PONTIANAK - wartaekspres - Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah
III Pontianak, telah menyelesaikan penyidikan perkara kebakaran hutan dan lahan
(karhutla) PT. AER dan PT. ABP. Pada tanggal 7 Agustus 2020, Kejaksaan Tinggi
Kalimantan Barat telah menyampaikan, bahwa berkas perkara sudah lengkap, Minggu
(9/08/2020).
Penyidikan ini terkait lahan yang terbakar di konsesi PT.
AER seluas 100 hektar dan PT. ABP seluas 85 hektar, di Kecamatan Benua
Kayong, Matan Hilir Selatan, Kecamatan Melayu Rayak dan Kecamatan Nanga
Tayap, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.
Penyidik Balai Gakkum KLHK Kalimantan segera menyerahkan
tersangka yang diwakili oleh Muhammad Sukri Bin Kasim selaku Direktur PT.
AER dan PT. ABP serta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi
Kalimantan Barat.
Selanjutnya berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan
Negeri Ketapang untuk disidangkan. Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan
akan mengawal proses ini agar sanksi pidana yang dijatuhkan dapat memberikan
efek jera bagi para pelaku kejahatan korporasi.
Dua perusahaan PT. Arrtu Energie Resources (AER) dan PT.
Arrtu Borneo Perkebunan (ABP) dikenakan Pasal 98 dan/atau Pasal 99
dan/atau Pasal 108 Jo. Pasal 116 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling
lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp. 3 miliar.
Penanganan kasus ini tindaklanjut dari hasil pemantauan satelite dan verifikasi titik panas (hot spot) di Kecamatan Benua Kayong, Matan Hilir Selatan, Kecamatan Melayu Rayak dan Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Sabtu (8/08/2019).
Tim Verifikasi menemukan lokasi titik api berada di areal
IUP PT. ABP dan PT. AER. Tim menemukan lahan PT. AER yang terbakar seluas
100 ha dan lahan PT. ABP yang terbakar seluas 85 ha. Penyidik Balai Gakkum
Kalimantan menindaklanjuti temuan itu dengan penyidikan.
Penanganan perkara Karhutla ini tidak lepas dari kerjasama
Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan dengan Korwas Ditreskrimsus Polda
Kalbar, Kejaksaan Tinggi Kalbar, Kejaksaan Negeri Ketapang, Dinas
Lingkungan Hidup Provinsi Kalbar dan Ahli Karhutla dari IPB.
Merespon kemajuan proses penanganan kasus ini, Rasio Ridho
Sani, Dirjen Penegakan Hukum KLHK, menyatakan, bahwa ini merupakan bukti
bahwa KLHK tidak akan berhenti mengejar pelaku karhutla. “Karhutla merupakan
kejahatan serius karena berdampak langsung pada kesehatan masyarakat,
ekonomi, kerusakan ekosistem dan berdampak pada wilayah yang luas untuk
waktu lama. Jadi pelaku karhutla harus ditindak tegas agar jera,” ujarnya.
“Penegakan hukum yang kami lakukan ini harus menjadi pembelajaran bagi pembakar hutan dan lahan lainnya. Hentikan tindakan mencari untung di atas penderitaan masyarakat yang berakibat adanya asap dan keruskan ekosistem. Kami tidak hanya menindak secara hukum pidana, tapi kami juga menggugat secara perdata, untuk ganti rugi lingkungan, termasuk mencabut izin. Sudah banyak yang kami tindak,” tegas Rasio Ridho Sani. (Rls/danil)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar