NGANJUK - wartaekspres - Penyegelan lokasi
tempat pembuangan limbah B3 di 5 titik oleh penyidik Balai Gakkum Wilayah Jawa
Bali Nusa Tenggara pada tanggal 29 November 2019 merupakan langkah nyata yang
telah dilakukan oleh penyidik KLHK dalam memberantas pengelolaan limbah B3
tanpa izin.
Modus operandi
pengelolaan limbah B3 tanpa izin di Pulau Jawa, merupakan pertanda lemahnya
pengawasan dan penegakan hukum.
Menyikapi persoalan
ini, Ketua Umum lembaga lingkungan hidup Amphibi, Agus Salim Tanjung, So,si,
meminta kepada Ketua DPW Amphibi Jawa Timur, Samsul Hadi, So bersama Ketua DPD
Amphibi Kab. Nganjuk Hermanto, untuk melakukan koordinasi dengan pihak terkait
untuk membantu proses penegakan hukum pada 5 titik lokasi illegal dumping limbah
B3 berupa abu aluminium di Kab. Nganjuk.
Penelusuran Tim
Amphibi dari tahun 2013, bahwa banyak temuan lokasi peleburan ilegal di Pulau
Jawa yang dijadikan sasaran transportir menjual limbah B3, hal ini harus segera
diusut tuntas.
Agus ST juga mengintruksikan
kepada seluruh pengurus DPD Amphibi se-Jawa Timur untuk melakukan koordinasi
dengan DPW dan DPP Amphibi.
“Ada beberapa titik
industri penghasil B3 abu aluminium dari luar Kab. Nganjuk yang tidak dikelola
sesuai PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya
Beracun (B3)," ujarnya.
Sementara Wakil
Bupati Kab. Nganjuk, Marhaen Djumadi menyatakan mengutuk keras penjualan limbah
B3 ke Kab. Nganjuk.
“Limbah B3 yang
dijual kepada masyarakat pengrajin yang tidak tahu menahu masalah limbah B3. Padahal
resiko bagi masyarakat yang terkena dampak bau limbah sehingga sesak nafas,
iritasi kulit dan lainnya,” ujarnya.
Marhaen berharap,
kepada penegak hukum lingkungan hidup untuk segera melacak siapa dalang
pelakunya. “Mulai dari pabrik penghasil B3 abu aluminium dan penjualnya harus
ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tuturnya. (Litbang/Red)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar