Kamis, 08 Agustus 2019

Kian Marak Sindikat Narkoba, Sekjen PANI Memberi Warning


SERANG – wartaekspres - Belum sepekan ini, Kepolisian Daerah Jawa Timur bersama Satuan Tugas Khusus Narkoba Polda Jatim mengungkap kasus peredaran narkoba dengan jumlah fantastis di Kecamatan Sokobanah, Sampang, Jawa Timur.
Polda Jatim dan Satgas Narkoba turut menyita 50 kilogram shabu-shabu dan 99 butir pil ekstasi. Puluhan kilogram barang terlarang itu merupakan barang kiriman dari Malaysia. Narkoba tersebut kemudian dibawa masuk ke Indonesia melalui jalur udara, darat, dan laut.
"Kewaspadaan pihak aparat kepolisian di daerah perbatasan kembali diuji, ini masalah kompleks,” ujar Ir. H. Arse Pane Sekjen DPP PANI eksklusif kepada wartawan (3/8/2019) lalu.
Pegiat Anti Narkoba Indonesia (PANI-red) terus melanjutkan program preventif yaitu pencegahan melalui sosialisasi penyelamatan siswa-siswi di setiap jenjang sekolah yang ada.
Hal itu juga dirasakan warga Kota Serang, bahkan kabarnya hingga ke Provinsi Banten, yaitu peredaran serta penjualan obat-obatan terlarang. Beragam modus, pantauan DPW PANI Banten melaporkan hal itu ke Kantor DPP-nya. Pasalnya obat keras yang masuk dalam golongan daftar G itu, acap kali disalahgunakan oleh anak-anak muda untuk mabuk-mabukan.
"Modusnya toko kosmetik, ada sekitar tiga ribuan butir Pil Anjing habis terjual setiap harinya. Dijual per lima butirnya Rp. 20 ribu dan kami sudah lakukan penutupan di salah satu kios kosmetik yang diduga menjual Obat Excimer dan Tramadol ilegal berkedok toko kosmetik itu," demikian Cecep Iskandar Ketua DPW PANI Banten.
Melihat kondisi ini, Polres Serang Kota akan menindak tegas jika menemukan penjual obat-obatan keras tersebut. "Akan kita tindak tegas tentunya, apalagi jika ada yang melapor dari masyarakat atau tertangkap tangan,” ujar Kepala Kepolisian Resort Serang Kota, AKBP Firman Affandi saat diwawancarai wartawan belum lama ini.
Firman mengatakan, bahwa laporan atau temuan tersebut masuk ke Polres Serang Kota dan akan ditindaklanjuti, namun ketika ditemukan penjual obat di kios atau toko maka ia akan mengambil kewenangan sebagai aparat kepolisian.
Sekjen PANI yang juga Ketua Umum Ikatan Reporter Seluruh Indonesia (IRSI-red) Ir. H. Arse Pane menghimbau agar masyarakat bertindak cepat dan segera laporkan peredaran abat-obatan ini yang kerap menyasar kepada anak-anak muda di Kota Serang, bahkan sudah merambah di daerah kabupaten/kota lainnya di Banten.
Ada beberapa jenis obat-obatan yang terlarang untuk dikonsumsi tanpa resep dokter, antara lain Tramadol, Hexymer, dan Amparzolam. “Ayo cek itu,” tegas pria berkumis dan enggak tedeng aling-aling itu dengan nada tinggi. (Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....