Senin, 17 Agustus 2020

Kakumdam XII/Tpr Hadiri Pemberian Remisi Secara Virtual

PONTIANAK - wartaekspres - Pangdam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Muhammad Nur Rahmad diwakili oleh Kakumdam XII/Tpr Kolonel Chk Harri Farid Zauhari, SH, menghadiri kegiatan pemberian remisi umum untuk narapidana dan anak di Aula Kantor Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat. Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual dalam rangka peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/20).

Hadir dalam kegiatan tersebut Gubernur Kalbar, H. Sutarmidji, SH, M.Hum, Kakanwil Kemenkumham Kalbar, Pramella Yunidar Pasaribu, unsur Forkopimda Kalbar dan para Kalapas se-Kalbar.

Sedangkan pemberian remisi tahun ini dipusatkan di Lapas Mataram Kuripan, Nusa Tenggara Barat (NTB) oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Sebanyak 119.175 narapidana dan anak menerima remisi umum Peringatan Hari Ulang Tahun ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia. Pemberian remisi secara simbolis diberikan langsung oleh Kepala Daerah secara serentak kepada perwakilan narapidana di seluruh wilayah.

Dalam sambutan virtualnya, Menteri Yasona Laoly menyatakan, bahwa remisi merupakan bentuk dari penerapan dan pelaksanaan hak asasi manusia.

"Remisi adalah bagian dari hak warga binaan yang harus dihormati. Pemberian remisi tidak hanya dimakani sebagai pemberian hak terhadap warga binaan tetapi sebagai bentuk apreasiasi negara terhadap warga binaan karena telah berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan," ujarnya.

Menurut Menteri Hukum dan HAM, bahwa pemberian remisi ini bukan kebijakan yang hanya diprakarsai oleh Kemenkumham, tetapi juga merupakan rekomendasi dari PBB, Komnas HAM dan lembaga HAM di dunia. Remisi juga tidak hanya dilaksanakan oleh sistem penjara di Indonesia tetapi juga penjara di seluruh dunia. Namun demikian, dalam pelaksanaan pemberian remisi ini Menteri menegaskan adanya prinsip kehati-hatian dan bebas biaya.

"Pemberian remisi diselenggarakan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan bebas dari biaya," tegas Yasona Laoly.

Sementara Kakanwil Kemenkumham Kalimantan Barat, Pramella Yunidar Pasaribu mengatakan, bahwa untuk di Kalimantan Barat secara keseluruhan yang mendapat remisi sebanyak 2.483 terdiri dari pidana umum 1.481 dan pidana khusus 1.002.

Kakanwil Kemenkumham Kalbar juga mengatakan, bahwa persyaratan WBP mendapatkan remisi mengacu Kepres 174 Tahun 1999 tentang Remisi, kemudian PP 28 Tahun 2006, PP 99 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyarakatan.

Pramella Yunidar Pasaribu berharap, warga binaan dapat terus meningkatkan kegiatan kerja selama di lapas sehingga memiliki keterampilan.

"Pembinaan secara khusus kita fokuskan kepada warga binaan untuk mengikuti kegiatan kerja, sehingga ketika mereka dilepas dapat diberdayakan dan berguna untuk masyarakat," harapnya mengakhiri. (Rls/danil)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....