BOGOR - wartaekspres - Dugaan korupsi pada salah satu Proyek
Banprov Anggaran Tahun 2019 tercium sangat jelas. Hal itu disampaikan oleh
aktivis Bogor, Ali Taufan Vinaya (ATV) yang menganggap proyek Banprov tahun
anggaran 2019 dengan nilai Rp. 7.195.926.764,14 dalam Paket Pembangunan Ruang
Terbuka Hijau Publik Kawasan Setu Cibinong yang dimenangkan oleh PT. Sinar
Cempaka Raya harus diperiksa.
“Kita sudah melakukan pendalaman dan pengumpulan data serta bukti, dan
rencananya minggu depan kita akan datangi gedung Merah Putih di Jakarta untuk
menyerahkan semua bukti dan berkas berkas dari hasil pemantauan kita di
lapangan,” ujar ATV kepada media (24/10/2019).
Lebih lanjut dijelaskan ATV, bahwa pihaknya bukan hanya ingin mendatangi
KPK saja, namun juga akan mengirimkan surat kepada Kejaksaan Agung dan Mabes
Polri terkait dugaan korupsi dalam proyek tersebut.
“Bukan hanya masalah jual beli proyek, dugaan dan indikasi gratifikasi yang
dilakukan oleh salah satu pengusaha kepada salah seorang PNS di ULP Kabupaten
Bogor juga sudah kita ketahui. Periksa saja ULP-nya,” tegas ATV.
“Saya minta pihak Kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap proses lelang
dari proyek tersebut,” lanjutnya.
Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 12B ayat 1 UU No. 31 Tahun 1999
junto UU No. 20 Tahun 2000 ditegaskan, bahwa setiap gratifikasi kepada Pegawai
Negeri atau Penyelenggara Negara dianggap pemberian suap.
“Apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau
tugasnya, jelas itu pidana murni. Proyek dengan nilai 7 miliar lebih itu
menggunakan uang rakyat. Saya minta aparat penegak hukum, baik Kepolisian
Polres Bogor dan Kejari juga harus melakukan pendalaman terkait adanya dugaan
tersebut,” jelas ATV.
“Ini proyek dari Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten
Bogor. Dan kita minta semua ini diselidiki, termasuk pengusaha yang konon
memberikan satu unit mobil tersebut, Kejari dan Kapolres jangan tutup mata,”
pungkasnya. (Evi Laurens)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar