JAKARTA - wartaekspres - Kepala Bakamla RI/Indonesian Coast Guard (IDNCG),
Laksdya Bakamla A. Taufiq R, yang diwakili oleh Direktur Hukum Bakamla RI
Laksma Bakamla Eddy Rate Muis, SH, MH, membuka Rapat Konsinyering Kajian Hukum
Internasional Bidang Keamanan dan Keselamatan Laut, yang terselenggara di Aula
Mabes Bakamla RI/IDNCG, Jl. Proklamasi No. 56, Menteng, Jakarta Pusat, kemarin,
Rabu (4/12/2019).
Rapat Konsinyering Kajian Hukum
Internasional Bidang Keamanan dan Keselamatan Laut mengangkat tema “Kajian
Tentang Implementasi Hukum Internasional Bidang Keamanan dan Keselamatan Laut
serta Studi Pasal 73 dan 74 Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hukum
Laut (UNCLOS) 1982".
Dalam sambutannya, Laksdya Taufiq
mengatakan, bahwa kegiatan konsinyering ini diharapkan dapat menjadi media
bertukar pikiran terhadap Kajian Hukum Internasional di Bidang Keamanan dan
Keselamatan Laut yang saat ini sedang disusun oleh Badan Keamanan Laut
(Bakamla) RI.
Selain itu dijelaskan pula, bahwa pengaturan
tentang kemaritiman erat kaitannya dengan hukum internasional untuk itu
sinkronisasi aturan-aturan dalam hukum internasinal dan hukum nasional harus
terus dilakukan, guna mencapai Good Order at Sea dengan mengedapankan Rule Of
Law.
Menutup sambutannya, Laksdya Taufiq
menekankan perlunya membangun keselarasan bersama antara seluruh pemangku
kepentingan di laut guna menghasilkan kajian yang komprehensif sehingga dapat
memunculkan ide-ide untuk penyusunan perbaikan regulasi yang selaras antara
hukum internasional dan kepentingan nasional guna mendukung Pembangunan
Nasional Indonesia 2020-2024.
Hadir sebagai narasumber yaitu
Akademisi UNPAD Bandung Achmad Gusman Catur Siswandi, SH, LL.M, Ph.D, Analis
Hukum KKP Zaki Mubarok, dan Kasubdit Kerjasama Kelautan Kemlu Santi Damayanti.
Sementara itu, kegiatan konsinyering
Kajian Hukum Internasional Bidang Keamanan dan Keselamatan Laut diikuti puluhan
peserta dari pejabat Bakamla eselon II, III, IV dan perwakilan
Lembaga/Kementerian Terkait. (Humas
Bakamla RI/PR Indonesian Coast Guard)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar