NIAS INDUK - wartaekspres - Atas protes
berbagai kalangan masyarakat mempertanyakan Pabrik Karet yang pernah dijanjikan
oleh Bupati Nias, dan satu gedung universitas yang belum dibangun oleh
Pemerintah Daerah Kabupaten Nias serta gagalnya pembangunan Kantor Bupati Nias.
Kadis Kominfo Kabupaten Nias, menanggapi hal tersebut mengatakan, bahwa memang
Bupati Nias Drs. Sokhiatulo Laoli, MM, pernah berjanji untuk pembangunan pabrik
karet itu di tahun 2013 ada investor dari India di bawah Koordinator Manon yang
melirik Kabupaten Nias untuk membangun pabrik karet. “Pemerintah Kabupaten Nias
saat itu telah menyiapkan lahan di Kecamatan Idanogawo seluas 5 hektar untuk
lokasi pembangunan pabrik tersebut," ujarnya, Senin (30/9/2019).
“Waktu itu, pihak manon sangat tertarik berinvestasi setelah melakukan
survey. Namun mengalami kendala akibat kekurangan pasokan listrik dan
terbatasnya jumlah produksi karet,” tutur Kadis.
Lebih lanjut, Kadis Kominfo menjelaskan, bahwa untuk keterbatasan produksi
karet, Pemerintah Daerah telah menyediakan lahan seluas 20 hektar di Kecamatan
Bawolato sebagai lahan percontohan penanaman bibit unggul karet. Sementara
Kepulauan Nias kekurangan pasokan listrik.
“Di tahun 2014 Bupati Nias menyurati dan bertemu langsung Direktur Utama
PT. PLN (Persero) yang saat itu dijabat oleh Nur Pamudji. Direktur utama PT PLN
(persero) menjanjikan ke Bupati Nias penambahan pasokan listrik untuk Kepulauan
Nias direalisasikan pada tahun 2015,” terangnya.
“Janji Direktur PT. PLN (persero) tersebut baru dipenuhi pada tahun 2016
dengan dibangun PLTG 25 MW di Kecamatan Gunungsitoli Idanoi hingga terjadi
krisis listrik di “epulauan Nias,” tambah Kadis Kominfo.
Sementara itu, terkait pembangunan Universitas Negeri Nias. Pemerintah
Kabupaten Nias bersama dengan Yaperti Nias telah dan terus berupaya
memperjuangkan pendirian Universitas Negeri Nias.
Pada awal tahun 2014 Pemerintah Kabupaten Nias bersama dengan Yaperti Nias
telah menyampaikan permohonan pendirian Universitas Negeri Nias di Kemenristek
dan Dikti, permohonan tersebut direspon dengan baik seraya berharap kiranya
Pemerintah Daerah melengkapi persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan termasuk
penyediaan lahan pembangunan Universitas Negeri Nias.
Pada akhir tahun 2014, Pemerintah Kabupaten Nias telah memenuhi persyaratan
dan dokumen yang diminta oleh Kemenristek dan Dikti termasuk penyediaan
lahan seluas 30 hektar di Kecamatan Bawolato untuk pendirian Universitas Negeri
Nias.
Mengingat pada akhir tahun 2014 terjadi peralihan kepemimpinan
Nasional dan ketika Presiden Joko Widodo dilantik menjadi Presiden RI
menerbitkan moratorium pendirian Universitas Negeri di seluruh Indonesia.
Meskipun moratorium telah diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Nias melalui
Bupati Nias terus berkomunikasi dengan Pemerintah Pusat dengan harapan
Pendirian Universitas Negeri Nias dapat direalisasikan, dan terakhir pada
tanggal (7/9/2019) minggu lalu.
Kadis Kominfo juga menjelaskan, bahwa atas kendala Pembangunan Kantor Bupati
dan Kantor DPRD Kabupaten Nias baru mengawali pembangunan Kantor Bupati
Nias dan Kantor DPRD pada tahun 2016 karena sebelum itu, Ibukota Kabupaten Nias
masih berada di wilayah Kota Gungsitoli.
Pemerintah Daerah bersama dengan DPRD telah mengalokasikan anggaran untuk
pembangunan Kantor Bupati Nias dan Kantor DPRD Kabupaten Nias, mulai tahun 2016
sampai dengan 2018, namun kedua gedung tersebut masih belum terbangun hingga
saat ini, hal ini disebabkan oleh adanya gangguan keamanan serta keterlambatan
dan ketidaksesuaian kondisi fisik bangunan yang dilaksanakan oleh pihak
penyedia.
“Atas pertimbangan kendala tersebut Pemerintah Daerah telah meminta
Politeknik USU dan BPKP Perwakilan Sumatera Utara untuk melakukan audit teknis,
dan salah satu hasil audit teknis tersebut merekomendasikan relokasi
pembangunan Kantor Bupati dalam kawasan Desa Hilizoi, Kecamatan Gido, dan
atas rekomendasi tersebut Pemerintah Kabupaten Nias telah menyampaikan
permohonan persetujuan DPRD Kabupaten Nias,” tutupnya katanya. (al)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar