KUBU RAYA - wartaekspres - Dinas Penerangan Angkatan Darat (Dispenad) melaksanakan sosialisasi Peraturan Panglima TNI Nomor 22 Tahun 2020 tentang Kewenangan Pemberian Keterangan Pers di lingkungan TNI kepada peserta penataran Public Speaking satuan jajaran Kodam XII/Tpr. Bertempat di Ruang Yudha Makodam XII/Tpr, Rabu (26/8/20).
Acara sosialisasi disampaikan oleh Tim dari Dispenad yang
diketuai oleh Kasubdisbinfung Dispenad, Kolonel Inf Adhi Giri Ibrahim,
S.IP, didampingi Kabagproddok Setdispenad, Letkol Caj Muh Hari
Suprayogo. Serta dihadiri oleh Kapendam XII/Tpr, Kolonel Inf Aulia Fahmi
Dalimunthe, S.Sos.
Mengawali sambutannya Kasubdisbinfung Dispenad, Kolonel Inf
Adhi Giri Ibrahim, S.IP, mewakili Kadispenad, Brigjen TNI Nefra Firdaus
mengapresiasi kegiatan penataran Public Speaking yang digelar oleh Pendam
XII/Tpr.
"Terima kasih, apa yang sudah diinginkan dari Dispenad
sudah langsung ditindaklanjuti oleh Pendam XII/Tpr," ucapnya.
Selanjutnya Kolonel Inf Adhi Giri mengatakan, bahwa kedatangannya
di Makodam XII/Tpr selain untuk melaksanakan asistensi juga untuk memberikan
sosialisasi kepada personel penerangan di wilayah Kodam XII/Tpr.
"Kedatangan kami selain sebagai asistensi penerangan,
jadi kami juga sekalian sosialisasi tentang wawancara media dan pemberian
keterangan pers berdasarkan Peraturan Panglima TNI Nomor 22 Tahun 2020,"
ujarnya.
Sementara sosialisasi Perpang Nomor 22 Tahun 2020
disampaikan oleh Kabagproddok Setdispenad, Letkol Caj Muh Hari Suprayogo. Dalam
sosialisasi Letkol Caj Muh Hari Suprayogo menyampaikan, sesuai dengan Perpang Nomor
22 dalam memberikan keterangan pers harus memenuhi beberapa prinsip
diantaranya, faktual, kecepatan, ketepatan dalam memilih media, teliti,
redaksional, terpadu dan selektif.
Kolonel Inf Adhi Giri menyampaikan, adapun pedoman
pemberian keterangan pers dilakukan sebagai berikut, pertama, pemberian keterangan
pers dilakukan oleh pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, keterangan pers yang diberikan oleh pejabat sesuai
dengan tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawab. Ketiga keterangan
pers yang diberikan oleh pejabat harus berpedoman kepada kebijakan Panglima
dengan klasifikasi yang bersifat Biasa, Rahasia dan Sangat Rahasia dan seluruh
kegiatan pemberian keterangan pers digunakan dan dimanfaatkan untuk kepentingan
TNI.
Sedangkan para pejabat yang mempunyai kewenangan dalam memberikan
keterangan pers, di lingkungan Mabes TNI adalah Panglima TNI, Kasum TNI, Irjen
TNI, Dan/Pang Kotamaops TNI, Asrenum Panglima TNI, Para Asisten Kasum TNI,
Dan/Kabalakpus TNI, Pangkoops TNI, Pejabat penerangan, dan Athan RI di luar
negeri.
"Untuk di lingkungan TNI AD, yang mempunyai kewenangan memberikan keterangan pers adalah Kasad, Wakasad, Irjenad, Pangkostrad, Dankodiklat, para Asisten Kasad, Pangdam, Danjen Kopassus, para Ka/Dir/Dan/Gub Eselon Pelaksana Pusat TNI AD, para Danrem, Dandim, dan Pejabat Penerangan," jelasnya. (Rls/danil)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar