Opini Oleh : Feri Citra Burama
GARUT - wartaekspres - Ramai diberitakan di
media massa baik cetak maupun media online, bahwa kabarnya DPR RI bersama
Pemerintah Pusat akan segera mengesahkan Rancangan KUHP (RKUHP). Dimana di
dalam RKUHP tersebut disinyalir terdapat pasal yang bisa mengkebiri terhadap
kebebasan pers.
Sontak saja, organisasi pers juga ramai melayangkan keberatan terhadap
pasal-pasal dalam RKUHP tersebut karena dinilai tidak relevan dengan amanah Undang-Undang
Pers No. 40 Tahun 1999. Organisasi pers ramai menyerukan untuk dihapusnya
pasal-pasal tersebut.
Di antara pasal-pasal tersebut ialah, Pasal 281 RKUHP tentang penghinaan
terhadap pengadilan. Kemudian Pasal 219 tentang penghinaan terhadap presiden
atau wakil presiden. Pasal 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah.
Pasal 247 tentang hasutan melawan penguasa. Pasal 262 tentang penyiaran
berita bohong. Pasal 263 tentang berita tidak pasti. Pasal 305 tentang
penghinaan terhadap agama. Pasal 354 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum
atau lembaga negara. Pasal 440 tentang pencemaran nama baik. Dan Pasal 444
tentang pencemaran orang mati.
Lantas seperti apakah menyikapinya, jika memang RKUHP tersebut disahkan DPR
RI dan Pemerintah. Akankah kebebasan pers otomatis akan pudar?.
Saya pribadi (penulis) selaku jurnalis Garut, berpendapat sebagaimana pengetahuan
hukum saya yang minim ini, bahwa sebetulnya kekuatan pers tidak akan bisa
digoyahkan dengan pasal-pasal tersebut.
Berbicara pers, tentu ada Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 yang masih
menjadi panglima dalam pers. Artinya untuk mengatur segala hal tentang produk
pers (produk jurnalistik) ya harus mengacu pada undang-undang ini.
Karena hukum positif Indonesia menganut asas hukum yang berbunyi “Lex
Specialis Derogat Legi Generali”. Yang artinya adalah hukum yang bersifat
khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex
generalis).
Maka jika dalam hal hukum pidana, tentu kita tahu bersama bahwa Kitab Undang-undang
Hukum Pidana (KUHP), merupakan hukum yang bersifat umum (lex generalis). Karena
segala hukum pidana ada pada KUHP. Namun ketika terdapat undang-undang khusus
yang mengatur hukum pidana lain, dalam hal ini hukum pers, maka KUHP ini
dikesampingkan atau bahkan tidak digunakan sama sekali.
Jadi jika menganut pada asas penafsiran hukum ini, dari sisi tersebut dunia
jurnalistik masih bisa dikatakan aman. Karena sampai detik ini, UU No. 40 Tahun
1999 masih berlaku dan belum direvisi. Jadi tidak bisa keluar dalam konteks jika
berbicara tentang pers.
Kalaupun, dalam hal ini eksekutif dan legislatif bermaksud membatasi
kebebasan pers, mustinya jangan diatur di dalam KUHP yang bersifat umum tadi.
Namun yang lebih tepat menurut saya adalah dengan revisi UU pers no 40 tahun
1999. Dengan begitu Ini akan menjadi relevan dengan asas hukum tadi yaitu lex
specialis derogat legi generali.
Dan kalaupun maksud dari pasal di RKUHP adalah menyasar kepada masyarakat
secara umum (bukan pers) dalam hal ini misalnya netizen, maka sudah ada Undang-Undang
ITE (informasi dan transaksi elektronik) No. 19 Tahun 2016.
UU ITE ini juga bersifat khusus mengatur tentang dunia medsos (media
sosial). Artinya jika dimaksud untuk membatasi netizen, lebih tepat dilakukan
revisi terhadap UU ITE tersebut. Bukan malah diatur di dalam KUHP yang bersifat
umum.
Dengan wawasan yang terbatas ini, saya pribadi merasa bahwa RKUHP ini tidak
relevan dan musti dipikirkan matang-matang oleh DPR RI.
Dan kalaupun ini disahkan, maka menurut saya akan terbuka lebar kesempatan
masyarakat untuk mengajukan judicial review kepada MK atas pasal-pasal dalam
RKUHP tersebut. Karena disinyalir banyak bertentangan dengan UUD 1945.
Namun demikian, saya pribadi tetap khawatir, RKUHP ini tetap berpotensi
mengkebiri terhadap kebebasan pers. Walaupun secara teoritis bahwa asas hukum
sudah jelas menyatakan bahwa UU Pers No. 40 Tahun 1999 sebagai panglima. Namun
penafsiran hukum setiap orang akan berbeda dan ini berpotensi akan membungkam
kebebasan pers.
Dan saya pribadi angkat topi dengan sikap tegas dewan pers dalam hal ini
sebagaimana diungkapkan Anggota Dewan Pers, Hendry Chairudin Bangun seperti
diberitakan BBC News Indonesia (www.bbc.com) edisi 4 September 2019.
Bahwa Dewan pers akan tetap komitmen menerapkan UU No. 40 Tahun 1999 untuk
mengatur persoalan pers. Bahkan tidak mungkin digunakan undang-undang lain
dalam mengatur pers.
Oleh karena itu saya mengajak bapak/ibu yang duduk di kursi DPR RI untuk
kembali mengenang bagaimana peran pers dalam membantu perjuangan bangsa
Indonesia ini.
Bagaimana pahit getirnya pers sebagai media perjuangan bangsa yang ikut
serta menyerukan kemerdekaan baik di dalam negeri maupun ke luar negeri.
Maka mari kita sama-sama merajut kembali kemerdekaan pers yang sejatinya
merupakan alat perjuangan bangsa dan penyambung lidah masyarakat.
Walaupun saya pribadi juga perlu mengakui bahwa dewasa ini seiring
dibukanya era reformasi dan memasuki babak demokrasi. Bahwa kebebasan pers
terkadang terkoyak dan menjadi kebablasan.
Tak sedikit dari insan pers yang mungkin kurang memperhatikan kode etik
jurnalistik sehingga menjadi pertimbangan legislatif dan eksekutif untuk
mencoba membatasi kebebasan pers.
Di luar konteks itu semua. Saya sangat berharap agar kebebasan pers tetap
dijaga, dirajut dan sambil dibenahi kekurangan di sana sini dengan terus
meningkatkan fungsi pengawasan Dewan Pers dalam menegakkan kode etik
jurnalistik dan meningkatkan kompetensi wartawan Indonesia. Salam perjuangan. (Jurnalis Garut dan Ketua Kopati LBH
Balinkras DPC Garut)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar