BREBES - wartaekspres
- Sinergitas TNI-Polri khususnya Kodim 0713 Brebes dan
Polres Brebes dalam menyampaikan maklumat tentang kepatuhan terhadap kebijakan
pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona atau Covid-19 oleh Kapolri
Jenderal Polisi Idham Azis.
Pembacaan isi Maklumat Kapolri disiarkan langsung
melalui radio oleh Iptu Ibnu Setiyadi, SH, MM, Kanit Dikyasa Sat Lantas Polres
Brebes bersama Pelda Ujang Taiyo, SH. Penerangan Kodim 0713 Brebes di Radio
Singosari FM Brebes di Jalan Veteran Nomor 17, Brebes, Rabu (01/04/2020).
Adapun surat maklumat tersebut sudah diteken Kapolri
tertanggal 19 Maret 2020, dan surat itu sekaligus menjadi rujukan bagi
Kepolisian Daerah dalam mengambil tindakan untuk penanganan Virus Corona.
“Untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,
Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi
(salus populi suprema lex esto),” tulis Idham Azis.
Dalam isi maklumat, Kapolri melarang semua kegiatan
yang berpotensi bisa mengumpulkan orang banyak atau massa. Baik itu yang berada
di tempat umum atau di lingkungan masing-masing. Apakah itu berbentuk pertemuan
sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan, seperti seminar, lokakarya,
sarasehan, dan kegiatan lainnya.
Ini juga termasuk kegiatan
konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran atau resepsi
keluarga. Ini artinya kegiatan resepsi pernikahan dan acara keluarga lainnya
juga dilarang.
Sama halnya juga pelarangan
untuk kegiatan olahraga, kesenian dan jasa hiburan. Dan jangan harap untuk
rasa, pawai atau karnival bisa berlangsung lantaran termasuk yang dilarang
diadakan oleh Polri.
Namun jika ada kegiatan mendesak dan tidak dapat
dihindari, kegiatan yang melibatkan orang banyak bisa dijalankan, asalkan tetap
menjaga jarak atau social distance.
Dalam maklumat tersebut Kapolri juga berharap
masyarakat tidak panik dan tidak menimbun bahan pokok secara berlebih. Selain
itu juga tidak terpengaruh dan tidak menyebarkan berita dengan sumber yang
tidak jelas dan berharap bisa melaporkan ke pihak berwajib jika ada
informasi yang tidak jelas terkait penyebaran virus corona.
Kemudian, Kapolri dalam
maklumatnya juga memerintahkan seluruh jajarannya yang ada di Indonesia untuk
melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan undang-undang
yang berlaku jika ditemukan pelanggaran terhadap maklumat tersebut.
Selanjutnya pembacaan isi
maklumat Kapolri diteruskan oleh Iptu Ibnu Setiyadi, bersama Pelda Ujang
Penerangan Kodim menyiarkan kembali di radio-radio milik pemerintah daerah dan
swasta yang ada di Kabupaten Brebes dengan harapan seluruh warga mengetahui isi
dari maklumat Kapolri tentang kebijakan dari pemerintah. (Utsm)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar