Selasa, 24 November 2020

Sosialisasi Penyusunan APBDes Tahun 2021 Di Kecamatan Kibin

H. Imron Ruhyadi, S.STP, M.Si, Camat Kibin nomor 2 dari kiri

SERANG - wartaexpress.com -
Sosialisasi Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2021 di Kecamatan Kibin, Senin 23/11-2020. Sembilan desa se-Kecamatan Kibin, Kab. Serang, Banten, mengikuti kegiatan menempati Aula Kecamatan, dengan mengindahkan protokol kesehatan Covid-19.

Camat Kibin bersama tiga orang Kepala Seksi berbeda, pegawai Kecamatan Kibin, menjadi narasumber sosialisasi yang dihadiri BPD, Kepala Desa, Perangkat Desa, Staf Desa, Sekdes serta unsur terkait lainnya.

Camat Kibin, H. Imron Ruhyadi, S.STP, M.Si, dalam keterangannya mengatakan, bahwa pihaknya mengundang semua perangkat desa  ke 9 desa, dalam rangka sosialisasi penyusunan APBDes tahun anggaran 2021.

“Sosialisasi ini adalah sebagai upaya memperjelas apa yang diamanatkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Pemerintah Desa dalam menyusun rancangan APBDesa harus berpedoman pada Peraturan Kepala Daerah mengenai Penyusunan APBDesa, serta untuk mendukung pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, sejalan dengan Surat Edaran Nomor 188.34/51/170/SJ, tentang penyusunan APBDesa Tahun Anggran 2021,” terang Camat Kibin, H. Imron Ruhyadi.

Imron menekankan dalam arahannya, bahwa top manajemen ada di Kepala Desa (Kades), tugas Perangkat Desa, Kaur Kasi/Perangkat Desa termasuk Sekdes adalah membantu tugas Kades dalam menjalankan roda pemerintahan desa dalam tugas pembangunan, kemasyaraktan, sosial, keagamaan dan pemberdayaan di tingkat pemerintahan desa.

“Oleh karena itu, hari ini kita ngumpul, Camat, Kasi Kecamatan, Kades, Perangkat Desa dan kita semua, adalah satu. Yaitu, tugas melayani masyarakat, sebagai pelayan bagi masyarakat. sesuai tugas pokok dan fungsinya atau yang ditunjuk dalam tugas melayani masyarakat. Justru kita, adalah pelayan masyarakat yang diharapkan mampu meningkatkan pelayanan, semakin lebih baik dari sebelum sebelumnya,” tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan Camat, bahwa kalau nggak ada kebutuhan masyarakat yang akan dilayani, nggak ada kita, jadi kalau nggak ada masyakarat yang dilayani secara bernegara dalam pemerintahan nggak ada kita. “Jadi marwahnya pemerintahan menjalankan tugas pelayanan bagi kebutuhan masyarakat harus lebih baik dan semakin baik berjalan sesuai aturan,” tandas Imron

Selanjutnya secara bergantian narasumber ketiga orang Kasi Kecamatan menjelaskan, bahwa penyusunan APBDesa harus memperhatikan beberapa hal, terkait waktu dan tahapan penyusunan hingga penetapan APBDesa tepat waktu sesuai schedule atau rencana.

“Intinya bermuara pada skala prioritas yang dapat dirasakan masyarakat menyesuaikan dengan kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan, kemajuan masyarakat masing-masing desa,” imbuhnya.

Menurut Camat, pihaknya menekankan point-point penting pada pertemuan kepada seluruh perangkat desa, agar tetap menjaga marwah pemerintahan yang berwibawa, melayani kebutuhan masyarakat. Esensi adanya pemerintahan itu karena adanya pelayanan masyarakat. Sehingga titik berat pada pelayanan dapat meningkat dari tahun ke tahun sebagai tugas wajib bagi pelayanan masyarakat sesaui aturan termasuk peraturan.

”Saya berharap antara kades dan semua perangkatnya termasuk Sekdes-nya terjalin harmonisasi kinerja yang baik menjalankan program yang ada di desa terlebih dalam pelayanan kebutuhan masyarakat dan berjalannya roda pemerintahan desa yang baik dan benar sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Imron.

Dari semua narasumber bergantian memberi pengarahan sesuai pedoman Permendagri dan surat edaran serta aturan lainnya untuk penyusunan APBDes Tahun Anggaran 2021. (M.M)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....