ENTIKONG - wartaexpress.com - Di masa pandemi Covid-19, KPPBC TMP C Entikong tetap berusaha memberikan pelayanan yang terbaik kepada pengguna jasa, salah satunya yaitu melalui pelayanan perpanjangan Vehicle Declaration atau lebih dikenal dengan sebutan Borang.
Borang diperlukan bagi kendaraan yang berasal dari Malaysia
atau Brunei Darussalam yang masuk ke dalam daerah pabean melalui perbatasan,
dalam hal ini perbatasan Indonesia-Malaysia di Kecamatan Entikong.
Pada hari Senin tanggal 30 November 2020, Bea Cukai
Entikong melakukan pelayanan perpanjangan Borang terhadap kendaraan yang
dimiliki oleh salah satu anggota Polsek Sekayam.
Permohonan perpanjangan borang ini patut diapresiasi dan
menjadi contoh yang baik bagi masyarakat yang memiliki kendaraan yang berasal
dari Malaysia atau Brunei Darussalam dengan masa berlaku Borang yang akan atau telah
habis, untuk segera melakukan perpanjangan Borang.
Ayo, perpanjang borang kendaraan anda. Layanan perpanjangan borang pada Bea Cukai Entikong tidak dipungut biaya alias gratis. (Rls/danil)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar