penanggulangan
bencana yakni melalui Perda Kota Gunungsitoli Nomor 2 Tahun 2019.
Perda tersebut memberikan landasan berupa, 1. Adanya payung hukum yang
memberikan mandat bagi perlindungan masyarakat dari risiko bencana. 2.
Perubahan cara pandang dari responsif menjadi tindakan pencegahan dan
kesiapsiagaan. 3. Terintegritasnya penanggulangan bencana dalam rencana
pembangunan. 4. Penyelenggaraan penanggulangan bencana yang diatur dan dibiayai
oleh anggaran pembangunan pemerintah pusat dan daerah. 5. Pembentukan suatu
kelembagaan penanggulangan bencana yang kuat.
"Saya menitip pesan kepada peserta rapat, khusunya perangkat daerah
supaya mengikuti rakor dengan serius. Karena penanggulangan bencana di Kota
Gunungsitoli bukan hanya menjadi tanggungjawab BPBD, melainkan seluruh
organisasi operangkat daerah," kata Sekda. (Van)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar