NGANJUK - wartaekspres - Gakkum KLHK Wilayah
Jawa-Bali-Nusa Tenggarara (Jabalnusra) menyegel 5 titik lokasi illegang dumping
limbah B3 di Desa Babadan, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Mencuatnya kasus illegal dumping ini bermula dari laporan warga yang mengalami
sesak nafas akibat bau menyengat yang berasal dari tumpukan karung-karung
berisi abu yang mengeluarkan asap saat turun hujan, Jumat (29/11/2019).
Tim Balai Gakkum KLHK
Wilayah Jabalnusra bersama-sama dengan DLH Nganjuk, aparat Kecamatan Patianrowo
dan Desa Babadan yang didampingi personil dari Polsek Patianrowo menemukan
beberapa lokasi illegal dumping limbah B3 yang diduga berasal dari abu slag
alimunium.
Abu slag aluminium
yang sudah dikemas dalam karung-karung digunakan sebagai tanggul kolam ikan di belakang
rumah warga, ditumpuk di lahan pekarangan dan sebagi tanggul urugan jalan.
Ditemukan, bahwa abu dalam kemasan karung tersebut didatangkan dari Sumobito,
Kabupaten Jombang.
Kepala Balai Gakkum
KLHK Wilayah Jabalnusra, Muhammad Nur mengatakan, bahwa tim kami sudah
mengamankan lokasi dengan melakukan penyegelan di 5 titik, agar masyarakat
tidak mendekati lokasi kejadian, karena dikhawatirkan membahayakan bagi
kesehatan masyarakat sekitar. “Kami tengah mempelajari hasil verifikasi tim dan
akan segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap masalah tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut Nur
mengatakan, bahwa penyidik KLHK akan mendalami kasus ini untuk mencari pelaku
pelaku lain yang turut serta. Pembuang limbah B3 tanpa izin dapat dijerat degan
ketentuan pidana sesuai Pasal 102, jo Pasal 103, jo Pasal 104, UU No. 32 Tahun
2009, degan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan
denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp. 3 miliar. (Amp/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar