SERANG - wartaekspres - Satuan Reserse Narkoba
(Satresnarkoba) Polres Serang Kota, Polda Banten, berhasil mengamankan 2 orang
tersangka yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, tepatnya
di Jl. Raya Serang - Jakarta Link. Parung, Kelurahan Penancangan, Kecamatan
Cipocok Jaya, Kota Serang, Senin malam (30/9/2019).
Kapolres Serang Kota,
AKBP Edhi Cahyono, S.IK, mengatakan, bahwa penangkapan terhadap dua tersangka
tindak pidana penyalahgunaan narkoba DR dan RB oleh Satresnarkoba Polres Serang
Kota berkat adanya laporan dari masyarakat, jika kedua tersangka sedang
melakukan transaksi narkoba.
"Keduanya
(tersangka) merupakan warga Kabupaten Tangerang. Dan saat ini sedang kita lakukan
penyidikan," ujar AKBP Edhi Cahyono, Selasa (01/10/2019).
Selain mengamankan
kedua tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 5 bungkus
plastik bening yang diduga berisikan narkotika
jenis daun ganja, 2 bungkus kertas coklat berisikan narkotika jenis daun ganja
kering, 1 bungkus plastik bening berisikan batang ganja, 1 bungkus plastik
bening berisikan biji ganja dan 1 bungkus plastik klip bening berisikan
narkotika jenis shabu.
"Untuk kedua
tersangka akan kita kenakan undang-undang tentang penyalahgunaan narkotika
sebagaimana di atur dalam Pasal 111 ayat (1) jo 132 ayat (1) huruf a UU No 35 Tahun
2009," tukasnya.
Edhi mengimbau kepada
masyarakat, agar tidak mudah terpengaruh oleh hal-hal yang berkaitan dengan
tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Karena kejahatan narkoba merupakan kejahatan
luar biasa, dan polisi tidak akan segan-segan untuk menindak tegas terhadap
pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba. (Rls/Cecep)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar