BOGOR - wartaekspres - Terkait dugaan
pemborosan anggaran oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Bogor,
Indonesia Corruption Watch (ICW) angkat bicara.
Melalui pesan WhatsApp-nya, Anggota Badan Pekerja ICW, Lais Abid mengatakan,
bahwa menurut aturan pengadaan barang di atas Rp. 200 juta dan pengadaan jasa
di atas Rp. 100 juta memang harus dilelang, jelasnya kepada media, Rabu
(23/10/2019).
“Berbicara mengenai akomodasi yang sebulan dua kali, asal sesuai
perencanaan dan kebutuhan dan dilaksanakan secara benar sesuai aturan yang
berlaku ya tidak apa. Kecuali kalau kemudian sebenarnya tidak dibutuhkan tetapi
tetap ada dua kali itu bisa dikategorikan sebagai pemborosan," lanjutnya.
Untuk diketahui, bahwa dalam bulan Januari 2019 Dispora Kabupaten Bogor
melakukan belanja akomodasi dengan kode RUP 19176004 sebagai uraian sewa
akomodasi atau penginapan pagu Rp. 1.035.000.000 untuk 115 orang dalam tiga
hari dan enam angkatan, metode pemilihan pekerjaan adalah penunjukan langsung.
“Di bulan Januari juga, dengan kode RUP 19176827 belanja akomodasi
Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor satuan kerja Dispora tahun anggaran 2019
sebagai uraian akomodasi atau penginapan untuk 115 orang dalam dua hari dan
empat angkatan, total pagu Rp. 460 juta dan lagi-lagi metode pemilihan
penunjukan secara langsung," lanjut Lais Abid.
Kalau itu penunjukkan langsung berarti melanggar aturan yang ada yaitu
Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Hingga berita ini dibuat, pihak Dispora Kabupaten Bogor belum bisa ditemui
untuk mengklarifikasi terkait anggaran akomodasi tersebut. (Evi)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar