GUNUNGSITOLI - wartaekspres - Walikota
Gunungsitoli, Sumatera Utara, Ir. Lakhomizaro Zebua, menyampaikan nota
penjelasan Rancangan Kebijakan Umum dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara
(KUA-PPAS) APBD Kota Gunungsitoli TA 2020, Senin (23/9/2019) sore.
Di hadapan anggota DPRD Kota Gunungsitoli, Walikota mengatakan, bahwa Rancangan
KUA-PPAS APBD TA 2020 merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah
sebagaimana amanat PP Nomor 12 Tahun 2019.
“Maka untuk mempedomani PP tersebut di atas, Rancangan KUA-PPAS disusun
secara terperinci berdasarkan asumsi dasar yang digunakan dalam APBN dan APBD.”
ujarnya.
Dikatakannya, bahwa sebagaimana rencana keuangan APBD Kota Gunungsitoli,
telah sesuai dengan kebutuhan pemerintah daerah yang menjadi kewenangan dan
kemampuan pendapatan daerah. Yang tentunya memiliki fungsi otorisasi,
perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi,dan stabilisasi.
"Penyusunan Rancangan KUA-PPAS kali ini mempunyai perbedaan terhadap
penyusunan tahun-tahun sebelumnya, terutama dalam pengalokasian beberapa
komponen pendapatan dan belanja transver daerah," kata Walikota.
Berdasarkan Permendagri Nomor 33 Tahun 2019, lanjut Walikota, maka dalam Rancangan
KUA-PPAS APBD TA 2020 pemerintah tidak menyertakan penganggaran pendapatan dan
belanja yang bersumber dari DAK meliputi fisik, non fisik, serta BOS.
"Maka penganggaran pendapatan belanja DAK serta BOS disesuaikan dan
diberitahukan kepada DPRD setelah terbit Permenkeu tentang dana transfer
keuangan daerah tahun 2020. Begitu juga dengan persetujuan menteri atas usulan
kegiatan yang disampaikan oleh Pemerintah Kota Gunungsitoli," ujar
Walikota. (Van)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar