BANGKA – wartaekspres - Terkait penangkapan terhadap 5 kapal yang
dilakukan oleh Tim Operasi Khusus (Opsus) Bakamla RI/lndonesian Coast
Guard (IDNCG) dengan KN Bintang Laut-401, penyidikan sudah dilakukan
oleh tim yang berwenang dan hasilnya kita serahkan ke pihak Polda Bangka
Belitung (Babel).
Hal tersebut dikatakan Sestama Bakamla RI, Laksda Bakamla S.Irawan, MM,
saat jumpa pers di kapal Bakamla bernama KN Bintang Laut-401 yang sedang sandar
di Pelabuhan Tanjung Gudang Belinyu Kabupaten Bangka, Privinsi Bangka
Belitung, Jumat (23/8/2019).
Dalam kesempatan tersebut, dikatakan, bahwa penyerahan hasil tangkapan 5
kapal 'nakal' itu dilakukan oleh Sestama Bakamla RI Laksda Bakamla
S.Irawan, MM, kepada Wakapolda Bangka Belitung Kombes Pol Drs. Slamet Hadi
Supraproyo.
Penangkapan terhadap lima kapal yang diduga melakukan kegiatan ilegal
itu terdiri dari satu Kapal Isap Pasir (KIP) Timah dan empat lainnya kapal
SPOB/MT, pensuplai bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.
"Tertangkap pada hari Minggu, 18 Agustus 2019, sehari setelah
peringatan hari kemerdekaan. Kemungkinan mereka ini memanfaatkan hari
hari libur seperti itu," ujar Sekretaris Utama (Sestama) Bakamla RI/IDNCG
Laksda Bakamla S. Irawan, MM.
Pada tahun 2019, terdapat sebanyak 21 kasus di Indonesia, namun khusus
Bangka Belitung, baru kali ini, baru satu kasus. “Dan ini menurut saya yang
terbesar, lima kapal kita tangkap dalam satu hari," ujarnya.
Menurut keterangan Laksda Irawan, bahwa sejumlah kesalahan yang dilakukan
empat kapal tanker tersebut antara lain Kapal Tanker tidak memiliki Surat Ijin
Usaha Perdagangan (SIUP), tidak memiliki ijin transport BBM di tengah laut,
Perijinan kapal tanker tidak terdaftar di Pertamina, ijin harga minyak tidak
ada, dan terakhir, kualitas minyak tidak sesuai dengan Pertamina.
Sedangkan untuk KIP Timah, kesalahannya yakni melakukan aktifitas
penambangan tidak mengantongi izin.
"Kita terus bersinergi dengan unsur terkait menumpas kejahatan di
laut, khususnya masalah BBM ilegal dan sumber daya alam di Indonesia. Hari ini
saya serahkan kasus ini kepada Polda Babel," pungkas Laksda Irawan
mengakhiri jumpa persnya.
Turut mendampingi Sestama Bakamla RI saat jumpa pers, yaitu Kepala Unit
Penindakan Hukum (UPH) Bakamla RI Laksma Bakamla P. Warsito, Kasubdit Perumusan
Kebijakan Bakamla RI Kolonel Bakamla Hendry Marulitua, SH, MH, Wakapolda Bangka
Belitung Kombes Pol Drs. Slamet Hadi Supraproyo, Danlanal Letkol Laut (P)
M. Taufiq, Kepala SPKKL Bangka Belitung Mayor Bakamla Ibnu Mufid Inung, ST, MT,
dan empat PPNS ESDM. (Humas Bakamla RI, 24 Agustus 2019)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar