DOMPU - wartaekspres - Sidang kasus illegal logging berupa
pengangkutan kayu tanpa dokumen dengan agenda mendengarkan keterangan 2 orang ahli,
yaitu Ahli Peredaran Kayu Fatahullah, Peh, Ahli Pertama Balai KSDA NTB dan Ahli
Bidang Kawasan Hutan Rahmansyah, Kasi Perlindungan Hutan, KPH Ampang Riwo
digelar melalui video conference, Kamis (9/4/2020).
Dalam sidang tersebut,
Majlis Hakim menghadirkan kedua orang terdakwa yaitu Irfan Bin Darmin (34) dari
Kantor Kejaksaan Negeri Dompu dan Rahmat Ardiansyah/RA (26) dari rutan Polres
Dompu yang keduanya asal Dompu, NTB.
Selain kedua
terdakwa, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dompu melalui PPNS Balai
Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra) juga
menghadirkan ahli melalui video conference yaitu Ahli Peredaran Kayu dari Kantor
Dinas LHK Provinsi NTB di Mataram dan Ahli Kawasan dari Kejaksaan Negeri Dompu.
Kepala Balai Gakkum
Wilayah Jabalnusra, Muhammad Nur menyampaikan, bahwa kasus tersebut merupakan
pelimpahan dari KPH Toffo Pajo, Dinas LHK Provinsi NTB yang selanjutnya
ditangani oleh PPNS Balai Gakkum Jabalnusra bersama-sama dengan PPNS Dinas LHK
Provinsi NTB.
Kasus tersebut
berawal ketika terdakwa ID diamankan oleh anggota Kodim Dompu dan anggota
Polhut KPH Toffo Pajo untuk selanjutnya dilakukan proses hukum. Pada saat
diamankan (2/1/2020) bersama terdakwa ID juga ikut diamankan barang bukti
berupa 309 batang/keeping kayu olahan jenis Sonokeling berbentuk balok dengan
volume 7,2957 m3 dan 1 unit kendaraan truk merk Mitsubishi Colt Diesel FE 74 S
warna kuning nomor Polisi F 8902 UQ. Dalam proses pengembangan kasus PPNS Balai
Gakkum Jabalnusra dan PPNS Dinas LHK Provinsi NTB juga berhasil menjerat
terdakwa RA yang merupakan pemilik kayu tersebut.
Lebih lanjut Muhammad
Nur menyampaikan, bahwa setelah berkas dinyatakan lengkap atau P.21 (6/2),
Penyidik Balai Gakkum Jabalnusra bersama-sama dengan Jaksa Penuntut Umum
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat melakukan tahap 2 berupa penyerahan
tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Dompu (26/2).
Penyidik menjerat
tersangka dengan Pasal 83 ayat (1) huruf "b" jo Pasal 12 huruf
"e" dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf "a" UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun serta
denda paling banyak Rp 2,5 miliar.
Sementara itu,
Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani mengatakan, bahwa
penggunaan video conference ini merupakan terobosan dalam penegakan hukum.
“Kami mengapresiasi inovasi yang dilakukan oleh Majlis Hakim PN Dompu,”
ungkapnya.
Hal tersebut
dilakukan untuk mengantisipasi dan mencegah penyebaran virus corona , juga
sebagai penerapan physical distancing demi memutus rantai penyebaran Covid-19.
Rasio Rhido Sani
menambahkan, bahwa proses penegakan hukum yang terus dilakukan terhadap pelaku
kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan saat ini menunjukkkan bahwa Negara
terus hadir untuk melindungi sumber daya alam dan hak-hak masyarakat untuk
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Menindaklanjuti
arahan Menteri LHK, kami tidak akan berhenti untuk melakukan pengawasan dan
menindak pelaku kejahatan terhadap lingkungan hidup dan kehutanan,” pungkas
Rasio Rhido Sani. (Rls/Red)





Tidak ada komentar:
Posting Komentar