JAKARTA - wartaekspres - Dalam rangka
mengantisipasi terjadinya ancaman yang dapat mengganggu kepentingan nasional,
maka pembentukan Kogabwilhan secara prinsip diarahkan untuk mencapai
kesiapsiagaan dalam penanganan krisis di wilayah Indonesia dengan membagi
teritorial Indonesia ke dalam 3 Komando Gabungan Wilayah Pertahanan
(Kogabwilhan) TNI.
Panglima TNI Marsekal TNI Dr. (HC) Hadi Tjahjanto, S.IP, saat memimpin
upacara peresmian Kogabwilhan TNI I, II, III, di Lanud Halim Perdanakusuma,
Jakarta Timur, Jumat (27/9/2019) menyampaikan, bahwa pembentukan Kogabwilhan
merupakan salah satu upaya pembangunan kekuatan TNI sebagai daya tangkal (deterrence
effect) terhadap berbagai potensi ancaman.
”Pembentukan Kogabwilhan ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun
2019 tentang Pembentukan Komando Gabungan Wilayah Pertahanan dan Peningkatan
Status 23 Komando Resort Militer dari Tipe B menjadi Tipe A,” ujarnya.
Panglima TNI menjelaskan, bahwa Kogabwilhan merupakan representasi konsep
kemampuan interoperabilitas TNI, yang saat ini menjadi kebijakan prioritas bagi
pimpinan TNI. “Ancaman dan tantangan yang harus dihadapi bangsa Indonesia
di masa mendatang akan terus berevolusi, sehingga membutuhkan keterpaduan
kekuatan matra (darat, laut dan udara) dalam merespon ancaman tersebut,” lanjutnya.
Menurut Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, bahwa kehadiran ancaman tersebut perlu
diantisipasi dan dicermati dalam menyusun pembangunan kekuatan, pembinaan
kemampuan, dan gelar kekuatan TNI di masa mendatang, sehingga dapat bersifat
adaptif.
“Sebagai Kotamaops TNI, Kogabwilhan bertugas sebagai penindak awal apabila
terjadi konflik di wilayahnya baik untuk Operasi Militer Perang (OMP) maupun
Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dan sebagai kekuatan penangkal bila
terjadi ancaman dari luar sesuai dengan kebijakan Panglima TNI,” terangnya.
Lebih jauh Panglima TNI mengatakan, bahwa kedudukan Makogabwilhan telah
mempertimbangkan aspek komando dan kendali, strategi dan infrastruktur yang
sudah ada saat ini. Atas dasar pertimbangan tersebut, maka ditetapkan kedudukan
Makogabwilhan I berada di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, Makogabwilhan II di
Balikpapan, Kalimantan Timur dan Makogabwilhan III berada di Biak, Papua.
”Keberadaan Kogabwilhan tentu telah diselaraskan dengan program pembangunan
Pemerintah. Pemerintah mencanangkan 35 Wilayah Pengembangan Strategis,
membangun dari pinggiran serta menghadirkan negara untuk melindungi seluruh
warga negara di seluruh wilayah NKRI,” tutupnya.
Makogabwilhan I berada di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, dipimpin
oleh Pankogabwilhan I Laksda TNI Yudo Margono, SE, MM, dengan wilayah : Darat
(Sumatera, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, DKI, Jawa Barat dan Banten);
Laut (Perairan di sekitar Sumatera, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, DKI,
Jawa Barat, Banten dan ALKI-1 beserta perairan sekitarnya); Udara (Wilayah di
atas Sumatera, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, DKI, Jawa Barat, Banten dan
ALKI-1 beserta perairan sekitarnya).
Makogabwilhan II di Balikpapan, Kalimantan Timur, dipimpin oleh Pangkogabwilhan
II Marsda TNI Fadjar Prasetyo, SE, MPP, dengan wilayah : Darat
(Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi, Jawa Tengah,
Jawa Timur, Bali, NTB dan NTT); Laut (Perairan di sekitar Kalimantan Timur,
Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali,
NTB, NTT dan ALKI-2 serta ALKI-3a beserta perairan sekitarnya); Udara
(wilayah di atas Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara,
Sulawesi, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, NTB, NTT dan ALKI-2 serta
ALKI-3a beserta perairan sekitarnya).
Makogabwilhan III berada di Biak, Papua, dipimpin oleh Pangkogabwilhan
III Mayjen TNI Ganip Warsito, SE, MM, dengan wilayah : Darat
(Maluku, Maluku Utara dan Papua); Laut (Perairan di sekitar Maluku, Maluku
Utara, Papua dan ALKI-3b dan 3c beserta perairan
sekitarnya); Udara (wilayah di atas Maluku, Maluku Utara, Papua dan
ALKI-3b dan 3c beserta perairan sekitarnya). (Puspen
TNI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar