KUBU RAYA - wartaexpress.com - Kodam XII/Tanjungpura menggelar kegiatan penyuluhan hukum bertempat di Aula Makodam XII/Tpr. Penyuluhan diikuti oleh segenap Prajurit dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kodam XII/Tpr. Kegiatan ini merupakan bagian program pembinaan mental bagi Prajurit dan PNS, Kamis (26/11/20).
Penyuluhan disampaikan langsung oleh Tim Penyuluh hukum dari Kumdam
XII/Tpr, Letkol Chk Bahrun Taslim, SH. Adapun materi penyuluhan yang
disampaikan adalah tentang Bantuan Hukum untuk Prajurit dan PNS serta
Keluarganya.
Kapendam XII/Tpr, Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe, S.Sos, saat
memberikan keterangan mengatakan, bahwa kegiatan ini merupakan upaya Kodam
XII/Tpr untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman prajurit terhadap
persoalan hukum.
"Penyuluhan ini sebagai wujud pembinaan kepada anggota untuk menambah
wawasan di bidang peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
pelaksanaan tugas sehingga diharapkan dapat meminimalisasir terjadinya
pelanggaran," ujar Kapendam.
Sementara Tim Penyuluh, Letkol Chk Bahrun Taslim, SH, saat memberikan
penyuluhan menyampaikan, bahwa Prajurit dan PNS Kodam XII/Tpr seluruhnya wajib
mematuhi segala peraturan hukum yang berlaku di Negara Indonesia. Tidak ada
Prajurit dan PNS yang kebal hukum atau tidak mengikuti peraturan yang berlaku,
karena status anggota TNI dan warga sipil adalah sama di hadapan hukum.
"Hukuman diberikan kepada anggota TNI sebagai bentuk penegakan
disiplin dan peringatan yang harus dipegang teguh oleh anggota TNI, agar tidak
melakukan pelanggaran," kata Letkol Chk Bahrun Taslim, SH.
Selanjutnya Letkol Chk Bahrun mengatakan, jika ada Prajurit dan PNS di
jajaran Kodam XII/Tpr yang memiliki permasalahan hukum agar menghubungi
Babinkum TNI. Karena Prajurit dan PNS serta keluarganya memiliki hak untuk
memperoleh Bantuan Hukum.
"Jangan ragu-ragu menghubungi Babinkum TNI, karena bantuan hukum bagi
anggota TNI adalah salah satu bentuk kesejahteraan," katanya.
Lanjut Letkol Chk Bahrun mengatakan, bahwa Bantuan Hukum memiliki peran
untuk, pertama membantu terselenggaranya penegakan hukum sesuai dengan prosedur
hukum yang berlaku. Kedua, membantu aparat penegak hukum untuk menemukan
kebenaran dalam suatu perkara.
"Ketiganya, melindungi hak-hak prajurit dan PNS serta keluarganya yang terlibat dalam suatu perkara hukum, dan keempat, melindungi hak dan kepentingan prajurit, PNS serta Lembaga TNI terhadap gugatan atau tuntutan pihak lain," pungkas Letkol Chk Bahrun Taslim, SH. (Rls/danil)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar