BANDUNG - wartaekspres - Komandan Sektor 22
Citarum Harum, Kolonel Asep Rahman Taupik memberikan sanksi kepada PT.
Pertamina akibat perembesan solar yang mencemari Sungai Cibambo di Kelurahan
Babakan Penghulu, Kota Bandung, Kamis (16/4/2020).
Adapun beberapa
sanksi yang diberikan diantaranya berupa teguran tertulis dan diminta untuk
melakukan penyebaran ikan di Sungai Cinambo serta tanam pohon.
“Sanksinya berupa
teguran tertulis, karya bhakti pembersihan sungai, penebaran ikan di Sungai
Cinambo dan penanaman pohon di Kawasan Bandung Utara (KBU),” ungkapnya.
Saat ini pihak Pertamina
masih melakukan perbaikan dan menutup sumber rembesan. Selain itu, mereka
juga melakukan penyedotan dan penanganan minyak dengan vacuum truck serta
dispersant.
“Pihak Pertamina
sudah melakukan pembersihan dengan penyedotan terhadap minyak yang terlihat di
permukaan, saat ini sudah berangsur-angsur normal,” ujarnya.
Meski sudah dilakukan
pembersihan, Dansektor 22 meminta pihak Pertamina untuk melakukan pendataan
terhadap masyarakat yang terkena dampak pencemaran tersebut.
“Mereka harus
menghitung dan mengganti kerugian masyarakat, kemudian mereka juga harus
mengganti ekosistem yang mati akibat dampak pencemaran tersebut, karena Sektor
22 sebelumnya telah menabur ikan bersama Walikota Bandung beberapa waktu lalu
di Sungai Cinambo,” tutupnya. (M. Warman/Pena
Sukma)
poker online dengan pelayanan CS yang baik dan ramah hanya di AJOQQ :D
BalasHapusayo di kunjungi agen AJOQQ :D