Suasana di BalaiDesaTambakKibinSerangBantenmembagikan BLT DD
SERANG - wartaexpress.com - Penyaluran Bantuan Langsung Tunai
(BLT) Dana Desa (DD) sebesar Rp. 300 ribu, kepada warga penerima
BLT kategori keluarga miskin dan rentan
di Desa Tambak, Kec. Kibin, Kab. Serang, Banten,
dibagikan,Selasa (17/11-2020)
di Kantor Desa Tambak, disaksikan
BPD Desa Tambak dan Kasi Pemerintahan Kecamatan Kibin beserta masyarakat dan unsur terkait lainnya.
BLT tahap
ke VI ini merupakan kelanjutan dari kebijakan Pemerintah Pusat untuk mendukung
stimulus ekonomi dan menjaga daya beli masyarakat
di tengah masa pandemi
Covid-19.
Ade,
SH, Kepala Desa
(Kades) Tambak mengatakan, bahwa BLT-DD
yang sebelumnya Rp. 600
ribu, berarti pada tahap berikut
yang dibagikan ini, ada pengurangan
nominal bantuan. “Tetapi perlu dipahami, bahwa pengurangan itu,
adalah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
(PMK) No. 50 Tahun 2020
tentang besaran nominal bantuan untuk tahap berikut ini sebagai kebijakan
yang ditempuh oleh Pemerinta Pusat,” ungkap Kades, di tengah membagikan
BLT-DD untuk100 KK warganya.
”Perlu masyarakat tau, pengurangan nominal itu adalah berdasarkan keputusan Pemerintah Pusat kalau kami di pemerintahan desa hanya pelaksana sesuai aturan,” jelas Ade.
Tahapan yang
dibagikan ini, lanjut
Ade, adalah penyaluran BLT tahap ke enam, dengan ketentuan dari Pemerintah Pusat, Surat Edaran Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) setiap penerima manfaat menerima Rp.
300 ribu. “Jadi perlu masyarakat tahu,
keputusan itu diambil oleh Kemendes
PDTT,
bukan oleh Pemprov, Pemkab atau Kepala Desa,”
tandas Ade kepada wartaexpress.com.
Menurut informasi
yang dihimpun, pemerintah menetapkan sejumlah syarat bagi masyarakat untuk mendapatkan bantuan sosial tersebut. Beberapa diantaranya, calon penerima bantuan,
merupakan masyarakat yang masuk dalam pendataan
RT/RW dan berada di desa. Calon penerima adalah mereka
yang kehilangan mata pencaharian
di tengah pandemi corona.
Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial
(Bansos) lain dari Pemerintah Pusat.
Artinya, calon penerima
BLT dari Dana Desa tidak menerima
Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako,
Paket Sembako, Bantuan Pangan
Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.
Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari
program lain, tetapi belum terdaftar oleh
RT/RW, maka bias mengkomunikasikannya keaparat desa.
Jika calon penerima memenuhi syarat,
tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan
(NIK) dan Kartu Penduduk
(KTP), bias tetap mendapat bantuan tanpa membuat
KTP lebih dulu. Namun,
penerima harus domisili
di desa tersebut dan akan dicatat alamat lengkapnya.
Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima. Tetapi, jika penerima tidak memiliki rekening bank, maka bias segera menghubungi aparat desa dan bank milik Negara terdekat. (M.M)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar