PONTIANAK - wartaekspres - Pangdam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Muhammad Nur Rahmad diwakili oleh Kakumdam XII/Tpr Kolonel Chk Harri Farid Zauhari, SH, menghadiri kegiatan pemberian remisi umum untuk narapidana dan anak di Aula Kantor Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat. Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual dalam rangka peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/20).
Hadir dalam kegiatan tersebut Gubernur Kalbar, H. Sutarmidji, SH, M.Hum,
Kakanwil Kemenkumham Kalbar, Pramella Yunidar Pasaribu, unsur Forkopimda Kalbar
dan para Kalapas se-Kalbar.
Sedangkan pemberian remisi tahun ini dipusatkan di Lapas Mataram Kuripan,
Nusa Tenggara Barat (NTB) oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Sebanyak
119.175 narapidana dan anak menerima remisi umum Peringatan Hari Ulang Tahun
ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia. Pemberian remisi secara simbolis
diberikan langsung oleh Kepala Daerah secara serentak kepada perwakilan
narapidana di seluruh wilayah.
Dalam sambutan virtualnya, Menteri Yasona Laoly menyatakan, bahwa remisi
merupakan bentuk dari penerapan dan pelaksanaan hak asasi manusia.
"Remisi adalah bagian dari hak warga binaan yang harus dihormati.
Pemberian remisi tidak hanya dimakani sebagai pemberian hak terhadap warga
binaan tetapi sebagai bentuk apreasiasi negara terhadap warga binaan karena
telah berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan," ujarnya.
Menurut Menteri Hukum dan HAM, bahwa pemberian remisi ini bukan kebijakan
yang hanya diprakarsai oleh Kemenkumham, tetapi juga merupakan rekomendasi dari
PBB, Komnas HAM dan lembaga HAM di dunia. Remisi juga tidak hanya dilaksanakan
oleh sistem penjara di Indonesia tetapi juga penjara di seluruh dunia. Namun
demikian, dalam pelaksanaan pemberian remisi ini Menteri menegaskan adanya
prinsip kehati-hatian dan bebas biaya.
"Pemberian remisi diselenggarakan dengan mengedepankan prinsip
kehati-hatian dan bebas dari biaya," tegas Yasona Laoly.
Sementara Kakanwil Kemenkumham Kalimantan Barat, Pramella Yunidar Pasaribu
mengatakan, bahwa untuk di Kalimantan Barat secara keseluruhan yang mendapat
remisi sebanyak 2.483 terdiri dari pidana umum 1.481 dan pidana khusus 1.002.
Kakanwil Kemenkumham Kalbar juga mengatakan, bahwa persyaratan WBP
mendapatkan remisi mengacu Kepres 174 Tahun 1999 tentang Remisi, kemudian PP 28
Tahun 2006, PP 99 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan
Permasyarakatan.
Pramella Yunidar Pasaribu berharap, warga binaan dapat terus meningkatkan
kegiatan kerja selama di lapas sehingga memiliki keterampilan.
"Pembinaan secara khusus kita fokuskan kepada warga binaan untuk mengikuti kegiatan kerja, sehingga ketika mereka dilepas dapat diberdayakan dan berguna untuk masyarakat," harapnya mengakhiri. (Rls/danil)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar