![]() |
| H. Tirtayasa, S.Ag, MA |
NATUNA - wartaekspres - Imam Besar Masjid Agung Natuna, H.
Tirtayasa, S.Ag, MA, menyatakan, bahwa aktivitas ibadah shalat Jumat di
Kabupaten Natuna mulai Jumat besok tanggal 10 April 2020 ditiadakan. Hal ini
sesuai dengan hasil rapat terbatas yang dilakukan Pemerintah Daerah pada Rabu
kemarin (08/04/2020) di ruang rapat Kantor Bupati Natuna, di mana Bupati
mengundang sejumlah pemangku kepentingan, tokoh agama dan tokoh masyarakat guna
membahas pelaksanaan ibadah di tengah pencegahan Covid 19.
Dalam rapat tersebut,
semua tokoh agama dan tokoh masyarakat yang hadir sepakat untuk pelaksanaan
ibadah berjamaah yang mengumpulkan orang banyak akan ditiadakan dan diganti
dengan ibadah di rumah masing-masing, guna menjaga keamanan dan antisipasi
terhadap penyebaran Covid 19 di Kabupaten Natuna.
Hal ini dikuatkan
lagi dengan telah diterbitkanya Surat Edaran Bupati No. 443.1/
KESRA-SET/126/IV/2020 tentang Peribadatan Umat Beragama dalam Suasana Tanggap
Darurat terhadap Penyebaran Covid 19. Di situ dijelaskan, bahwa untuk semua
aktivitas peribadatan apapun bentuknya yang mengundang massa dalam jumlah
banyak akan ditiadakan untuk sementara waktu.
H. Tirtayasa, S.Ag, MA,
melalui saluran telepon menjelaskan, bahwa dengan telah dikeluarkannya Surat Edaran
Bupati tersebut, maka secara resmi ibadah shalat Jumat untuk kaum muslimin di
Kabupaten Natuna mulai tanggal 10 April 2020 ditiadakan.
"Hal ini bukan
berarti pemerintah ingin menjauhkan umat dari masjid, tapi menjauhkan umat dari
kemungkinan terpapar virus Corona saat melaksanakan ibadah di masjid. Perlu
dipahami, bahwa kebijakan ini diambil untuk melindungi dan memberikan rasa aman
kepada seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Natuna. Karena kita tidak bisa
menjamin saat berkumpul dalam pelaksanaan ibadah, semua yang hadir di dalam
masjid dalam kondisi aman dari Covid 19, bisa saja di antara jamaah yang hadir
ada yang sudah terpapar Covid 19," ujarnya.
Terkait pertanyaan
tentang hukum tidak Shalat Jumat tiga kali berturut-turut, mengutip pernyataan
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh (detikNews/Kamis 02 April
2020), H. Tirtayasa menjelaskan, bahwa ada tiga jenis orang yang tidak
melaksanakan shalat Jumat. Pertama, orang yang tidak shalat Jumat karena inkar
akan kewajiban shalat, maka dia dihukum sebagai kafir. Berikutnya, orang Islam
yang tidak shalat Jumat karena malas, dia meyakini kewajiban Jumat tapi dia
tidak shalat Jumat karena kemalasan dan tanpa adanya uzur syar'i, maka dia
berdosa, atau 'ashin. Jika tidak Jumatan tiga kali berturut-tutu tanpa uzur
maka Allah mengunci mati hatinya.
Ketiga adalah orang
Islam yang tidak jumatan karena ada uzur syar'i, maka ini dibolehkan. Menurut
pandangan para ulama fikih, uzur syar'i tidak shalat Jumat antara
lain sakit. Ketika sakitnya lebih dari 3 kali Jumat, dia tidak shalat Jumat
tiga kali berturut-turut pun tidak berdosa.
Uzur syar'i
berikutnya adalah kekhawatiran terjadinya sakit. Kondisi ketika berkumpul dan
berkerumun itu diduga kuat akan terkena wabah atau menularkan penyakit, maka
ini menjadi uzur untuk tidak Jumatan.
Terkait hadits soal
meninggalkan shalat Jumat 3 kali berturut-turut dikategorikan kafir
adalah yang meninggalkannya tanpa uzur atau dalam redaksi hadits yang lain,
meninggalkan Jumat dengan menggampangkan atau malas.
Penyebaran virus
Corona atau Covid-19 akan kian meluas tatkala terjadi kerumunan manusia
dan salah satunya adalah ketika shalat Jumat. Kekhawatiran terjadinya sakit
atau tertular virus Corona menjadi uzur untuk tidak shalat Jumat dan
menggantinya dengan shalat Zuhur di rumah masing-masing.
H. Tirtayasa
menghimbau untuk semua pengurus masjid yang ada di Kabupaten Natuna, untuk bisa
memahami kebijakan yang diambil dan tidak terjadi salah paham apalagi pro dan
kontra terhadap kebijakan Pemda terkait antisipasi pencegahan Covid 19 ini. (S. Utomo)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar