SERANG – wartaekspres - Belum sepekan ini, Kepolisian Daerah
Jawa Timur bersama Satuan Tugas Khusus Narkoba Polda Jatim mengungkap kasus
peredaran narkoba dengan jumlah fantastis di Kecamatan Sokobanah, Sampang, Jawa
Timur.
Polda Jatim dan
Satgas Narkoba turut menyita 50 kilogram shabu-shabu dan 99 butir pil ekstasi.
Puluhan kilogram barang terlarang itu merupakan barang kiriman dari Malaysia.
Narkoba tersebut kemudian dibawa masuk ke Indonesia melalui jalur udara, darat,
dan laut.
"Kewaspadaan
pihak aparat kepolisian di daerah perbatasan kembali diuji, ini masalah
kompleks,” ujar Ir. H. Arse Pane Sekjen DPP PANI eksklusif kepada wartawan
(3/8/2019) lalu.
Pegiat Anti Narkoba
Indonesia (PANI-red) terus melanjutkan program preventif yaitu pencegahan
melalui sosialisasi penyelamatan siswa-siswi di setiap jenjang sekolah yang
ada.
Hal itu juga
dirasakan warga Kota Serang, bahkan kabarnya hingga ke Provinsi Banten, yaitu
peredaran serta penjualan obat-obatan terlarang. Beragam modus, pantauan DPW
PANI Banten melaporkan hal itu ke Kantor DPP-nya. Pasalnya obat keras yang
masuk dalam golongan daftar G itu, acap kali disalahgunakan oleh anak-anak muda
untuk mabuk-mabukan.
"Modusnya toko kosmetik,
ada sekitar tiga ribuan butir Pil Anjing habis terjual setiap harinya. Dijual
per lima butirnya Rp. 20 ribu dan kami sudah lakukan penutupan di salah satu
kios kosmetik yang diduga menjual Obat Excimer dan Tramadol ilegal berkedok toko
kosmetik itu," demikian Cecep Iskandar Ketua DPW PANI Banten.
Melihat kondisi ini,
Polres Serang Kota akan menindak tegas jika menemukan penjual obat-obatan keras
tersebut. "Akan kita tindak tegas tentunya, apalagi jika ada yang melapor
dari masyarakat atau tertangkap tangan,” ujar Kepala Kepolisian Resort Serang
Kota, AKBP Firman Affandi saat diwawancarai wartawan belum lama ini.
Firman mengatakan, bahwa
laporan atau temuan tersebut masuk ke Polres Serang Kota dan akan ditindaklanjuti,
namun ketika ditemukan penjual obat di kios atau toko maka ia akan mengambil
kewenangan sebagai aparat kepolisian.
Sekjen PANI yang juga
Ketua Umum Ikatan Reporter Seluruh Indonesia (IRSI-red) Ir. H. Arse Pane
menghimbau agar masyarakat bertindak cepat dan segera laporkan peredaran
abat-obatan ini yang kerap menyasar kepada anak-anak muda di Kota Serang, bahkan
sudah merambah di daerah kabupaten/kota lainnya di Banten.
Ada beberapa jenis
obat-obatan yang terlarang untuk dikonsumsi tanpa resep dokter, antara lain
Tramadol, Hexymer, dan Amparzolam. “Ayo cek itu,” tegas pria berkumis dan
enggak tedeng aling-aling itu dengan nada tinggi. (Red)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar