![]() |
H. Imron Ruhyadi, S.STP, M.Si, Camat Kibin nomor 2 dari kiri |
SERANG - wartaexpress.com - Sosialisasi Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2021 di Kecamatan Kibin, Senin 23/11-2020. Sembilan desa se-Kecamatan Kibin, Kab. Serang, Banten, mengikuti kegiatan menempati Aula Kecamatan, dengan mengindahkan protokol kesehatan Covid-19.
Camat Kibin bersama tiga orang Kepala Seksi berbeda, pegawai Kecamatan
Kibin, menjadi narasumber sosialisasi yang dihadiri BPD, Kepala Desa, Perangkat
Desa, Staf Desa, Sekdes serta unsur terkait lainnya.
Camat Kibin, H. Imron Ruhyadi, S.STP, M.Si, dalam keterangannya mengatakan,
bahwa pihaknya mengundang semua perangkat desa ke 9 desa, dalam rangka sosialisasi
penyusunan APBDes tahun anggaran 2021.
“Sosialisasi ini adalah sebagai upaya memperjelas apa yang diamanatkan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, tentang Pengelolaan
Keuangan Desa. Pemerintah Desa dalam menyusun rancangan APBDesa harus
berpedoman pada Peraturan Kepala Daerah mengenai Penyusunan APBDesa, serta
untuk mendukung pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang
Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, sejalan dengan Surat Edaran
Nomor 188.34/51/170/SJ, tentang penyusunan APBDesa Tahun Anggran 2021,” terang Camat
Kibin, H. Imron Ruhyadi.
Imron menekankan dalam arahannya, bahwa top manajemen ada di Kepala Desa (Kades), tugas Perangkat Desa, Kaur Kasi/Perangkat Desa termasuk Sekdes adalah membantu tugas Kades dalam menjalankan roda pemerintahan desa dalam tugas pembangunan, kemasyaraktan, sosial, keagamaan dan pemberdayaan di tingkat pemerintahan desa.
“Oleh karena itu, hari ini kita ngumpul, Camat, Kasi Kecamatan, Kades, Perangkat
Desa dan kita semua, adalah satu. Yaitu, tugas melayani masyarakat, sebagai
pelayan bagi masyarakat. sesuai tugas pokok dan fungsinya atau yang ditunjuk
dalam tugas melayani masyarakat. Justru kita, adalah pelayan masyarakat yang
diharapkan mampu meningkatkan pelayanan, semakin lebih baik dari sebelum
sebelumnya,” tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan Camat, bahwa kalau nggak ada kebutuhan masyarakat
yang akan dilayani, nggak ada kita, jadi kalau nggak ada masyakarat yang
dilayani secara bernegara dalam pemerintahan nggak ada kita. “Jadi marwahnya
pemerintahan menjalankan tugas pelayanan bagi kebutuhan masyarakat harus
lebih baik dan semakin baik berjalan sesuai aturan,” tandas Imron
Selanjutnya secara bergantian narasumber ketiga orang Kasi Kecamatan
menjelaskan, bahwa penyusunan APBDesa harus memperhatikan beberapa hal, terkait
waktu dan tahapan penyusunan hingga penetapan APBDesa tepat waktu sesuai
schedule atau rencana.
“Intinya bermuara pada skala prioritas yang dapat dirasakan masyarakat
menyesuaikan dengan kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan, kemajuan
masyarakat masing-masing desa,” imbuhnya.
Menurut Camat, pihaknya menekankan point-point penting pada pertemuan
kepada seluruh perangkat desa, agar tetap menjaga marwah pemerintahan yang
berwibawa, melayani kebutuhan masyarakat. Esensi adanya pemerintahan itu karena
adanya pelayanan masyarakat. Sehingga titik berat pada pelayanan dapat
meningkat dari tahun ke tahun sebagai tugas wajib bagi pelayanan masyarakat
sesaui aturan termasuk peraturan.
”Saya berharap antara kades dan semua perangkatnya termasuk Sekdes-nya
terjalin harmonisasi kinerja yang baik menjalankan program yang ada di desa
terlebih dalam pelayanan kebutuhan masyarakat dan berjalannya roda pemerintahan
desa yang baik dan benar sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Imron.
Dari semua narasumber bergantian memberi pengarahan sesuai pedoman Permendagri dan surat edaran serta aturan lainnya untuk penyusunan APBDes Tahun Anggaran 2021. (M.M)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar