SERANG – wartaekspres - Satnarkoba Polres Serang Polda Banten
berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja kering di wilayah Desa Kasemen,
Kota Serang, Provinsi Banten, Jumat (23/08/2019), pukul 21.00 WIB.
Kapolda Banten, Irjen
Pol Drs Tomsi Tohir, M.Si, melalui Kapolres Serang Kota, AKBP Firman Affandi
kepada awak media, Sabtu (24/08/2019) pukul 10.00 WIB, membenarkan telah
diamankannya seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis daun ganja
berdasarkan informasi masyarakat dan laporan Nomor : LP-A/187/VIII/2019
/SPKT tanggal 24 Agustus 2019, jam 09.00 WIB.
Kapolres menjelaskan,
bahwa pelaku yang berhasil diamankan atas nama JN (21) warga Kasemen, Kota
Serang, Provinsi Banten. Sementara barang bukti yang berhasil diamankan
adalah 1 bungkus narkotika jenis daun ganja kering, 1 bungkus rokok surya
dan 1 handphone Android.
"Alhamdulillah,
JN berhasil kita amankan tanpa ada perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan, di
celana tersangka kita temukan barang bukti sebagaimana yang dimaksud. Tersangka
mengakui barang haram tersebut miliknya yang dia dapatkan dari EN yang saat ini
masuk dalam daftar pencarian orang," tukas Firman.
Atas perbuatannya, JN
dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Th. 2009 tentang
Narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dengan maksimal 12 tahun
penjara. Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Serang
Kota guna proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara Kabid Humas
Polda Banten, Kombes Pol. Edy Sumardi P, S.IK, MH menghimbau kepada masyarakat
untuk hindari narkoba, dan mohon peran aktif tokoh masyarakat untuk bisa bantu
polisi dan berantas narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat,
mengawasi prilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang segitu
rawan digunakan sebagai tempat transaksi. (Ary/Humas/
Cecep)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar