NIAS BARAT - wartaekspresi - Kepala Desa Siwawo,
Floretu Hulu bantah adanya penyelewengan Dana Desa di Desa Siwawo yang
merupakan hak jawabnya terkait pemberitaan beberapa media online, Jumat (10/04/20).
Kepala Desa Siwawo
menyampaikan hak jawabnya atas pemberitaan beberapa wartawan yang dianggapnya
mencoreng nama baiknya dan pemerintah Desa Siwawo. “Dimana dalam pemberitaan
itu Pemerintah Desa telah korupsi Dana Desa tahun 2019, atas dasar apa wartawan
mengatakan itu? Bukan juga penyidik,”ujarnya.
Adapuan beberapa
media yang memuat berita tersebut adalah; https://etabloidfbi.com/kepala-desa-siwawo-diduga-kuat-korupsikan-dana-desa-dd-ta-2020.
http://bmnews.online/pelaksanaa-dd-ta-2019-di-desa-siwawo-di-duga-kuat-terindikasi-korupsi-reporter-peringatan-gulo/buser-nias-utara/01/09/04/2020/;
https://www.deteksi.co/2020/04/diduga-kuat-pemdes-siwawo-korupsikan-dd.html;
https://etabloidfbi.com/kepala-desa-siwawo-diduga-kuat-korupsikan-dana-desa-dd-ta-2020/.
Saya Kepala Desa
Siwawo tidak pernah menerima laporan masyarakat desa baik tertulis maupun tidak
tertulis.
Lebih lanjut
disampaikan dalam pemberitaan itu juga, bahwasa gaji atau HOK pekerjan dalam
Rap Rp. 90 ribu sedangkan yang dibayarkan cuma Rp. 70 rb dalam pekerjaan
pengaspalan itu.
“Bukankah hal itu
sudah pernah kita bicaran Forum Musyawarah Desa, bahwanya pekerjaan pengaspalan
itu kita pihak ketigakan oleh Pemerintah Desa sesui dengan muswarah Desa.
Kontrak pekerjaan dimiliki oleh desa,” ucapnya.
“Jadi, pihak
pekerjaan ketigalah yang membayarkan gaji (HOK) bukan kita lagi. Walaupun kita
Pemdes selalu melakukan pengawasan. Sangat saya sayangkan beberapa pemberitaan
beberapa media, saya merasa pemberitaan itu tidak berimbang, tidak sesuai
dengan juknis 5W +1H,” tutupnya. (Aperius
Gulo)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar