Selasa, 17 November 2020

BLT-DD Tahap VI, Dibagikan Di Balai Desa Tambak

Suasana di BalaiDesaTambakKibinSerangBantenmembagikan BLT DD

S
ERANG - wartaexpress.com - Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) sebesar Rp. 300 ribu, kepada warga penerima BLT kategori keluarga miskin dan rentan di Desa Tambak, Kec. Kibin, Kab. Serang, Banten, dibagikan,Selasa (17/11-2020) di Kantor Desa Tambak, disaksikan BPD Desa Tambak dan Kasi Pemerintahan Kecamatan Kibin beserta masyarakat dan unsur terkait lainnya.

BLT tahap ke VI ini merupakan kelanjutan dari kebijakan Pemerintah Pusat untuk mendukung stimulus ekonomi dan menjaga daya beli masyarakat di tengah masa pandemi Covid-19.

Ade, SH, Kepala Desa (Kades) Tambak mengatakan, bahwa BLT-DD yang sebelumnya Rp. 600 ribu, berarti pada tahap berikut yang dibagikan ini, ada pengurangan nominal bantuan. Tetapi perlu dipahami, bahwa pengurangan itu, adalah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 50 Tahun 2020 tentang besaran nominal bantuan untuk tahap berikut ini sebagai kebijakan yang ditempuh oleh Pemerinta Pusat,” ungkap Kades, di tengah membagikan BLT-DD untuk100 KK warganya.

”Perlu masyarakat tau, pengurangan nominal itu adalah berdasarkan keputusan Pemerintah Pusat kalau kami di pemerintahan desa hanya pelaksana sesuai aturan,jelas Ade.

Tahapan yang dibagikan ini, lanjut Ade, adalah penyaluran BLT tahap ke enam, dengan ketentuan dari Pemerintah Pusat, Surat Edaran Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) setiap penerima manfaat menerima Rp. 300 ribu. Jadi perlu masyarakat tahu, keputusan itu diambil oleh Kemendes PDTT, bukan oleh Pemprov, Pemkab atau Kepala Desa,” tandas Ade kepada wartaexpress.com.

Menurut informasi yang dihimpun, pemerintah menetapkan sejumlah syarat bagi masyarakat untuk mendapatkan bantuan sosial tersebut. Beberapa diantaranya, calon penerima bantuan, merupakan masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian di tengah pandemi corona.

Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (Bansos) lain dari Pemerintah Pusat. Artinya, calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.

Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bias mengkomunikasikannya keaparat desa. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), bias tetap mendapat bantuan tanpa membuat KTP lebih dulu. Namun, penerima harus domisili di desa tersebut dan akan dicatat alamat lengkapnya.

Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima. Tetapi, jika penerima tidak memiliki rekening bank, maka bias segera menghubungi aparat desa dan bank milik Negara terdekat. (M.M)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....