SERANG - wartaekspres - Sat Resnarkoba Polres Serang, Polda
Banten, berhasil mengamankan AR (35) pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu
di depan rumah Kelurahan Trondol, Kecamatan Serang, Kota Serang, Jumat
(25/10/2019) pukul 23.00 Wib.
Kapolda Banten, Irjen
Pol Drs. Tomsi Tohir, M.Si, melalui Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan, S.IK,
kepada awak media, Sabtu (26/10/2019) membenarkan tentang mengungkap kasus tindak
pidana narkotika jenis shabu, sesuai dengan Laporan Polisi LP-A/253/X/2019/SPKT
tanggal 25 Oktober 2019.
"Bedasarkan
informasi dari masyarakat, telah terjadi tindak pidana tanpa hak dan melawan
hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis shabu
yang dilakukan oleh AR (35) warga Serang," ujarnya.
Selanjutnya, Satres
Narkoba Polres Serang melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa
2 bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabu milik tersangka.
"Hasil
interogasi tersangka AR (35) mengaku, bahwa narkotika jenis shabu tersebut didapatkan
dari saudara AD (DPO)," terangnya.
Kemudian ia
mengatakan, bahwa atas perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 112 ayat
(1), UU No. 35 Thn. 2009 tentang penyalahgunaan narkoba golongan I bagi diri
sendiri, dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun penjara. “Saat ini tersangka
beserta barang bukti diamankan ke Kantor Sat Resnarkoba, Polres Serang guna
pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Sementara Kabid Humas
Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi P, S.IK, MH menghimbau kepada masyarakat
untuk hindari narkoba, dan mohon peran aktif tokoh masyarakat bisa membantu
Polisi dalam memberantas narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat,
mengawasi prilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan
digunakan sebagai tempat transaksi. (Cecep/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar