Kamis, 09 April 2020

Mulai Jumat Resmi Ibadah Shalat Jumat Di Natuna Ditiadakan

H. Tirtayasa, S.Ag, MA

NATUNA - wartaekspres - Imam Besar Masjid Agung Natuna, H. Tirtayasa, S.Ag, MA, menyatakan, bahwa aktivitas ibadah shalat Jumat di Kabupaten Natuna mulai Jumat besok tanggal 10 April 2020 ditiadakan. Hal ini sesuai dengan hasil rapat terbatas yang dilakukan Pemerintah Daerah pada Rabu kemarin (08/04/2020) di ruang rapat Kantor Bupati Natuna, di mana Bupati mengundang sejumlah pemangku kepentingan, tokoh agama dan tokoh masyarakat guna membahas pelaksanaan ibadah di tengah pencegahan Covid 19.
Dalam rapat tersebut, semua tokoh agama dan tokoh masyarakat yang hadir sepakat untuk pelaksanaan ibadah berjamaah yang mengumpulkan orang banyak akan ditiadakan dan diganti dengan ibadah di rumah masing-masing, guna menjaga keamanan dan antisipasi terhadap penyebaran Covid 19 di Kabupaten Natuna.
Hal ini dikuatkan lagi dengan telah diterbitkanya Surat Edaran Bupati No. 443.1/ KESRA-SET/126/IV/2020 tentang Peribadatan Umat Beragama dalam Suasana Tanggap Darurat terhadap Penyebaran Covid 19. Di situ dijelaskan, bahwa untuk semua aktivitas peribadatan apapun bentuknya yang mengundang massa dalam jumlah banyak akan ditiadakan untuk sementara waktu.
H. Tirtayasa, S.Ag, MA, melalui saluran telepon menjelaskan, bahwa dengan telah dikeluarkannya Surat Edaran Bupati tersebut, maka secara resmi ibadah shalat Jumat untuk kaum muslimin di Kabupaten Natuna mulai tanggal 10 April 2020 ditiadakan.
"Hal ini bukan berarti pemerintah ingin menjauhkan umat dari masjid, tapi menjauhkan umat dari kemungkinan terpapar virus Corona saat melaksanakan ibadah di masjid. Perlu dipahami, bahwa kebijakan ini diambil untuk melindungi dan memberikan rasa aman kepada seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Natuna. Karena kita tidak bisa menjamin saat berkumpul dalam pelaksanaan ibadah, semua yang hadir di dalam masjid dalam kondisi aman dari Covid 19, bisa saja di antara jamaah yang hadir ada yang sudah terpapar Covid 19," ujarnya.
Terkait pertanyaan tentang hukum tidak Shalat Jumat tiga kali berturut-turut, mengutip pernyataan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh (detikNews/Kamis 02 April 2020), H. Tirtayasa menjelaskan, bahwa ada tiga jenis orang yang tidak melaksanakan shalat Jumat. Pertama, orang yang tidak shalat Jumat karena inkar akan kewajiban shalat, maka dia dihukum sebagai kafir. Berikutnya, orang Islam yang tidak shalat Jumat karena malas, dia meyakini kewajiban Jumat tapi dia tidak shalat Jumat karena kemalasan dan tanpa adanya uzur syar'i, maka dia berdosa, atau 'ashin. Jika tidak Jumatan tiga kali berturut-tutu tanpa uzur maka Allah mengunci mati hatinya.
Ketiga adalah orang Islam yang tidak jumatan karena ada uzur syar'i, maka ini dibolehkan. Menurut pandangan para ulama fikih, uzur syar'i tidak shalat Jumat antara lain sakit. Ketika sakitnya lebih dari 3 kali Jumat, dia tidak shalat Jumat tiga kali berturut-turut pun tidak berdosa.
Uzur syar'i berikutnya adalah kekhawatiran terjadinya sakit. Kondisi ketika berkumpul dan berkerumun itu diduga kuat akan terkena wabah atau menularkan penyakit, maka ini menjadi uzur untuk tidak Jumatan.
Terkait hadits soal meninggalkan shalat Jumat 3 kali berturut-turut dikategorikan kafir adalah yang meninggalkannya tanpa uzur atau dalam redaksi hadits yang lain, meninggalkan Jumat dengan menggampangkan atau malas.
Penyebaran virus Corona atau Covid-19 akan kian meluas tatkala terjadi kerumunan manusia dan salah satunya adalah ketika shalat Jumat. Kekhawatiran terjadinya sakit atau tertular virus Corona menjadi uzur untuk tidak shalat Jumat dan menggantinya dengan shalat Zuhur di rumah masing-masing.
H. Tirtayasa menghimbau untuk semua pengurus masjid yang ada di Kabupaten Natuna, untuk bisa memahami kebijakan yang diambil dan tidak terjadi salah paham apalagi pro dan kontra terhadap kebijakan Pemda terkait antisipasi pencegahan Covid 19 ini. (S. Utomo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....