Sabtu, 21 September 2019

Jurnalis Garut Sikapi RKUHP Yang Dinilai Berpotensi Mengkebiri Kebebasan Pers


Opini Oleh : Feri Citra Burama
GARUT - wartaekspres - Ramai diberitakan di media massa baik cetak maupun media online, bahwa kabarnya DPR RI bersama Pemerintah Pusat akan segera mengesahkan Rancangan KUHP (RKUHP). Dimana di dalam RKUHP tersebut disinyalir terdapat pasal yang bisa mengkebiri terhadap kebebasan pers.
Sontak saja, organisasi pers juga ramai melayangkan keberatan terhadap pasal-pasal dalam RKUHP tersebut karena dinilai tidak relevan dengan amanah Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Organisasi pers ramai menyerukan untuk dihapusnya pasal-pasal tersebut.
Di antara pasal-pasal tersebut ialah, Pasal 281 RKUHP tentang penghinaan terhadap pengadilan. Kemudian Pasal 219 tentang penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden. Pasal 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah.
Pasal 247 tentang hasutan melawan penguasa. Pasal 262 tentang penyiaran berita bohong. Pasal 263 tentang berita tidak pasti. Pasal 305 tentang penghinaan terhadap agama. Pasal 354 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara. Pasal 440 tentang pencemaran nama baik. Dan Pasal 444 tentang pencemaran orang mati.
Lantas seperti apakah menyikapinya, jika memang RKUHP tersebut disahkan DPR RI dan Pemerintah. Akankah kebebasan pers otomatis akan pudar?.
Saya pribadi (penulis) selaku jurnalis Garut, berpendapat sebagaimana pengetahuan hukum saya yang minim ini, bahwa sebetulnya kekuatan pers tidak akan bisa digoyahkan dengan pasal-pasal tersebut.
Berbicara pers, tentu ada Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 yang masih menjadi panglima dalam pers. Artinya untuk mengatur segala hal tentang produk pers (produk jurnalistik) ya harus mengacu pada undang-undang ini.
Karena hukum positif Indonesia menganut asas hukum yang berbunyi “Lex Specialis Derogat Legi Generali”. Yang artinya adalah hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).
Maka jika dalam hal hukum pidana, tentu kita tahu bersama bahwa Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), merupakan hukum yang bersifat umum (lex generalis). Karena segala hukum pidana ada pada KUHP. Namun ketika terdapat undang-undang khusus yang mengatur hukum pidana lain, dalam hal ini hukum pers, maka KUHP ini dikesampingkan atau bahkan tidak digunakan sama sekali.
Jadi jika menganut pada asas penafsiran hukum ini, dari sisi tersebut dunia jurnalistik masih bisa dikatakan aman. Karena sampai detik ini, UU No. 40 Tahun 1999 masih berlaku dan belum direvisi. Jadi tidak bisa keluar dalam konteks jika berbicara tentang pers.
Kalaupun, dalam hal ini eksekutif dan legislatif bermaksud membatasi kebebasan pers, mustinya jangan diatur di dalam KUHP yang bersifat umum tadi. Namun yang lebih tepat menurut saya adalah dengan revisi UU pers no 40 tahun 1999. Dengan begitu Ini akan menjadi relevan dengan asas hukum tadi yaitu lex specialis derogat legi generali.
Dan kalaupun maksud dari pasal di RKUHP adalah menyasar kepada masyarakat secara umum (bukan pers) dalam hal ini misalnya netizen, maka sudah ada Undang-Undang ITE (informasi dan transaksi elektronik) No. 19 Tahun 2016. 
UU ITE ini juga bersifat khusus mengatur tentang dunia medsos (media sosial). Artinya jika dimaksud untuk membatasi netizen, lebih tepat dilakukan revisi terhadap UU ITE tersebut. Bukan malah diatur di dalam KUHP yang bersifat umum.
Dengan wawasan yang terbatas ini, saya pribadi merasa bahwa RKUHP ini tidak relevan dan musti dipikirkan matang-matang oleh DPR RI.
Dan kalaupun ini disahkan, maka menurut saya akan terbuka lebar kesempatan masyarakat untuk mengajukan judicial review kepada MK atas pasal-pasal dalam RKUHP tersebut. Karena disinyalir banyak bertentangan dengan UUD 1945.
Namun demikian, saya pribadi tetap khawatir, RKUHP ini tetap berpotensi mengkebiri terhadap kebebasan pers. Walaupun secara teoritis bahwa asas hukum sudah jelas menyatakan bahwa UU Pers No. 40 Tahun 1999 sebagai panglima. Namun penafsiran hukum setiap orang akan berbeda dan ini berpotensi akan membungkam kebebasan pers.
Dan saya pribadi angkat topi dengan sikap tegas dewan pers dalam hal ini sebagaimana diungkapkan Anggota Dewan Pers, Hendry Chairudin Bangun seperti diberitakan BBC News Indonesia (www.bbc.com) edisi 4 September 2019.
Bahwa Dewan pers akan tetap komitmen menerapkan UU No. 40 Tahun 1999 untuk mengatur persoalan pers. Bahkan tidak mungkin digunakan undang-undang lain dalam mengatur pers.
Oleh karena itu saya mengajak bapak/ibu yang duduk di kursi DPR RI untuk kembali mengenang bagaimana peran pers dalam membantu perjuangan bangsa Indonesia ini.
Bagaimana pahit getirnya pers sebagai media perjuangan bangsa yang ikut serta menyerukan kemerdekaan baik di dalam negeri maupun ke luar negeri.
Maka mari kita sama-sama merajut kembali kemerdekaan pers yang sejatinya merupakan alat perjuangan bangsa dan penyambung lidah masyarakat.
Walaupun saya pribadi juga perlu mengakui bahwa dewasa ini seiring dibukanya era reformasi dan memasuki babak demokrasi. Bahwa kebebasan pers terkadang terkoyak dan menjadi kebablasan.
Tak sedikit dari insan pers yang mungkin kurang memperhatikan kode etik jurnalistik sehingga menjadi pertimbangan legislatif dan eksekutif untuk mencoba membatasi kebebasan pers.
Di luar konteks itu semua. Saya sangat berharap agar kebebasan pers tetap dijaga, dirajut dan sambil dibenahi kekurangan di sana sini dengan terus meningkatkan fungsi pengawasan Dewan Pers dalam menegakkan kode etik jurnalistik dan meningkatkan kompetensi wartawan Indonesia. Salam perjuangan. (Jurnalis Garut dan Ketua Kopati LBH Balinkras DPC Garut)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....